Kamis, Juli 23, 2009

Perlukah Kantor Memblokir Facebook

Perusahaan mestinya lebih fokus pada upaya mengapresiasi karyawan yang kinerjanya bagus dan mendisiplinkan pegawai yang kerjanya amburadul. Bukan mempermasalahkan Facebook

Perlukah Kantor Memblokir Facebook
Mat Bloger sedang mabuk kepayang dalam pelukan Facebook. Jejaring sosial itu bagaikan pil nikmat yang bisa membuat dirinya ekstase. Setiap saat dia membuka Facebook dengan BlackBerry Storm miliknya, di kantor, di bus, di taksi, di mal, di kafe, di mana-mana. Macam-macam yang ia kerjakan: melihat status teman, mengunggah foto dan video, bincang-bincang dengan koleganya di mancanegara, memainkan game Trivian atau balapan mobil, dan sebagainya.
Saking terlenanya oleh Facebook, Mat Bloger ditegur bosnya. Dia dianggap lebih mementingkan jejaring sosial itu ketimbang pekerjaan. Produktivitasnya pun dinilai turun. Tentu saja Mat Bloger tak terima ditegur begitu.

“Semprul! Bos macam apa itu? Mosok saya disebut buang-buang waktu dan kurang produktif. Membuka Facebook kan bagian dari pekerjaan, Mas. Saya memperluas jaringan, berkomunikasi dengan para klien, dan memantau pasar. Huh, dasar sontoloyo!”

Saya ngakak mendengar Mat Bloger mengomel. Facebook memang memicu kontroversi. Di beberapa perusahaan, akses ke Facebook malah sudah diblokir karena dipandang tiada gunanya dan hanya membuang waktu. Tapi di korporat-korporat lain, jejaring sosial itu dibiarkan karena dianggap bagus bagi karyawan. Mana yang benar?

Facebook itu memang fenomena teknologi yang membuat kita berdecak-decak kagum. Dua tahun belakangan ini jumlah penggunanya melonjak drastis di seluruh dunia, sekitar 250 juta, atau bertambah 50 juta dalam tiga bulan terakhir. Di Indonesia saja, lebih dari 6,8 juta pengguna. Dan Indonesia berada di peringkat tujuh negara dengan pengguna terbanyak.

Popularitas itu membuat sebagian kalangan lalu menimbang-nimbang baik dan buruknya. Awal pekan ini, lembaga riset Nucleus Research menyurvei pengaruh Facebook terhadap produktivitas karyawan. Survei dilakukan secara acak terhadap 237 pekerja kantoran. Hasilnya menunjukkan Facebook menurunkan 1,5 persen produktivitas karyawan. Artinya, jika ada 100 pegawai yang semuanya membuka Facebook ketika bekerja, itu sama dengan perusahaan kehilangan 1,5 karyawan. Sebanyak 87 persen responden mengaku aktivitas mereka di Facebook tak berhubungan dengan pekerjaannya. Tapi rasanya terlalu dini kita mengambil kesimpulan dari survei dengan sampel yang sangat kecil.

Pada Juni lalu, perusahaan aplikasi berbasis web 2.0, Facetime, mengeluarkan hasil berbeda. Menurut survei mereka, 1.199 responden dari kalangan profesional di bidang teknologi menganggap jejaring sosial seperti Facebook sangat penting bagi pekerjaan mereka. Sebanyak 46 persen responden menilai aplikasi jejaring sosial–Linkedn, Facebook, dan Twitter–memiliki business value. Tapi 31 persen responden mengakui penggunaan jejaring itu perlu dikontrol.

Profesor Brent Coker dari Universitas Melbourne mengungkapkan data lain. Berdasarkan penelitian yang dilakukannya terhadap 300 responden, lebih dari 9 persen karyawan lebih produktif jika sempat istirahat sejenak. Istirahat sejenak itu maksudnya berkegiatan di sela menyelesaikan pekerjaan, misalnya merokok, mengudap, ngobrol, atau membuka Facebook.

