Perusahaan mestinya lebih fokus pada upaya mengapresiasi karyawan yang kinerjanya bagus dan mendisiplinkan pegawai yang kerjanya amburadul. Bukan mempermasalahkan Facebook
Mat Bloger sedang mabuk kepayang dalam pelukan Facebook. Jejaring sosial itu bagaikan pil nikmat yang bisa membuat dirinya ekstase. Setiap saat dia membuka Facebook dengan BlackBerry Storm miliknya, di kantor, di bus, di taksi, di mal, di kafe, di mana-mana. Macam-macam yang ia kerjakan: melihat status teman, mengunggah foto dan video, bincang-bincang dengan koleganya di mancanegara, memainkan game Trivian atau balapan mobil, dan sebagainya.
Saking terlenanya oleh Facebook, Mat Bloger ditegur bosnya. Dia dianggap lebih mementingkan jejaring sosial itu ketimbang pekerjaan. Produktivitasnya pun dinilai turun. Tentu saja Mat Bloger tak terima ditegur begitu.
“Semprul! Bos macam apa itu? Mosok saya disebut buang-buang waktu dan kurang produktif. Membuka Facebook kan bagian dari pekerjaan, Mas. Saya memperluas jaringan, berkomunikasi dengan para klien, dan memantau pasar. Huh, dasar sontoloyo!”
Saya ngakak mendengar Mat Bloger mengomel. Facebook memang memicu kontroversi. Di beberapa perusahaan, akses ke Facebook malah sudah diblokir karena dipandang tiada gunanya dan hanya membuang waktu. Tapi di korporat-korporat lain, jejaring sosial itu dibiarkan karena dianggap bagus bagi karyawan. Mana yang benar?
Facebook itu memang fenomena teknologi yang membuat kita berdecak-decak kagum. Dua tahun belakangan ini jumlah penggunanya melonjak drastis di seluruh dunia, sekitar 250 juta, atau bertambah 50 juta dalam tiga bulan terakhir. Di Indonesia saja, lebih dari 6,8 juta pengguna. Dan Indonesia berada di peringkat tujuh negara dengan pengguna terbanyak.
Popularitas itu membuat sebagian kalangan lalu menimbang-nimbang baik dan buruknya. Awal pekan ini, lembaga riset Nucleus Research menyurvei pengaruh Facebook terhadap produktivitas karyawan. Survei dilakukan secara acak terhadap 237 pekerja kantoran. Hasilnya menunjukkan Facebook menurunkan 1,5 persen produktivitas karyawan. Artinya, jika ada 100 pegawai yang semuanya membuka Facebook ketika bekerja, itu sama dengan perusahaan kehilangan 1,5 karyawan. Sebanyak 87 persen responden mengaku aktivitas mereka di Facebook tak berhubungan dengan pekerjaannya. Tapi rasanya terlalu dini kita mengambil kesimpulan dari survei dengan sampel yang sangat kecil.
Pada Juni lalu, perusahaan aplikasi berbasis web 2.0, Facetime, mengeluarkan hasil berbeda. Menurut survei mereka, 1.199 responden dari kalangan profesional di bidang teknologi menganggap jejaring sosial seperti Facebook sangat penting bagi pekerjaan mereka. Sebanyak 46 persen responden menilai aplikasi jejaring sosial–Linkedn, Facebook, dan Twitter–memiliki business value. Tapi 31 persen responden mengakui penggunaan jejaring itu perlu dikontrol.
Profesor Brent Coker dari Universitas Melbourne mengungkapkan data lain. Berdasarkan penelitian yang dilakukannya terhadap 300 responden, lebih dari 9 persen karyawan lebih produktif jika sempat istirahat sejenak. Istirahat sejenak itu maksudnya berkegiatan di sela menyelesaikan pekerjaan, misalnya merokok, mengudap, ngobrol, atau membuka Facebook.
“Jadi kesimpulannya bagaimana, Mas? Facebook itu baik atau buruk?”
“Kita tak bisa melihat masalah ini secara hitam-putih, Mat. Facebook mungkin memang meningkatkan produktivitas, barangkali juga tidak. Untuk karyawan yang mampu mengelola waktu, menata prioritas kerja, Facebook tentu bukan ancaman. Sebaliknya bagi mereka yang terlalu larut membuka jejaring sosial itu, misalnya lebih dari empat jam atau separuh jam kerjanya, tentu Facebook bakal jadi masalah.
Manajemen sebuah perusahaan juga tak bijaksana bila serta-merta menutup akses ke jejaring tersebut. Perusahaan mestinya lebih fokus pada upaya mengapresiasi karyawan yang kinerjanya bagus dan mendisiplinkan pegawai yang kerjanya amburadul. Bukan mempermasalahkan Facebook
nah itu dia....
apakah..kita mesti diam seribu bahasa ?
silahkan komen disini
http://perpusol-samsam.blogspot.com/2009/06/stop-dreaming-start-action.html
Kamis, Juli 23, 2009
Rabu, Juli 22, 2009
Hak Perseorangan Atas Tanah & Transaksi Tanah
Harus diperhatikan bahwa hak perseorangan atas tanah, dibatasi oleh hak
ulayat sebagai warga persekutuan tiap individu mempunyai hak untuk :
a. mengumpulkan hasil-hasil hutan
b. memburu binatang liar
c. mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar
d. mengusahakan untuk diurus selanjutnya suatu kolam ikan.
Hak milik atas tanah daro seorang warga persekutuan yang membuka dan
mengerjakan tanah itu pengertiannya adalah bahwa warga yang mendiami
tanah itu berhak sepenuhnya kan tetapi dengan ketentuan wajib dihormati :
a. hak ulayat desa
b. kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah
c. peraturan-peraturan adat seperti kewajiban memberi izin ternak orang lain
masuk dalam tanah pertaniannya selama tanah itu tidak dipagari.
Hak usaha oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap kewajibankewajiban
yang harus dipenuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah
yang mempunyai hak eigendom ayau tanah partikelir itu adalah :
a. membayar cukai
b. melakukan pekerjaan untuk keperluan tuan tanah.
4. Transaksi-Transaksi Tanah
a. transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak :
1. pendirian suatu desa
2. pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan
b. transaksi-transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak.
Transaksi jual menurut isinya dapat dibedakan dalam 3 macam, yaitu :
1. menggadai
2. jual lepas
3. jual tahunan.
5. Pemindahan hak atas tanah
Setiap subyek hukum baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum,
pada dasarnya mempunyai suatu kewenangan untuk memindahkan haknya
atas tanah kepada fihak lainnya. Oleh sebab itu, maka didalam masyarakat
hukum adat dikenal pula proses pemindahan hak atas lingkungan tanah.
Pemindahan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan
pemindahan hak dan kewajiban yang sifatnya tetap atau mungkin juga bersifat
sementara.
A. Pengertian jual beli tanah
Menurut hukum adat, maka jual beli tanah adalah suatu perbuatan
pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai. Terang berarti,
bahwa perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan di hadapan
kepada adat yang berperan sebagai pejabat yang menanggung keteraturan
dan sahnya perbuatan pemindahan hak tersebut, sehingga perbuatan
tersebut diketahui oleh umum.
Dengan tunai dimaksudkan bahwa perbuatan pemindahan hak dan
pembayaran harganya dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, maka
tunai mungkin berarti bahwa harga tanah dibayar secara kontan, atau baru
dibayar sebagian (tunai yang dianggap tunai). Dalam hal pembeli tidak
membayar sisanya, maka penjual tidak dapat menuntut atas dasar
terjadinya jual beli tanah, akan tetapi atas dasar hukum hutang piutang.
B. Isi Jual beli tanah
Transaksi jual tanah mungkin mempunyai tiga isi (Menurut ter Haar)
a. Pemindahan hak atas tanah, atas dasar pembayaran tunai sedemikian
rupa bahwa pemindah hak tetap mempunyai hak untuk mendapatkan
tanahnya kembali setelah membayar sejumlah uang yang pernah
dibayarnya : antara lain menggadai..., menjual gade..., adil sende...,
ngajual akad atau gade...;
b. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai tanpa hak
untuk membeli kembali, jadi menjual lepas untuk selamanya..., adol
plas turun temurun, pati bogor..., menjual jaja...;
c. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai dengan
perjanjian, bahwa setelah beberapa tahun panen dan tanpa tindakan
hukum tertentu tanah akan kembali (menjual tahunan..., adol
oodan....”)
C. Bentuk-Bentuk jual beli tanah
1. Jual lepas
Jual lepas merupakan proses pemindahan hak atas tanah yang bersifat
terang dan tunai, dimana semua ikatan antara bekas penjual dengan
tanahnya menjadi lepas sama sekali. Menurut keputusan Mahkamah
Agung tertanggal 25 September 1958, maka keterangan jual beli saja
belum mengakibatkan pemindahan atau penyerahan hak milik.
Menurut Iman Sudiyat :
“Jadi keterangan tersebut sekan-akan harus diikuti pula semacam
“levering”, sebelum hak milik tersebut berpindah”. Pertimbangan dari
Mahkamah Agung adalah, bahwa dengan surat Notaris dan surat di
bawah tangan serta yang disimpan pada Notaris yang dimaksudkan
dalam putusan judex facti, walaupun didalamnya disebutkan bahwa
fihak-fihak yang bersangkutan menerangkan menjual belikan
tanahnya, namun belum lagi dapat diterima bahwa sebenarnya telah
terjadi pemindahan atau penyerahan hak milik oleh yang dinamakan
penjual kepada yang dinamakan pembeli.”
Biasanya, pada jual lepas, maka calon pembeli akan memberikan suatu
tanda pengikat yang lazim disebut “panjer”. Akan tetapi didalam kenyataannya “panjer” tersebut yang merupakan tanda jadi, tidak
terlalu mengikat, walaupun ada akibatnya bagi calon pembeli yang
tidak jadi melaksanakan pembelian tanah dikemudian hari (artinya
“panjer” nya menjadi miliki calon penjual).
2. Jual gadai
Jual gadai merupakan suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah
kepada fihak lain (yakni pribadi kodrat) yang dilakukan secara terang
dan tunai sedemikian rupa sehingga fihak yang melakukan
pemindahan dan mempunyai hak untuk menebus kembali tanah
tersebut. Denagan demikian, maka pemindahan hak atas tanah pada
jual gadai bersifat sementara, walaupun kadang-kadang tidak ada
patokan tegas mengenai sifat sementara waktu tersebut. Ada
kecendrungan untuk membedakan antara gadai biasa dengan gadai
jangka waktu, dimana yang terakhir cenderung untuk memberikan
semacam patokan pada sifat sementara dari perpindahan hak atas tanah
tersebut.
Pada gadai biasa, maka tanah dapat ditebus oleh penggadai setiap saat.
Pembatasannya adalah satu tahun panen, atau apabila di atas tanah
masih terdapat tumbuh-tumbuhan yang belum dipetik hasil-hasilnya.
Dalam hal ini, maka penerima gadai tidak berhak untuk menuntut,
agarpenggadai menebus tanahnya pada suatu waktu tertentu. Untuk
melindungi kepentingan penerima gadai, maka dia dapat melakukan
paling sedikit dua tindakan, yakni :
a. menganak gadaikan (“onderverpanden”) dimana penerima gadai
menggadaikan tanah tersebut kepada fihak ketiga. Dalam hal ini
terjadi dua hubungan gadai, yakni pertama antara penggadai
pertama dengan penerima gadai pertama, dan kedua antara
penggadai kedua (yang merupakan penerima gadai pertama)
dengan fihak ketiga (sebagai penerima gadai kedua).
b. Memindah gadaikan (“doorverpanden”), yakni suatu tindakan
dimana penerima gadai menggadaikan tanah kepada pihak ketiga,
dan fihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan sebagai
penerima gadai untuk selanjutnya berhubungan langsung dengan
penggdai. Dengan demikian, maka setelah terjadi pemindahan
gadai, maka hanya terdapat hubungan antara penggadai dengan
penerima gadai yang baru.
Pada gadai jangka waktu, biasanya dibedakan antara gadai jangka
waktu larang tebus dengan gadai jangka waktu wajib tebus, adalah
sebagai berikut :
a. Gadai jangka waktu larang tebus terjadi apabila antara penggadai
dengan penerima gadai ditentukan, bahwa untuk jangka waktu
tertentu penggadai dilarang untuk menebus tanahnya. Dengan
demikian , maka apabila jangka waktu tersebut telah lalu, gadai ini
menjadi gadai biasa.
b. Gadai jangka waktu wajib tebus, yakni gadai dimana oleh
penggadai dan penerima gadai ditentukan, bahwa setelah jangka
waktu tertentu, tanah harus ditebus oleh penggadai. Apabila tanah
tersebut tidak ditebus, maka hilanglah hak penggadai atas
tanahnya, sehingga terjadi jual lepas.
3. Jual tahunan :
Jual tahunan merupakan suatu perilaku hukum yang berisikan
penyerahan hak atas sebidang tanah tertentu kepada subyek hukum
lain, dengan menerima sejumlah uang tertentu dengan ketentuan
bahwa sesudah jangka waktu tertentu, maka tanah tersebut akan
kembali dengan sendirinya tanpa melalui perilaku hukum tertentu.
Dalam hal ini, terjadi peralihan hak atas tanah yang bersifat sementara
waktu.
Nenurut S.A. Hakim, maka jual tahunan sebenarnya adalah sama
dengan sewa tanah yang uang sewanya telah dibayarkan terlebih
dahulu. Apabila jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir, maka
dengan sendirinya tanah itu akan kembali kepada pemeberi sewa.
4. Jual gengsur
Pada jual gengsur ini, maka walaupun telah terjadi pemindahan hak
atas tanah kepada pembeli, akan tetapi tanah masih tetap berada
ditangan penjual. Artinya bekas penjual masih tetap mempunyai hak
pakai, yang bersumber pada ketentuan yang disepakati oleh penjual
dengan pembeli.
Mengenai hal pemberian tanah, maka subyek hukum yang
melakukannya harus benar-benar menguasai dan memiliki tanah
tersebut. Dengan memberikan tanah tersebut, maka hak milik atas tanah
akan berpindah seketika itu juga. Di Minahasa dan Sulawesi Selatan,
misalnya, tanah pertanian mungkin diberikan sebagai tanda
pengangkatan anak, atau mungkin sebagai jujur, dan seterusnya.
Tanah-tanah tersebut kadang-kadang mempunyai nama yang
menunjuk pada asalnya.
6. Hukum Benda Lepas atau Hukum Benda Bergerak
Menurut hukum adat, maka yang dinamakan sebagai benda lepas atau benda
bergerak adalah benda-benda diluar tanah.
Ruang lingkupnya mencakup:
I. rumah
II. tumbuh-tumbuhan
III. ternak
IV. benda-benda lainnya
Pada azasnya setiap warga suatu masyarakat hukum adat tertentu, dapat
mempunyai hak milik atas rumah, tumbuh-tumbuhan, ternak, dan benda-benda
lainnya. Mengenai rumah berlahu azas, bahwa hak milik atas rumah terpisah
dengan hak milik atas tanah, dimana rumah tadi berada. Azas tersebut hidup di
beberapa daerah di Indonesia, kecuali rumah-rumah batu yang anggap bersifat
permanen.