“Jadi kesimpulannya bagaimana, Mas? Facebook itu baik atau buruk?”

“Kita tak bisa melihat masalah ini secara hitam-putih, Mat. Facebook mungkin memang meningkatkan produktivitas, barangkali juga tidak. Untuk karyawan yang mampu mengelola waktu, menata prioritas kerja, Facebook tentu bukan ancaman. Sebaliknya bagi mereka yang terlalu larut membuka jejaring sosial itu, misalnya lebih dari empat jam atau separuh jam kerjanya, tentu Facebook bakal jadi masalah.

Manajemen sebuah perusahaan juga tak bijaksana bila serta-merta menutup akses ke jejaring tersebut. Perusahaan mestinya lebih fokus pada upaya mengapresiasi karyawan yang kinerjanya bagus dan mendisiplinkan pegawai yang kerjanya amburadul. Bukan mempermasalahkan Facebook

nah itu dia....
apakah..kita mesti diam seribu bahasa ?

silahkan komen disini
http://perpusol-samsam.blogspot.com/2009/06/stop-dreaming-start-action.html

Rabu, Juli 22, 2009

Hak Perseorangan Atas Tanah & Transaksi Tanah

Hak Perseorangan Atas Tanah

Harus diperhatikan bahwa hak perseorangan atas tanah, dibatasi oleh hak
ulayat sebagai warga persekutuan tiap individu mempunyai hak untuk :
a. mengumpulkan hasil-hasil hutan
b. memburu binatang liar
c. mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar
d. mengusahakan untuk diurus selanjutnya suatu kolam ikan.

Hak milik atas tanah daro seorang warga persekutuan yang membuka dan
mengerjakan tanah itu pengertiannya adalah bahwa warga yang mendiami
tanah itu berhak sepenuhnya kan tetapi dengan ketentuan wajib dihormati :
a. hak ulayat desa
b. kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah
c. peraturan-peraturan adat seperti kewajiban memberi izin ternak orang lain
masuk dalam tanah pertaniannya selama tanah itu tidak dipagari.
Hak usaha oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap kewajibankewajiban
yang harus dipenuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah
yang mempunyai hak eigendom ayau tanah partikelir itu adalah :
a. membayar cukai
b. melakukan pekerjaan untuk keperluan tuan tanah.
4. Transaksi-Transaksi Tanah
a. transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak :
1. pendirian suatu desa
2. pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan

b. transaksi-transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak.

Transaksi jual menurut isinya dapat dibedakan dalam 3 macam, yaitu :
1. menggadai
2. jual lepas
3. jual tahunan.
5. Pemindahan hak atas tanah

Setiap subyek hukum baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum,
pada dasarnya mempunyai suatu kewenangan untuk memindahkan haknya
atas tanah kepada fihak lainnya. Oleh sebab itu, maka didalam masyarakat
hukum adat dikenal pula proses pemindahan hak atas lingkungan tanah.
Pemindahan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan
pemindahan hak dan kewajiban yang sifatnya tetap atau mungkin juga bersifat
sementara.

A. Pengertian jual beli tanah
Menurut hukum adat, maka jual beli tanah adalah suatu perbuatan
pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai. Terang berarti,
bahwa perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan di hadapan
kepada adat yang berperan sebagai pejabat yang menanggung keteraturan
dan sahnya perbuatan pemindahan hak tersebut, sehingga perbuatan
tersebut diketahui oleh umum.

Dengan tunai dimaksudkan bahwa perbuatan pemindahan hak dan
pembayaran harganya dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, maka
tunai mungkin berarti bahwa harga tanah dibayar secara kontan, atau baru
dibayar sebagian (tunai yang dianggap tunai). Dalam hal pembeli tidak
membayar sisanya, maka penjual tidak dapat menuntut atas dasar
terjadinya jual beli tanah, akan tetapi atas dasar hukum hutang piutang.