Di daerah Kotabumi, dimana lebih banyak warga masyarakat yang sekaligus
memiliki rumah dan tanahnya, maka apabila ada rumah di atas tanah orang
lain, kedua belah fihak punya kewajiban-kewajiban tertentu, antara lain :
a. Pemilik rumah harus membayar sewa tanah
b. Apabila hendak menjual rumah, maka rumah tersebut harus ditawarkan
terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
c. Kalau hendak menjual harus ditawarkan kepada pemilik tanah dan bila
akan diwariskan harus memberitahukan pemilik tanah.
Azas yang sama berlaku pula bagi tumbuh-tumbuhan, dimana pengertian
“numpang” dari pemilik rumah atau tumbuh-tumbuhan menunjukkan bahwa
orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tanah dimana rumah atau
tumbuh-tumbuhan tersebut berada.
Mengenai hak-hak atas ternak khususnya mengeanai penjualan ternak di
daerah Lampung dibedakan antara unggas dengan ternak besar (misalnya
kerbau, sapi, dan lain-lain). Penjualan unggas tidak memerlukan syarat-syarat
tertentu, sedangkan untuk ternak besar diperlukan izin kepala kampong yang
dihadiri saksi-saksi, serta diperlukan pula surat resmi dari dinas kehewanan
serta pembayaran pajak.
Perihal pemotongan hewan diperlukan aturan-aturan tertentu khususnya
terhadap ternak besar. Untuk itu harus dilakukan upacara adat tertentu, dimana
bagian-bagian tertentu dari bagian tersebut diberikan kepada seluruh warga
kampong. Kalau hewan tersebut hendak dijual, maka izin sebagaimana
dijelaskan dimuka juga berlaku.
Hukum Hak Immateril
Hukum hak immaterial yang merupakan hak mutlak, antara lain, mencakup
hak atas merek, hak oktroi, hak cipta dan lain sebagainya. Hukum hak
immaterial juga terdapat didalam hukum adat yang antara lain mencakup hak
cipta, gelar dan jugan kedudukan-kedudukan tertentu didalam masyarakat.
Hak cipta atas perhiasan perahu di pulau Kei, misalnya, merupakan hak dari
pribadi kodrati yang dikenal sejak dahulu kala. Demikian pula hak cipta atas
hiasan pada kain sarung di Minangkabau, yang masih berkembang hingga
dewasa ini.
Di Bali misalnya, dikenal pula gelar-gelar yang erat hubungannya dengan
system kasta yang berlaku. Bagi laki-laki, maka gelar tertinggi adalah Ida
Bagus, yang merupakan gelar bagi orang (kasta) Brahmana. Selanjutnya ada
gelar-gelar Cokorda, Dewa, Ngakan, Bagus, Gusti, dan seterusnya. Orangorang
(kasta) Sudra juga memakai gelar-gelar seperti misalnya, Pande, Kbon,
Pasek, dan lain-lain. Ada kecenderungan bahwa gelar-gelar diwariskan kepada
keturunan. Keadaan di Bali tersebut sekaligus menunjukkan betapa eratnya
hubungan antara gelar dengan kedudukan seseorang didalam masyarakat yang
berkasta.
Mengeani masyarakat Jawa, khususnya di daerah-daerah bekas swapraja :
“Orang bangsawan Jawa adalah orang-orang yang merupakan keturunan dari
salah satu dari keempat kepala swapraja di Jawa Tengah. Orang bangsawan
biasanya mempunyai gealr-gelar di depan namanya, seperti misalnya Bendera
Raden Mas, Raden Mas, dan sebagainya, yang diturunkan dari salah seorang
kepala swapraja kepada keturunannya secara bilateral melalui orang-orang
laki-laki maupun wanita. Supaya tidak semua keturunan sampai angkatanangkatan
tak terbilang banyaknya mendapat gelar itu, maka ada suatu prinsip,
khusus yang mempunyai suatu efek selektif. Ada gelar-gelar yang diturunkan
hanya sampai angkatan kedua, gelar-gelar itu adalah gelar-gelar bagi
bangsawan tertinggi.
Kemudian ada gealr-gelar yang diturunkan sampai angkatan ketiga, dan orang
yang mendapat gelar ini adalag orang-orang bangsawan yang lebih rendah
tingkatnya.
Kemudian ada gelar-gelar yang diturunkan kepada keturunan mulai angkatan
keempat sampai angkatan ketujuh, dan orang-orang ini adalah orang-orang
terendah tingkat kebangsawanannya”.
Gelar-gelar di kalangan bangsawan Jawa tersebut, hingga kini masih
dipergunakan dan erat kaitannya dengan kedudukan social yang bersangkutan
dalam kalangan tertentu.
Silahkan tinggalkan komentar di
baca artikel di sini
Tinggalkan komen disini
Jumat, Juli 17, 2009
BOM MELEDAK

Apa sebenarnya motif dari peledakan bom di JW MARIOT dan RITZ CARTLON HOTEL- KUNINGAN ? jam 07.55 am Wib, hari ini Jum'at 17 Juli 2009
kalau kita flashback ke belakang, mungkin kita berfikir adanya rekayasa akibat dari PEMILU, Cara itu sengaja dibuat agar Indonesia kelihatan rusuh, sehingga para investor dari negara lain akan mencabut dana investasinya. Ada juga yang berfikir, karena sabotase menggaggalkan mendatangkan pemain sepakbola MU yang rencanannya akan menginap di RITZ CARTLON HOTEL.
Akhirnya rakyat dibuat bingung dan kembali resah....
Sebetulnya apa seh maunya para perusuh itu ?....mari kita berdo'a agar tidak terjadi kerusuhan berikutnya....
Silahkan tinggalkan Komentar di
Kamis, Juli 16, 2009
'Mbah Surip' Susupi Komputer dengan Album Porno Alfons Tanudjaya - detikinet
Rabu, 15/07/2009 16:09 WIB
'Mbah Surip' Susupi Komputer dengan Album Porno
Alfons Tanudjaya - detikinet
Norman Security Suite Deteksi \'Album Bokep\' (vaksin)
Jakarta - Virus lokal tidak selalu dibuat dengan menggunakan program Visual Basic, sudah banyak virus lokal yang dibuat dengan menggunakan program bahasa lain yang tentunya mempunyai efek yang cukup berbahaya, contohnya program VBS.
Nah, walaupun virus ini 'hanya' dibuat dengan menggunakan program VBS tetapi tetap saja aksi yang dilakukan cukup merepotkan. Pengguna komputer pun diminta waspada, sebab saat ini telah beredar salah satu virus yang dibuat dengan menggunakan VBS.
Memang saat ini penyebarannya masih di kawasan Jogjakarta. Tidak seperti kebanyakan virus made in VBS, kali ini ia akan mengenkripsi kodenya sehingga tidak mudah untuk dibaca.
Norman Security Suite sendiri mendeteksi virus ini sebagai VBS/Cryf.A. Ciri yang sangat mudah dikenali dari dia adalah kemunculan sosok menyeramkan yang mirip Mbah Surip.
Pelantun lagu 'Tak Gendong' itu akan muncul pertama kali ketika komputer yang telah terinfeksi memasuki Internet Explorer. Jika sudah begini, korban selanjutnya akan disusupi folder bernama 'Album Bokep' di setiap drive maupun flash disk yang isinya seakan-akan file film porno. Namun folder 'panas' itu sebenarnya merupakan file virus yang siap 'menggendong' komputer Anda bila dijalankan.
Ciri-ciri File Virus
File induk VBS/Cryf.A ini mempunyai nama [drvconfg.drv] dengan ukuran file sebesar 218 KB, file ini mempunyai ekstensi [.drv] dan mempunyai type file sebagai 'device driver', file ini akan di enkipsi sehingga kode virusnya tidak mudah di baca.