B. Isi Jual beli tanah
Transaksi jual tanah mungkin mempunyai tiga isi (Menurut ter Haar)

a. Pemindahan hak atas tanah, atas dasar pembayaran tunai sedemikian
rupa bahwa pemindah hak tetap mempunyai hak untuk mendapatkan
tanahnya kembali setelah membayar sejumlah uang yang pernah
dibayarnya : antara lain menggadai..., menjual gade..., adil sende...,
ngajual akad atau gade...;

b. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai tanpa hak
untuk membeli kembali, jadi menjual lepas untuk selamanya..., adol
plas turun temurun, pati bogor..., menjual jaja...;

c. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai dengan
perjanjian, bahwa setelah beberapa tahun panen dan tanpa tindakan
hukum tertentu tanah akan kembali (menjual tahunan..., adol
oodan....”)

C. Bentuk-Bentuk jual beli tanah
1. Jual lepas
Jual lepas merupakan proses pemindahan hak atas tanah yang bersifat
terang dan tunai, dimana semua ikatan antara bekas penjual dengan
tanahnya menjadi lepas sama sekali. Menurut keputusan Mahkamah
Agung tertanggal 25 September 1958, maka keterangan jual beli saja
belum mengakibatkan pemindahan atau penyerahan hak milik.
Menurut Iman Sudiyat :
“Jadi keterangan tersebut sekan-akan harus diikuti pula semacam
“levering”, sebelum hak milik tersebut berpindah”. Pertimbangan dari
Mahkamah Agung adalah, bahwa dengan surat Notaris dan surat di
bawah tangan serta yang disimpan pada Notaris yang dimaksudkan
dalam putusan judex facti, walaupun didalamnya disebutkan bahwa
fihak-fihak yang bersangkutan menerangkan menjual belikan
tanahnya, namun belum lagi dapat diterima bahwa sebenarnya telah
terjadi pemindahan atau penyerahan hak milik oleh yang dinamakan
penjual kepada yang dinamakan pembeli.”
Biasanya, pada jual lepas, maka calon pembeli akan memberikan suatu
tanda pengikat yang lazim disebut “panjer”. Akan tetapi didalam kenyataannya “panjer” tersebut yang merupakan tanda jadi, tidak
terlalu mengikat, walaupun ada akibatnya bagi calon pembeli yang
tidak jadi melaksanakan pembelian tanah dikemudian hari (artinya
“panjer” nya menjadi miliki calon penjual).
2. Jual gadai
Jual gadai merupakan suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah
kepada fihak lain (yakni pribadi kodrat) yang dilakukan secara terang
dan tunai sedemikian rupa sehingga fihak yang melakukan
pemindahan dan mempunyai hak untuk menebus kembali tanah
tersebut. Denagan demikian, maka pemindahan hak atas tanah pada
jual gadai bersifat sementara, walaupun kadang-kadang tidak ada
patokan tegas mengenai sifat sementara waktu tersebut. Ada
kecendrungan untuk membedakan antara gadai biasa dengan gadai
jangka waktu, dimana yang terakhir cenderung untuk memberikan
semacam patokan pada sifat sementara dari perpindahan hak atas tanah
tersebut.
Pada gadai biasa, maka tanah dapat ditebus oleh penggadai setiap saat.
Pembatasannya adalah satu tahun panen, atau apabila di atas tanah
masih terdapat tumbuh-tumbuhan yang belum dipetik hasil-hasilnya.
Dalam hal ini, maka penerima gadai tidak berhak untuk menuntut,
agarpenggadai menebus tanahnya pada suatu waktu tertentu. Untuk
melindungi kepentingan penerima gadai, maka dia dapat melakukan
paling sedikit dua tindakan, yakni :
a. menganak gadaikan (“onderverpanden”) dimana penerima gadai
menggadaikan tanah tersebut kepada fihak ketiga. Dalam hal ini
terjadi dua hubungan gadai, yakni pertama antara penggadai
pertama dengan penerima gadai pertama, dan kedua antara
penggadai kedua (yang merupakan penerima gadai pertama)
dengan fihak ketiga (sebagai penerima gadai kedua).
b. Memindah gadaikan (“doorverpanden”), yakni suatu tindakan
dimana penerima gadai menggadaikan tanah kepada pihak ketiga,
dan fihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan sebagai
penerima gadai untuk selanjutnya berhubungan langsung dengan
penggdai. Dengan demikian, maka setelah terjadi pemindahan
gadai, maka hanya terdapat hubungan antara penggadai dengan
penerima gadai yang baru.
Pada gadai jangka waktu, biasanya dibedakan antara gadai jangka
waktu larang tebus dengan gadai jangka waktu wajib tebus, adalah
sebagai berikut :
a. Gadai jangka waktu larang tebus terjadi apabila antara penggadai
dengan penerima gadai ditentukan, bahwa untuk jangka waktu
tertentu penggadai dilarang untuk menebus tanahnya. Dengan
demikian , maka apabila jangka waktu tersebut telah lalu, gadai ini
menjadi gadai biasa.
b. Gadai jangka waktu wajib tebus, yakni gadai dimana oleh
penggadai dan penerima gadai ditentukan, bahwa setelah jangka
waktu tertentu, tanah harus ditebus oleh penggadai. Apabila tanah
tersebut tidak ditebus, maka hilanglah hak penggadai atas
tanahnya, sehingga terjadi jual lepas.
3. Jual tahunan :
Jual tahunan merupakan suatu perilaku hukum yang berisikan
penyerahan hak atas sebidang tanah tertentu kepada subyek hukum
lain, dengan menerima sejumlah uang tertentu dengan ketentuan
bahwa sesudah jangka waktu tertentu, maka tanah tersebut akan
kembali dengan sendirinya tanpa melalui perilaku hukum tertentu.
Dalam hal ini, terjadi peralihan hak atas tanah yang bersifat sementara
waktu.
Nenurut S.A. Hakim, maka jual tahunan sebenarnya adalah sama
dengan sewa tanah yang uang sewanya telah dibayarkan terlebih
dahulu. Apabila jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir, maka
dengan sendirinya tanah itu akan kembali kepada pemeberi sewa.
4. Jual gengsur
Pada jual gengsur ini, maka walaupun telah terjadi pemindahan hak
atas tanah kepada pembeli, akan tetapi tanah masih tetap berada
ditangan penjual. Artinya bekas penjual masih tetap mempunyai hak
pakai, yang bersumber pada ketentuan yang disepakati oleh penjual
dengan pembeli.
Mengenai hal pemberian tanah, maka subyek hukum yang
melakukannya harus benar-benar menguasai dan memiliki tanah
tersebut. Dengan memberikan tanah tersebut, maka hak milik atas tanah
akan berpindah seketika itu juga. Di Minahasa dan Sulawesi Selatan,
misalnya, tanah pertanian mungkin diberikan sebagai tanda
pengangkatan anak, atau mungkin sebagai jujur, dan seterusnya.
Tanah-tanah tersebut kadang-kadang mempunyai nama yang
menunjuk pada asalnya.
6. Hukum Benda Lepas atau Hukum Benda Bergerak
Menurut hukum adat, maka yang dinamakan sebagai benda lepas atau benda
bergerak adalah benda-benda diluar tanah.