Pada saat file virus dijalankan, pertama kali yang akan di lakukan adalah memanggil file [svchost.vbs] yang sudah dienkript yang berada di direktori [%Driver%:\Recycled\S-1-5-21-343818398-18970151121-842a92511246-500\Thumbs.db]. Kemudian file [svchost.vbs] ini akan menjalankan file utama virus yakni file [drvconfg.drv], file inilah yang berisi runtime untuk menginfeksi dan menanamkan aksi-aksi lain nya di dalam komputer target.
Pada saat user menjalankan dirinya, VBS/Cryf.A akan memanggil program [Windows Media Player]. Kemudian akan membuat beberapa file induk yang salah satunya akan dijalankan saat komputer dinyalakan.
Sementara untuk mempertahankan eksistensinya, ia akan mencoba untuk blok beberapa fungsi windows seperti: Task Manager, Regedit, CMD, MSCONFIG, hingga tidak dapat merubah Wallpaper
Selain itu, virus ini juga akan menyembunyikan file tersebut [regedit.exe, tskmgr.exe. cmd.exe dan MSConfig.exe] dan sebagai gantinya ia akan membuat file yang sama. Bedanya, ia akan mempunyai dua ekstensi yakni [.exe.lnk], antara file 'gadungan' dan file asli akan mempunyai icon yang sama. Jika user mencoba untuk memanggil salah satu fungsi Windows tersebut maka akan muncul pesan error.
Tetapi jika user mencoba untuk langsung menjalankan file 'gadungan' yang telah dibuat oleh virus sebagai pengganti file asli yang telah disembunyikan [contoh: regedit.exe.lnk] maka secara otomatis akan menjalankan file virus yang berada di direktori [C:\WINDOWS\system32\svchost.dls].
Tak hanya itu, ia juga akan melakukan Debugger terhadap ketiga fungsi windows tersebut untuk menjalankan file virus [C:\WINDOWS\appsys.exe] dengan membuat string pada registry.
Beberapa tools security khususnya antivirus lokal seperti PCMAV atau ANSAV. VBS/Cryf.A juga akan melakukan Debugger terhadap program yang telah ditentukan dengan membuat string.
Virus ini juga akan mencoba untuk mengaktifkan dirinya secara otomatis dengan menjalankan file [C:\windows\system\svchost.exe atau C:\windows\WinUpdt.scx] setiap kali user menjalankan file yang mempunyai ekstensi berikut: .reg, .vbs, dan .inf.
'Album Bokep'
Untuk mempermudah dalam mengelabui user, ia akan menggunakan rekayasa sosial dengan membuat sebuah folder dengan nama [Album Bokep] di setiap Drive termasuk di Flash Disk. Dengan nama folder tersebut diharapkan dapat menarik user untuk menjalankan salah satu dari 3 file shortcut yang berada di dalam nya.
Selain itu agar penyamarannya lebih sempurna ia akan merubah type file dari file LNK (shortcut) tersebut menjadi 'Movie Clip' sehingga seolah-olah merupakan file Video dan untuk lebih meyakinkan ia akan menyembunyikan ekstensi yang kedua dari file tersebut [.LNK] dengan membuat string
VBS/Cryf.A juga akan merubah type file dari 'VBScript Script File' menjadi 'Application' serta merubah icon VBS menjadi icon Application serta menyembunyikan ekstensi dari file tersebut dengan merubah string. Virus ini tidak hanya aktif pada mode Normal, tetapi akan aktf pada mode 'safe mode' dan 'safe mode with command prompt'.
Seolah-olah untuk menebus segala 'dosa-dosanya', pembuat virus akan menyertakan link untuk mendownload removal tools untuk membersihkan komputer yang sudah terinfeksi. Link ini akan dibuat dalam sebuah file yang disimpan di direktori [C:\Windows\help.html].
Jika link [ANTIVIRUS.exe] tersebut di klik maka akan diarahkan ke sebuah jendela baru dengan alamat [http://www.dinamikasolusi.co.nr], yang ternyata berisi 'Promosi Buku' tentang bagaimana 'cara membuat antivirus dengan Visual Basic'.
( ash / ash )
Jumat, Juli 10, 2009
MARAKNYA PIN BLACKBERRY KLONINGAN

BlackBerry dari pasar gelap dicari lantaran operator tak ssanggup. Sebuah selebrasi kecil “meledak” di tengah keramaian acara Indonesia Cellu-lar Show di Jakarta, Rabu lalu. Petasan kertas dan tepuk tangan riuh menarik perhatian para pengunjung.
Begitulah cara Axis, si bungsu di antara operator yang melayani BlackBerry, meluncurkan layanan BlackBerry. Sebagai awalan, Axis hanya menjual BlackBerry Javelin dan Bold. Tak jauh dari keriuhan pesta itu, sebuah antrean mengular. Ratusan orang rela menunggu berjam-jam di depan booth Nexian, sebuah vendor ponsel lokal. Lalu apa hubungannya dengan BlackBerry? Sebetulnya tak ada, kecuali sebuah handset mirip BlackBerry. Inilah yang membuat orang betah berdiri berjam-jam ditemani gadis-gadis cantik dibalut terusan mini.
“Modelnya persis BlackBerry, yang beda cuma atasnya,” kata Novianti Apsari, 27 tahun,salah seorang pengantre. “Harganya juga murah banget.” BlackBerry memang menjadi “wabah” di sini. Asli maupun tiruan, semua diburu. Pertumbuhannya mencengangkan (tentu saja takter masuk pengguna Nexian yang mirip BlackBerry itu).
Angka pengguna BlackBerry di Indonesia, menurut perkiraan, mencapai 300 ribu orang. Indosat pernah menyebutkan bahwa pertumbuhan pelanggan mereka mencapai 600 persen pada tahun lalu.
Meski bukan perangkat murah, demand terhadap BlackBerry tinggi sekali. “Sementara operator tidak bisa memenuhi kebutuhan itu,”kata Handono Warih, Manajer Broadband BlackBerry dan 3G XL. “Pengguna akhirnya berusaha mencari dari luar operator,
dan black market pun bermunculan.”BlackBerry dari pasar gelap inilah yang mengkhawatirkan. Tak ada yang bisa menghitung berapa jumlah yang beredar di sini.
Tapi sebuah angka mengejutkan terungkap dari Indosat. Sebanyak 80 persen pelanggan Indosat ternyata tak membeli handset dari operator, sebagaimana aturan yang ditetapkan Research in Motion (RIM), sang pembuat BlackBerry.
Bisa saja memang sebagian adalah handset yang dibeli dari luar negeri, tapi jelas bukan tak mungkin sebagian juga adalah handset dari pasar gelap.Salah satu dampak dari maraknya handset pasar gelap adalah terjadinya penggandaan PIN. Padahal PIN adalah kunci yang akan menghubungkan handset ke server RIM yang pada akhirnya membuat handset itu terhubung ke Internet.
Penggandaan PIN telah membuat RIM bertindak dan mensuspensi handset dengan PIN kloning. Masalahnya, pengguna yang membeli dari operator juga terkena getahnya. Mereka pun menjerit.
Silahkan tingalkan pesan di posting comment
Selasa, Juni 30, 2009
Meraih Kesuksesan Melalui Sebuah Impian
Meraih Kesuksesan Melalui Sebuah Impian
MIMPI adalah KUNCI untuk kita menaklukkan DUNIA
Berlarilah tanpa lelah sampai engkau meraihnya..
Laskar "Internet Markerter"... TAKKAN terikat WAKTU..
BEBASKAN MIMPIMU DIANGKASA...WARNAI BINTANG di JIWA....
......................................
Bersyukurlah pada Yang Kuasa............................
Itulah sepotong kutipan dari sebuah lagu "Laskar Pelangi" karya NIDJI yang merupakan sebuah soundtrack film LASKAR PELANGI. Bagi yang sudah menonton pasti akan mengetahui bagaimana perjuangan keras dari Bp Guru dan Ibu Guru MUS di sebuah pulau Belitung..(pulau kecil) untuk mempertahankan sekolah yang hampir roboh dan nyaris ditutup oleh pemerintah karena jumlah muridnya sangat sedikit.