Ruang lingkupnya mencakup:
I. rumah
II. tumbuh-tumbuhan
III. ternak
IV. benda-benda lainnya

Pada azasnya setiap warga suatu masyarakat hukum adat tertentu, dapat
mempunyai hak milik atas rumah, tumbuh-tumbuhan, ternak, dan benda-benda
lainnya. Mengenai rumah berlahu azas, bahwa hak milik atas rumah terpisah
dengan hak milik atas tanah, dimana rumah tadi berada. Azas tersebut hidup di
beberapa daerah di Indonesia, kecuali rumah-rumah batu yang anggap bersifat
permanen.
Di daerah Kotabumi, dimana lebih banyak warga masyarakat yang sekaligus
memiliki rumah dan tanahnya, maka apabila ada rumah di atas tanah orang
lain, kedua belah fihak punya kewajiban-kewajiban tertentu, antara lain :
a. Pemilik rumah harus membayar sewa tanah
b. Apabila hendak menjual rumah, maka rumah tersebut harus ditawarkan
terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
c. Kalau hendak menjual harus ditawarkan kepada pemilik tanah dan bila
akan diwariskan harus memberitahukan pemilik tanah.
Azas yang sama berlaku pula bagi tumbuh-tumbuhan, dimana pengertian
“numpang” dari pemilik rumah atau tumbuh-tumbuhan menunjukkan bahwa
orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tanah dimana rumah atau
tumbuh-tumbuhan tersebut berada.
Mengenai hak-hak atas ternak khususnya mengeanai penjualan ternak di
daerah Lampung dibedakan antara unggas dengan ternak besar (misalnya
kerbau, sapi, dan lain-lain). Penjualan unggas tidak memerlukan syarat-syarat
tertentu, sedangkan untuk ternak besar diperlukan izin kepala kampong yang
dihadiri saksi-saksi, serta diperlukan pula surat resmi dari dinas kehewanan
serta pembayaran pajak.
Perihal pemotongan hewan diperlukan aturan-aturan tertentu khususnya
terhadap ternak besar. Untuk itu harus dilakukan upacara adat tertentu, dimana
bagian-bagian tertentu dari bagian tersebut diberikan kepada seluruh warga
kampong. Kalau hewan tersebut hendak dijual, maka izin sebagaimana
dijelaskan dimuka juga berlaku.

Hukum Hak Immateril
Hukum hak immaterial yang merupakan hak mutlak, antara lain, mencakup
hak atas merek, hak oktroi, hak cipta dan lain sebagainya. Hukum hak
immaterial juga terdapat didalam hukum adat yang antara lain mencakup hak
cipta, gelar dan jugan kedudukan-kedudukan tertentu didalam masyarakat.
Hak cipta atas perhiasan perahu di pulau Kei, misalnya, merupakan hak dari
pribadi kodrati yang dikenal sejak dahulu kala. Demikian pula hak cipta atas
hiasan pada kain sarung di Minangkabau, yang masih berkembang hingga
dewasa ini.
Di Bali misalnya, dikenal pula gelar-gelar yang erat hubungannya dengan
system kasta yang berlaku. Bagi laki-laki, maka gelar tertinggi adalah Ida
Bagus, yang merupakan gelar bagi orang (kasta) Brahmana. Selanjutnya ada
gelar-gelar Cokorda, Dewa, Ngakan, Bagus, Gusti, dan seterusnya. Orangorang
(kasta) Sudra juga memakai gelar-gelar seperti misalnya, Pande, Kbon,
Pasek, dan lain-lain. Ada kecenderungan bahwa gelar-gelar diwariskan kepada
keturunan. Keadaan di Bali tersebut sekaligus menunjukkan betapa eratnya
hubungan antara gelar dengan kedudukan seseorang didalam masyarakat yang
berkasta.
Mengeani masyarakat Jawa, khususnya di daerah-daerah bekas swapraja :
“Orang bangsawan Jawa adalah orang-orang yang merupakan keturunan dari
salah satu dari keempat kepala swapraja di Jawa Tengah. Orang bangsawan
biasanya mempunyai gealr-gelar di depan namanya, seperti misalnya Bendera
Raden Mas, Raden Mas, dan sebagainya, yang diturunkan dari salah seorang
kepala swapraja kepada keturunannya secara bilateral melalui orang-orang
laki-laki maupun wanita. Supaya tidak semua keturunan sampai angkatanangkatan
tak terbilang banyaknya mendapat gelar itu, maka ada suatu prinsip,
khusus yang mempunyai suatu efek selektif. Ada gelar-gelar yang diturunkan
hanya sampai angkatan kedua, gelar-gelar itu adalah gelar-gelar bagi
bangsawan tertinggi.
Kemudian ada gealr-gelar yang diturunkan sampai angkatan ketiga, dan orang
yang mendapat gelar ini adalag orang-orang bangsawan yang lebih rendah
tingkatnya.
Kemudian ada gelar-gelar yang diturunkan kepada keturunan mulai angkatan
keempat sampai angkatan ketujuh, dan orang-orang ini adalah orang-orang
terendah tingkat kebangsawanannya”.
Gelar-gelar di kalangan bangsawan Jawa tersebut, hingga kini masih
dipergunakan dan erat kaitannya dengan kedudukan social yang bersangkutan
dalam kalangan tertentu.