Laskar pelangi diambil dari NOVEL terlaris saat itu, karya seorang Andrea Hirata dan ternyata menceritakan bagaimana seorang ANDREA mencapai sebuah impiannya.
Dengan impian (DREAM) yang ada dalam kehidupannya, Dia berusaha keras mencapai impian yang dicita-citakan serta Cita yang di mimpikan.
Sebetulnya saat itu,Andrea Hirata sudah mapan bekerja pada sebuah perusahaan yang bonafid, tetapi karena ada DREAM (IMPIAN) yang belum terwujud, akhirnya dia harus rela meninggalkan kedudukannya yang sudah mapan. Dia berjuang untuk meraih sebuah IMPIAN.
Sebuah IMPIAN tidak mudah untuk menjadi kenyataan, harus melalui perjuangan dan proses yang panjang. Marilah kita melihat apa yang harus dilakukan untuk mencapai sebuah impian.
Pertama-tama yang harus kita lakukan untuk meraih sebuah kesuksesan adalah dengan membangun sebuah "DREAM"/impian .
Kalau kita membaca buku yang pernah menjadi best seller "Bagaimana Berfikir dan Berjiwa Besar" karya Del Carnagie adalah salah satu buku terlaris jaman itu, hampir semua Multi Level marketing atau bisnis yang lain merekomendasikan untuk membaca buku tersebut.
Dari penelitian yang sudah ada bahwa Pikiran alam bawah sadar kita akan menggerakkan seluruh kekuatan dan energi kita untuk meraih sebuah impian / "DREAM"
Impian yang kita cita-citakan atau Cita-Cita yang kita mimpikan adalah sebuah proses yang harus dilalui oleh seseorang untuk mencapai sebuah kesuksesan. Kesuksesan memang tidak hanya cukup dilalui dengan modal sebuah impian saja. Kita harus berjuang mengerahkan seluruh kekuatan dan energi disertai dengan daya dan upaya serta tidak lepas dibarengi dengan do'a.
Disinilah perlunya sebuah ACTION atau tindakan untuk meraih sebuah impian/"DREAM"/cita-cita. ACTION atau JUST DO IT TO GET DUIT kata seorang motivator dalam bisnis multi level marketing. Disamping itu kita harus senantiasa melakukan evaluasi apakah ACTION yang kita lakukan sudah TEPAT, sehingga kita pun dituntut harus ACTION dengan SMART (cerdas) atau " kita harus selalu working smart" kata seorang birokrat.
Kalau dalam dunia nyata alias dunia bisnis, impian itu harus menjadi realisasi/kenyataan agar tidak disebut seperti seorang gila yang kerjanya hanya bisa bermimpi dan bermimpi terus. Kalau kita melihat contoh disekitar kita adalah Success Story PRIMAGAMA yang begitu membahana dimana-mana khususnya di Indonesia. Hanya bermula dari impian seseorang yang ingin memiliki sebuah lembaga kursus kecil-kecilan. Bahkan sekarang, karyawannya ditraining untuk menjadi bos dari sebuah cabang lembaga kursus dan bimbingan belajar ditempat yang dipilihnya. Mereka ditempa dilembaga sebelumnya untuk mengembangkan dan memiliki saham cabang lembaga yang akan dibukanya kelak.Sampai detik ini kalau kita hitung jumlah cabang lembaga primagama di seluruh Indonesia mungkin anda akan terdecak kaget.
Kemudian kita lihat ke negara super power Amerika, ini dimulai dari impian seorang mahasiswa Harvard University yang DO/tidak lulus,"BILL GATES".....tapi sekarang kekayaannya sudah berapa coba ? dari komputer yang kita gunakan saja sudah 1 juta rupiah untuk membayar sebuah lisensi Microsoft, sekarang pengguna komputer di Indonesia sudah jutaan manusia belum lagi di negara tetangga kita Malasyia, Jepang, dan sebagainya. Bahkan Bill Gates mampu merekrut temen-temen dari Harvard University untuk menjadi karyawan pada perusahaan Microsoft Coorporation milik Bill Gates.
Dari Amerika kita berpindah ke negara Sakura Jepang, siapa yang tidak kenal dengan si HONDA ? kita lihat pabrikan mesin HONDA, Honda nyaris menguasi pangsa pasar automotive seluruh dunia. Dimulai dari impian seorang anak kecil "HONDA" untuk membuat sebuah mesin.Kalau kita melihat betapa keras perjuangan dari si Honda yang berusaha menciptakan sebuah sepeda ontel dilengkapi dengan mesin.Honda membuat Pisstone yang ditawarkan ke TOYOTA, tetapi berkali-kali ditolak pula. Honda tidak menyerah begitu saja, dia mencoba dan terus mencoba, sampai akhirnya dia menemukan sebuah rancangan mesin yang menjadi core competency nya mesin pabrikan yang diberi label merk atau "Trade Mark" HONDA.
Tapi kali ini saya tidak akan membahas bagaimana si Honda merakit dan merancang mesin tersebut. Saya akan melihat sisi kecil Honda.
Teman-teman sebaya Honda sudah bisa berenang semua. Suatu hari si Honda kecil diperolok sama teman-temannya dan diajak berenang bersama di sebuah sungai di Jepang sana. Si Honda tidak bisa menolak karena terus dipaksa oleh teman sebayanya. Akhirnya sampai ke lokasi sungai tersebut. Teman-teman Honda sangat menikmati suasana saat berenang di sungai tersebut. Honda hanya bisa melihat dari tepi sungai. Kebiasaan buruk dari teman-teman Honda adalah suka usil. Akhirnya salah satu teman sebayanya yang suka usil dan jahil mulai melaksanakan aksinya. Honda di dorong dan jatuh tercebur ketengah sungai. Honda bingung dan terkejut, serta gelagapan karena tidak bisa berenang. Honda hanya bisa menggapai-gapaikan tangannya. Honda berusaha sekuat tenaga untuk bisa ke tepi sungai. Akhirnya sampai juga ke tepi sungai dan Honda banyak minum air sungai.Ada salah satu temannya mengatakan kalau ingin cepat bisa berenang dia harus bisa menggigit katak yang ada di sungai tersebut.
Honda mulai terbakar emosinya, dia berusaha menceburkan diri ke arah katak yang jaraknya 10 m dari tepi sungai. Tapi yang terjadi Honda tenggelam dan berusaha bangkit ke permukaan, dia lakukan berulang-ulang...timbul ..tenggelam..timbul ..tenggelam..akhirnya karena merasa capai belum bisa menangkap katak tersebut, Honda duduk di tanggul tepi sungai sambil berfikir dan melakukan strategi jitu untuk menangkap katak tersebut. Tiba-tiba Honda loncat ke samping kanan jauh dari posisi katak tersebut, kemudian Honda menyelam dan muncul tepat diatas permukaan dimana posisi katak tersebut berada. Kemudian mulut Honda dibuka mangap dan bersiap menggigit katak tersebut. Dengan perhitunganan yang sangat tepat, saat itu juga katak tersebut bisa ditangkap dengan mulutnya. Kemudian tanpa sadar sambil menggigit katak tersebut tangannya di kepak-kepakan seperti burung yang sedang terbang, akhirnya Honda bisa meraih tepi kolam tanpa harus timbul-tenggelam. Dan sorak sorai riuh sekali dari tepi sungai sudah menyambutnya..."Hore..hore..hore..Honda Hebat..Honda Hebat...Honda bisa berenang.."
Begitulah akhir cerita sisi kehidupan Honda Kecil, Honda percaya mithos, kalau Honda bisa berenang setelah menggigit katak tersebut.