Silahkan tinggalkan komentar di Stop Dreaming Start Action
baca artikel di sini

Tinggalkan komen disini

Jumat, Juli 17, 2009

BOM MELEDAK


Kenapa Bom Meledak lagi di saat Indonesia mau Bangkit dari keterpurukan ?



Apa sebenarnya motif dari peledakan bom di JW MARIOT dan RITZ CARTLON HOTEL- KUNINGAN ? jam 07.55 am Wib, hari ini Jum'at 17 Juli 2009
kalau kita flashback ke belakang, mungkin kita berfikir adanya rekayasa akibat dari PEMILU, Cara itu sengaja dibuat agar Indonesia kelihatan rusuh, sehingga para investor dari negara lain akan mencabut dana investasinya. Ada juga yang berfikir, karena sabotase menggaggalkan mendatangkan pemain sepakbola MU yang rencanannya akan menginap di RITZ CARTLON HOTEL.

Akhirnya rakyat dibuat bingung dan kembali resah....
Sebetulnya apa seh maunya para perusuh itu ?....mari kita berdo'a agar tidak terjadi kerusuhan berikutnya....

Silahkan tinggalkan Komentar di "STOP DREAMING START ACTION "

Kamis, Juli 16, 2009

'Mbah Surip' Susupi Komputer dengan Album Porno Alfons Tanudjaya - detikinet

Ada-ada aja kerjaan para HACKER
Rabu, 15/07/2009 16:09 WIB

'Mbah Surip' Susupi Komputer dengan Album Porno
Alfons Tanudjaya - detikinet

Norman Security Suite Deteksi \'Album Bokep\' (vaksin)

Jakarta - Virus lokal tidak selalu dibuat dengan menggunakan program Visual Basic, sudah banyak virus lokal yang dibuat dengan menggunakan program bahasa lain yang tentunya mempunyai efek yang cukup berbahaya, contohnya program VBS.

Nah, walaupun virus ini 'hanya' dibuat dengan menggunakan program VBS tetapi tetap saja aksi yang dilakukan cukup merepotkan. Pengguna komputer pun diminta waspada, sebab saat ini telah beredar salah satu virus yang dibuat dengan menggunakan VBS.

Memang saat ini penyebarannya masih di kawasan Jogjakarta. Tidak seperti kebanyakan virus made in VBS, kali ini ia akan mengenkripsi kodenya sehingga tidak mudah untuk dibaca.

Norman Security Suite sendiri mendeteksi virus ini sebagai VBS/Cryf.A. Ciri yang sangat mudah dikenali dari dia adalah kemunculan sosok menyeramkan yang mirip Mbah Surip.

Pelantun lagu 'Tak Gendong' itu akan muncul pertama kali ketika komputer yang telah terinfeksi memasuki Internet Explorer. Jika sudah begini, korban selanjutnya akan disusupi folder bernama 'Album Bokep' di setiap drive maupun flash disk yang isinya seakan-akan file film porno. Namun folder 'panas' itu sebenarnya merupakan file virus yang siap 'menggendong' komputer Anda bila dijalankan.

Ciri-ciri File Virus

File induk VBS/Cryf.A ini mempunyai nama [drvconfg.drv] dengan ukuran file sebesar 218 KB, file ini mempunyai ekstensi [.drv] dan mempunyai type file sebagai 'device driver', file ini akan di enkipsi sehingga kode virusnya tidak mudah di baca.

Pada saat file virus dijalankan, pertama kali yang akan di lakukan adalah memanggil file [svchost.vbs] yang sudah dienkript yang berada di direktori [%Driver%:\Recycled\S-1-5-21-343818398-18970151121-842a92511246-500\Thumbs.db]. Kemudian file [svchost.vbs] ini akan menjalankan file utama virus yakni file [drvconfg.drv], file inilah yang berisi runtime untuk menginfeksi dan menanamkan aksi-aksi lain nya di dalam komputer target.

Pada saat user menjalankan dirinya, VBS/Cryf.A akan memanggil program [Windows Media Player]. Kemudian akan membuat beberapa file induk yang salah satunya akan dijalankan saat komputer dinyalakan.

Sementara untuk mempertahankan eksistensinya, ia akan mencoba untuk blok beberapa fungsi windows seperti: Task Manager, Regedit, CMD, MSCONFIG, hingga tidak dapat merubah Wallpaper

Selain itu, virus ini juga akan menyembunyikan file tersebut [regedit.exe, tskmgr.exe. cmd.exe dan MSConfig.exe] dan sebagai gantinya ia akan membuat file yang sama. Bedanya, ia akan mempunyai dua ekstensi yakni [.exe.lnk], antara file 'gadungan' dan file asli akan mempunyai icon yang sama. Jika user mencoba untuk memanggil salah satu fungsi Windows tersebut maka akan muncul pesan error.

Tetapi jika user mencoba untuk langsung menjalankan file 'gadungan' yang telah dibuat oleh virus sebagai pengganti file asli yang telah disembunyikan [contoh: regedit.exe.lnk] maka secara otomatis akan menjalankan file virus yang berada di direktori [C:\WINDOWS\system32\svchost.dls].

Tak hanya itu, ia juga akan melakukan Debugger terhadap ketiga fungsi windows tersebut untuk menjalankan file virus [C:\WINDOWS\appsys.exe] dengan membuat string pada registry.

Beberapa tools security khususnya antivirus lokal seperti PCMAV atau ANSAV. VBS/Cryf.A juga akan melakukan Debugger terhadap program yang telah ditentukan dengan membuat string.

Virus ini juga akan mencoba untuk mengaktifkan dirinya secara otomatis dengan menjalankan file [C:\windows\system\svchost.exe atau C:\windows\WinUpdt.scx] setiap kali user menjalankan file yang mempunyai ekstensi berikut: .reg, .vbs, dan .inf.

'Album Bokep'

Untuk mempermudah dalam mengelabui user, ia akan menggunakan rekayasa sosial dengan membuat sebuah folder dengan nama [Album Bokep] di setiap Drive termasuk di Flash Disk. Dengan nama folder tersebut diharapkan dapat menarik user untuk menjalankan salah satu dari 3 file shortcut yang berada di dalam nya.

Selain itu agar penyamarannya lebih sempurna ia akan merubah type file dari file LNK (shortcut) tersebut menjadi 'Movie Clip' sehingga seolah-olah merupakan file Video dan untuk lebih meyakinkan ia akan menyembunyikan ekstensi yang kedua dari file tersebut [.LNK] dengan membuat string

VBS/Cryf.A juga akan merubah type file dari 'VBScript Script File' menjadi 'Application' serta merubah icon VBS menjadi icon Application serta menyembunyikan ekstensi dari file tersebut dengan merubah string. Virus ini tidak hanya aktif pada mode Normal, tetapi akan aktf pada mode 'safe mode' dan 'safe mode with command prompt'.