Contoh sucses story lainnya adalah penyelanggara kontes ini, dimana seorang JOKO SUSILO membangun formula bisnis adalah bermula dari sebuah IMPIAN atau DREAM. Beliau terus berkarya dan membuat sebuah rahasia blogging. Bagi para internet marketer pemula, ini harus dikuasai, karena modal awal anda meraih impian anda. Begitu banyak orang, begitu banyak manusia yang ingin sukses dan menjual rumusan blogging dari FORMULA BISNIS karya Joko Susilo.
Hahahaaaaaaaaaaa.....itulah yang harus kita lihat bagaimana
so Stop Dreaming Star Action
Life is a choice..Friend..so JUST DO IT TO GET DUIT..
Silahkan tinggalkan komentar anda....
MIMPI adalah KUNCI untuk kita menaklukkan DUNIA
Berlarilah tanpa lelah sampai engkau meraihnya..
Laskar "Internet Markerter"... TAKKAN terikat WAKTU..
BEBASKAN MIMPIMU DIANGKASA...WARNAI BINTANG di JIWA....
......................................
Bersyukurlah pada Yang Kuasa............................
Itulah sepotong kutipan dari sebuah lagu "Laskar Pelangi" karya NIDJI yang merupakan sebuah soundtrack film LASKAR PELANGI. Bagi yang sudah menonton pasti akan mengetahui bagaimana perjuangan keras dari Bp Guru dan Ibu Guru MUS di sebuah pulau Belitung..(pulau kecil) untuk mempertahankan sekolah yang hampir roboh dan nyaris ditutup oleh pemerintah karena jumlah muridnya sangat sedikit.
Laskar pelangi diambil dari NOVEL terlaris saat itu, karya seorang Andrea Hirata dan ternyata menceritakan bagaimana seorang ANDREA mencapai sebuah impiannya.
Dengan impian (DREAM) yang ada dalam kehidupannya, Dia berusaha keras mencapai impian yang dicita-citakan serta Cita yang di mimpikan.
Sebetulnya saat itu,Andrea Hirata sudah mapan bekerja pada sebuah perusahaan yang bonafid, tetapi karena ada DREAM (IMPIAN) yang belum terwujud, akhirnya dia harus rela meninggalkan kedudukannya yang sudah mapan. Dia berjuang untuk meraih sebuah IMPIAN.
Sebuah IMPIAN tidak mudah untuk menjadi kenyataan, harus melalui perjuangan dan proses yang panjang. Marilah kita melihat apa yang harus dilakukan untuk mencapai sebuah impian.
Pertama-tama yang harus kita lakukan untuk meraih sebuah kesuksesan adalah dengan membangun sebuah "DREAM"/impian .
Kalau kita membaca buku yang pernah menjadi best seller "Bagaimana Berfikir dan Berjiwa Besar" karya Del Carnagie adalah salah satu buku terlaris jaman itu, hampir semua Multi Level marketing atau bisnis yang lain merekomendasikan untuk membaca buku tersebut.
Dari penelitian yang sudah ada bahwa Pikiran alam bawah sadar kita akan menggerakkan seluruh kekuatan dan energi kita untuk meraih sebuah impian / "DREAM"
Impian yang kita cita-citakan atau Cita-Cita yang kita mimpikan adalah sebuah proses yang harus dilalui oleh seseorang untuk mencapai sebuah kesuksesan. Kesuksesan memang tidak hanya cukup dilalui dengan modal sebuah impian saja. Kita harus berjuang mengerahkan seluruh kekuatan dan energi disertai dengan daya dan upaya serta tidak lepas dibarengi dengan do'a.
Disinilah perlunya sebuah ACTION atau tindakan untuk meraih sebuah impian/"DREAM"/cita-cita. ACTION atau JUST DO IT TO GET DUIT kata seorang motivator dalam bisnis multi level marketing. Disamping itu kita harus senantiasa melakukan evaluasi apakah ACTION yang kita lakukan sudah TEPAT, sehingga kita pun dituntut harus ACTION dengan SMART (cerdas) atau " kita harus selalu working smart" kata seorang birokrat.
Kalau dalam dunia nyata alias dunia bisnis, impian itu harus menjadi realisasi/kenyataan agar tidak disebut seperti seorang gila yang kerjanya hanya bisa bermimpi dan bermimpi terus. Kalau kita melihat contoh disekitar kita adalah Success Story PRIMAGAMA yang begitu membahana dimana-mana khususnya di Indonesia. Hanya bermula dari impian seseorang yang ingin memiliki sebuah lembaga kursus kecil-kecilan. Bahkan sekarang, karyawannya ditraining untuk menjadi bos dari sebuah cabang lembaga kursus dan bimbingan belajar ditempat yang dipilihnya. Mereka ditempa dilembaga sebelumnya untuk mengembangkan dan memiliki saham cabang lembaga yang akan dibukanya kelak.Sampai detik ini kalau kita hitung jumlah cabang lembaga primagama di seluruh Indonesia mungkin anda akan terdecak kaget.
Kemudian kita lihat ke negara super power Amerika, ini dimulai dari impian seorang mahasiswa Harvard University yang DO/tidak lulus,"BILL GATES".....tapi sekarang kekayaannya sudah berapa coba ? dari komputer yang kita gunakan saja sudah 1 juta rupiah untuk membayar sebuah lisensi Microsoft, sekarang pengguna komputer di Indonesia sudah jutaan manusia belum lagi di negara tetangga kita Malasyia, Jepang, dan sebagainya. Bahkan Bill Gates mampu merekrut temen-temen dari Harvard University untuk menjadi karyawan pada perusahaan Microsoft Coorporation milik Bill Gates.
Dari Amerika kita berpindah ke negara Sakura Jepang, siapa yang tidak kenal dengan si HONDA ? kita lihat pabrikan mesin HONDA, Honda nyaris menguasi pangsa pasar automotive seluruh dunia. Dimulai dari impian seorang anak kecil "HONDA" untuk membuat sebuah mesin.Kalau kita melihat betapa keras perjuangan dari si Honda yang berusaha menciptakan sebuah sepeda ontel dilengkapi dengan mesin.Honda membuat Pisstone yang ditawarkan ke TOYOTA, tetapi berkali-kali ditolak pula. Honda tidak menyerah begitu saja, dia mencoba dan terus mencoba, sampai akhirnya dia menemukan sebuah rancangan mesin yang menjadi core competency nya mesin pabrikan yang diberi label merk atau "Trade Mark" HONDA.
Tapi kali ini saya tidak akan membahas bagaimana si Honda merakit dan merancang mesin tersebut. Saya akan melihat sisi kecil Honda.
Teman-teman sebaya Honda sudah bisa berenang semua. Suatu hari si Honda kecil diperolok sama teman-temannya dan diajak berenang bersama di sebuah sungai di Jepang sana. Si Honda tidak bisa menolak karena terus dipaksa oleh teman sebayanya. Akhirnya sampai ke lokasi sungai tersebut. Teman-teman Honda sangat menikmati suasana saat berenang di sungai tersebut. Honda hanya bisa melihat dari tepi sungai. Kebiasaan buruk dari teman-teman Honda adalah suka usil. Akhirnya salah satu teman sebayanya yang suka usil dan jahil mulai melaksanakan aksinya. Honda di dorong dan jatuh tercebur ketengah sungai. Honda bingung dan terkejut, serta gelagapan karena tidak bisa berenang. Honda hanya bisa menggapai-gapaikan tangannya. Honda berusaha sekuat tenaga untuk bisa ke tepi sungai. Akhirnya sampai juga ke tepi sungai dan Honda banyak minum air sungai.Ada salah satu temannya mengatakan kalau ingin cepat bisa berenang dia harus bisa menggigit katak yang ada di sungai tersebut.
Honda mulai terbakar emosinya, dia berusaha menceburkan diri ke arah katak yang jaraknya 10 m dari tepi sungai. Tapi yang terjadi Honda tenggelam dan berusaha bangkit ke permukaan, dia lakukan berulang-ulang...timbul ..tenggelam..timbul ..tenggelam..akhirnya karena merasa capai belum bisa menangkap katak tersebut, Honda duduk di tanggul tepi sungai sambil berfikir dan melakukan strategi jitu untuk menangkap katak tersebut. Tiba-tiba Honda loncat ke samping kanan jauh dari posisi katak tersebut, kemudian Honda menyelam dan muncul tepat diatas permukaan dimana posisi katak tersebut berada. Kemudian mulut Honda dibuka mangap dan bersiap menggigit katak tersebut. Dengan perhitunganan yang sangat tepat, saat itu juga katak tersebut bisa ditangkap dengan mulutnya. Kemudian tanpa sadar sambil menggigit katak tersebut tangannya di kepak-kepakan seperti burung yang sedang terbang, akhirnya Honda bisa meraih tepi kolam tanpa harus timbul-tenggelam. Dan sorak sorai riuh sekali dari tepi sungai sudah menyambutnya..."Hore..hore..hore..Honda Hebat..Honda Hebat...Honda bisa berenang.."
Begitulah akhir cerita sisi kehidupan Honda Kecil, Honda percaya mithos, kalau Honda bisa berenang setelah menggigit katak tersebut.
Contoh sucses story lainnya adalah penyelanggara kontes ini, dimana seorang JOKO SUSILO membangun formula bisnis adalah bermula dari sebuah IMPIAN atau DREAM. Beliau terus berkarya dan membuat sebuah rahasia blogging. Bagi para internet marketer pemula, ini harus dikuasai, karena modal awal anda meraih impian anda. Begitu banyak orang, begitu banyak manusia yang ingin sukses dan menjual rumusan blogging dari FORMULA BISNIS karya Joko Susilo.
Hahahaaaaaaaaaaa.....itulah yang harus kita lihat bagaimana
so Stop Dreaming Star Action
Life is a choice..Friend..so JUST DO IT TO GET DUIT..
Silahkan tinggalkan komentar anda....
Senin, Juni 29, 2009
Bahasa Indonesia - kisi-kisi
Kisi²
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
=================================================
- paragraf, topik paragraf, syarat sebuah paragraf !
- pengait paragraf
- jenis-jenis paragraf
- syarat penulisan catatan kaki
- op.cit, loc.cit, ibid.
……………………..…..”Life is a choice…Strive for the best” …………………..
========================Good Luck==========================
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
=================================================
- paragraf, topik paragraf, syarat sebuah paragraf !
- pengait paragraf
- jenis-jenis paragraf
- syarat penulisan catatan kaki
- op.cit, loc.cit, ibid.
……………………..…..”Life is a choice…Strive for the best” …………………..
========================Good Luck==========================
Hukum Agraria Indonesia Kisi-kisi
Kisi kisi
Kuliah : Hukum Agraria Indonesia
============================================================
- Reformasi diartikan sebagai rangkaian usaha dan kegiatan yang bertujuan secara bertahap dan teratur memperbaiki keadaan disuatu bidang tertentu.
- Dalam perspektif hukum tanah nasional adanya hukum adat sebagai hukum dasar, hukum yang sederhana, serta adanya jaminan kepastian hukum. Jelaskan menurut pendapat saudara mengenai ketiga hal tersebut !
- Hubungan hukum, yang dalam UUD 1945 dirumuskan dengan istilah "dikuasai" itu, ditegaskan sifatnya sebagai hubungan hukum publik oleh UUPA. Sebutkan pasal dan uraian yang menyebutkan kewenangan Hak Menguasai dari Negara Indonesia !
- Didalam hak-hak atas tanah dapat dibebani dengan hak tanggungan. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak milik, hak guna usaha, Hak Guna Bangunan !
========================Good Luck==========================
Kuliah : Hukum Agraria Indonesia
============================================================
- Reformasi diartikan sebagai rangkaian usaha dan kegiatan yang bertujuan secara bertahap dan teratur memperbaiki keadaan disuatu bidang tertentu.
- Dalam perspektif hukum tanah nasional adanya hukum adat sebagai hukum dasar, hukum yang sederhana, serta adanya jaminan kepastian hukum. Jelaskan menurut pendapat saudara mengenai ketiga hal tersebut !
- Hubungan hukum, yang dalam UUD 1945 dirumuskan dengan istilah "dikuasai" itu, ditegaskan sifatnya sebagai hubungan hukum publik oleh UUPA. Sebutkan pasal dan uraian yang menyebutkan kewenangan Hak Menguasai dari Negara Indonesia !
- Didalam hak-hak atas tanah dapat dibebani dengan hak tanggungan. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak milik, hak guna usaha, Hak Guna Bangunan !
========================Good Luck==========================
Jumat, Juni 19, 2009
Joko Susilo Gelar Kontes SEO Berhadiah 25 Juta Rupiah
Penyaji berita adalah seorang yang SUDAH SUKSES..dalam membuat BLOG...
anda ingin tahu ...siapa dia ..???
Joko Susilo Gelar Kontes SEO Berhadiah 25 Juta Rupiah
By Joko Susilo | Comments (314) | Trackbacks (20)
Kontes SEO Joko SusiloSaudara, para sahabat yang setia mengunjungi Blog JokoSusilo.com, saya membawa berita gembira untuk anda. Setelah melakukan persiapan selama dua minggu, sekarang saya bisa umumkan diadakannya kontes SEO JokoSusilo.com dengan hadiah total Rp 25 juta. Mungkin ini adalah kontes SEO dengan hadiah terbesar yang pernah diadakan di Indonesia.
Silakan simak baik-baik penjelasan di bawah ini dan pastikan anda ikut ACTION untuk menjadi pemenang di Kontes SEO JokoSusilo.com.
Kontes SEO Joko Susilo
Latar Belakang
Begitu banyak rekan yang sedang berbisnis online (atau offline) kehilangan arah. Dan parahnya, mereka kehilangan daya karena terlalu banyak informasi dan rencana tanpa tindakan. Buaian impian menjadi sukses yang terlalu lama membuat mereka semakin terlena dalam lamunan. Mereka cenderung mencari kesempurnaan, mengabaikan cara-cara sederhana, dan terus saja mencari cara ajaib untuk mengubah nasibnya.
Mereka tidak sadar bahwa satu-satunya cara untuk menggapai sukses adalah dengan ACTION secara terarah dan konsisten. Itulah sebabnya, mengapa sering kita temui orang biasa bisa mendapatkan keberhasilan luar biasa walau hanya dengan amunisi sederhana.
Oleh karena itu, saya ingin menggalakkan kampanye “Stop DREAMING Start ACTION” dan menyebarkannya ke segala penjuru internet melalui KONTES SEO.
Tujuan Kontes
Kontes ini saya buat untuk menyadarkan diri saya, dan juga anda semua akan pentingnya ACTION. Pentingnya segera menyudahi mimpi yang tak bertepi, dan segera bertindak.
Melalui kontes ini, semakin banyak orang yang membahas pentingnya action dalam bisnis (atau dalam sisi kehidupan apapun juga), maka akan semakin banyak penjelajah maya yang membaca dan mendapatkan semangat besar untuk segera beraksi demi kemajuannya sendiri. Termasuk bagi para peserta kontes.
Harapan saya, ini akan membantu memberikan aura positif di dunia bisnis internet Indonesia dengan cara yang positif dan bersahabat.
Detail Lomba
Waktu Perlombaan:
Dimulai tanggal 20 Juni 2009, dan berakhir tanggal 15 September 2009 jam 9.00 WIB.
Tema Tulisan:
“Komitmen Stop Dreaming Start Action untuk masa depan yang lebih baik”.
Silakan tulis apa saja yang berkaitan dengan tema itu. Tulisan dianjurkan lebih bersifat motivasional, yang menggerakkan pembaca untuk bertindak. Boleh dalam bidang kehidupan apapun juga, misal bisnis, finansial, fisik, jiwa, sosial dsb.