Seolah-olah untuk menebus segala 'dosa-dosanya', pembuat virus akan menyertakan link untuk mendownload removal tools untuk membersihkan komputer yang sudah terinfeksi. Link ini akan dibuat dalam sebuah file yang disimpan di direktori [C:\Windows\help.html].

Jika link [ANTIVIRUS.exe] tersebut di klik maka akan diarahkan ke sebuah jendela baru dengan alamat [http://www.dinamikasolusi.co.nr], yang ternyata berisi 'Promosi Buku' tentang bagaimana 'cara membuat antivirus dengan Visual Basic'.
( ash / ash )

Jumat, Juli 10, 2009

MARAKNYA PIN BLACKBERRY KLONINGAN



MARAKNYA PIN BLACKBERRY KLONINGAN


BlackBerry dari pasar gelap dicari lantaran operator tak ssanggup. Sebuah selebrasi kecil “meledak” di tengah keramaian acara Indonesia Cellu-lar Show di Jakarta, Rabu lalu. Petasan kertas dan tepuk tangan riuh menarik perhatian para pengunjung.

Begitulah cara Axis, si bungsu di antara operator yang melayani BlackBerry, meluncurkan layanan BlackBerry. Sebagai awalan, Axis hanya menjual BlackBerry Javelin dan Bold. Tak jauh dari keriuhan pesta itu, sebuah antrean mengular. Ratusan orang rela menunggu berjam-jam di depan booth Nexian, sebuah vendor ponsel lokal. Lalu apa hubungannya dengan BlackBerry? Sebetulnya tak ada, kecuali sebuah handset mirip BlackBerry. Inilah yang membuat orang betah berdiri berjam-jam ditemani gadis-gadis cantik dibalut terusan mini.

“Modelnya persis BlackBerry, yang beda cuma atasnya,” kata Novianti Apsari, 27 tahun,salah seorang pengantre. “Harganya juga murah banget.” BlackBerry memang menjadi “wabah” di sini. Asli maupun tiruan, semua diburu. Pertumbuhannya mencengangkan (tentu saja takter masuk pengguna Nexian yang mirip BlackBerry itu).

Angka pengguna BlackBerry di Indonesia, menurut perkiraan, mencapai 300 ribu orang. Indosat pernah menyebutkan bahwa pertumbuhan pelanggan mereka mencapai 600 persen pada tahun lalu.

Meski bukan perangkat murah, demand terhadap BlackBerry tinggi sekali. “Sementara operator tidak bisa memenuhi kebutuhan itu,”kata Handono Warih, Manajer Broadband BlackBerry dan 3G XL. “Pengguna akhirnya berusaha mencari dari luar operator,
dan black market pun bermunculan.”BlackBerry dari pasar gelap inilah yang mengkhawatirkan. Tak ada yang bisa menghitung berapa jumlah yang beredar di sini.

Tapi sebuah angka mengejutkan terungkap dari Indosat. Sebanyak 80 persen pelanggan Indosat ternyata tak membeli handset dari operator, sebagaimana aturan yang ditetapkan Research in Motion (RIM), sang pembuat BlackBerry.

Bisa saja memang sebagian adalah handset yang dibeli dari luar negeri, tapi jelas bukan tak mungkin sebagian juga adalah handset dari pasar gelap.Salah satu dampak dari maraknya handset pasar gelap adalah terjadinya penggandaan PIN. Padahal PIN adalah kunci yang akan menghubungkan handset ke server RIM yang pada akhirnya membuat handset itu terhubung ke Internet.

Penggandaan PIN telah membuat RIM bertindak dan mensuspensi handset dengan PIN kloning. Masalahnya, pengguna yang membeli dari operator juga terkena getahnya. Mereka pun menjerit.

Silahkan tingalkan pesan di posting comment
Stop Dreaming Start Action

Pengikut