Anda boleh tulis dari pendekatan manapun juga. Boleh dalam bentuk cerita, pengalaman, contoh, dan sebagainya. Gaya penulisan mau serius, humor, dll dipersilahkan, yang penting tujuannya tersampaikan. Kreativitas anda saya tantang di sini. Untuk bahan tulisan, silakan cari di Google.com. Anda akan temukan referensi melimpah di sana.
Target Kata kunci:
Stop Dreaming Start Action (tanpa tanda petik)
Juri:
Google.co.id, bukan Google.com
Pemenang: Top 10 Google Results.
Mereka yang menjadi pemenang adalah blog atau situs web yang berada pada posisi 1-10 halaman pertama google.co.id dengan kata kunci “Stop Dreaming Start Action” pada akhir masa perlombaan, yaitu tanggal 15 September 2009 jam 9.00 WIB.
Para pemenang akan diumumkan tanggal 16 September 2009 jam 9 pagi, melalui blog JokoSusilo.com. Tepat 4 hari sebelum lebaran. Buat pemenang, ini akan jadi bonus Hari Raya buat anda.
Hadiah:
Total hadiah sebesar Rp 25 juta, dengan komposisi sebagai berikut:
Pemenang 1: Rp 12.000.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 2: Rp 6.000.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 3: Rp 3.000.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 4: Rp 1.500.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 5: Rp 750.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 6: Rp 500.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 7: Rp 500.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 8: Rp 250.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 9: Rp 250.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 10: Rp 250.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Cara kerja:
1. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu disini. Anda akan memiliki akses ke Area Peserta.
2. Laporkan tulisan anda dengan memasukkan alamat URLnya melalui Area Peserta.
3. Pemenang akan diumumkan di blog dan di Area Peserta.
Ketentuan Utama:
* Konten harus memiliki makna sesuai tema, dan bukan hanya modifikasi keyword yang semata-mata untuk optimasi SEO saja.
* Konten harus mencantumkan nama Joko Susilo yang nge-link ke salah satu postingan blog JokoSusilo.com.
Ketentuan Umum:
* Kontes ini terbuka untuk para pemilik blog dan situs web di Indonesia.
* Hanya pemilik website dan blog pribadi (gratis atau dengan domain sendiri) yang boleh ikut. Website forum, iklan baris dan website publik lainnya (dimana konten diisi oleh pengunjung) tidak diperbolehkan ikut serta.
* Konten tidak boleh mengandung pornografi, isu SARA, hujatan, permusuhan, atau hal-hal yang tidak baik.
* URL dilarang menggunakan domain bertarget kata kunci. Hanya subdomain dan nama file yang boleh bertarget kata kunci.
* Peserta dilarang menggunakan metode Black Hat untuk mencapai ranking tinggi SEO.
* Dilarang mengcopy artikel peserta lain, atau keikutsertaannya akan digugurkan.
* Anda boleh menulis sebanyak-banyaknya, di berbagai website anda, tapi saat penilaian di Google.co.id, yang diambil hanya satu hasil teratas saja.
* Konten boleh diedit berulangkali untuk kepentingan SEO asal tidak mengubah esensi materi.
* Bila nanti hasil yang muncul di Google.co.id adalah website JokoSusilo.com, FormulaBisnis.com, RahasiaBlogging.com atau website lainnya milik Joko Susilo, maka itu tidak masuk hitungan dan pemenangnya adalah yang berada di posisi berikutnya.
* Bila nanti hasil yang muncul di Google.co.id adalah website publik (tidak diperbolehkan ikut), maka itu tidak masuk hitungan dan pemenangnya adalah yang berada di posisi berikutnya.
* Bila ada perubahan atau ketentuan tambahan, akan diinformasikan melalui blog JokoSusilo.com. Karena itu kunjungi terus blog JokoSusilo.com.
* Panitia berhak menyetujui/tidak keanggotaan peserta atau artikel tertentu berdasarkan peraturan yang ada.
“Sebarkan berita kontes ini dan dapatkan 3 bonus menarik!”
Agar gelegar kontes ini lebih cepat merambat ke seluruh penjuru internet, maka saya adakan penawaran tambahan. Silakan tuliskan di blog anda berita seputar kontes ini, dan anda akan mendapatkan 3 bonus khusus dari JokoSusilo.com. Bonus saat ini masih dalam perancangan, akan diumumkan sekitar tanggal 20 Juni 2009.
Silakan ramaikan kontes ini dengan semangat kejujuran dan sportivitas. Untuk pertanyaan dan komentar berkaitan dengan kontes ini, silakan sampaikan di postingan ini.
Selamat berlomba. Mulai ACTION sekarang juga dengan mengisi Form Pendaftaran Peserta Kontes!
GO! GO! GO!
JIKA ANDA SUKA ARTIKEL INI, silakan share ke teman FACEBOOK anda. Klik di sini!
Related Posts:
* Special Report
* Mendulang Traffic dari Google Blog Search dan Google Image
* Diskusi Soal 14 Kesalahan Fatal Bisnis Internet
* 8 Headline Sales Letter Paling Menjual Sepanjang Masa
* Bagaimana Cara Membaca Pikiran Pembeli
anda ingin tahu ...siapa dia ..???
Joko Susilo Gelar Kontes SEO Berhadiah 25 Juta Rupiah
By Joko Susilo | Comments (314) | Trackbacks (20)
Kontes SEO Joko SusiloSaudara, para sahabat yang setia mengunjungi Blog JokoSusilo.com, saya membawa berita gembira untuk anda. Setelah melakukan persiapan selama dua minggu, sekarang saya bisa umumkan diadakannya kontes SEO JokoSusilo.com dengan hadiah total Rp 25 juta. Mungkin ini adalah kontes SEO dengan hadiah terbesar yang pernah diadakan di Indonesia.
Silakan simak baik-baik penjelasan di bawah ini dan pastikan anda ikut ACTION untuk menjadi pemenang di Kontes SEO JokoSusilo.com.
Kontes SEO Joko Susilo
Latar Belakang
Begitu banyak rekan yang sedang berbisnis online (atau offline) kehilangan arah. Dan parahnya, mereka kehilangan daya karena terlalu banyak informasi dan rencana tanpa tindakan. Buaian impian menjadi sukses yang terlalu lama membuat mereka semakin terlena dalam lamunan. Mereka cenderung mencari kesempurnaan, mengabaikan cara-cara sederhana, dan terus saja mencari cara ajaib untuk mengubah nasibnya.
Mereka tidak sadar bahwa satu-satunya cara untuk menggapai sukses adalah dengan ACTION secara terarah dan konsisten. Itulah sebabnya, mengapa sering kita temui orang biasa bisa mendapatkan keberhasilan luar biasa walau hanya dengan amunisi sederhana.
Oleh karena itu, saya ingin menggalakkan kampanye “Stop DREAMING Start ACTION” dan menyebarkannya ke segala penjuru internet melalui KONTES SEO.
Tujuan Kontes
Kontes ini saya buat untuk menyadarkan diri saya, dan juga anda semua akan pentingnya ACTION. Pentingnya segera menyudahi mimpi yang tak bertepi, dan segera bertindak.
Melalui kontes ini, semakin banyak orang yang membahas pentingnya action dalam bisnis (atau dalam sisi kehidupan apapun juga), maka akan semakin banyak penjelajah maya yang membaca dan mendapatkan semangat besar untuk segera beraksi demi kemajuannya sendiri. Termasuk bagi para peserta kontes.
Harapan saya, ini akan membantu memberikan aura positif di dunia bisnis internet Indonesia dengan cara yang positif dan bersahabat.
Detail Lomba
Waktu Perlombaan:
Dimulai tanggal 20 Juni 2009, dan berakhir tanggal 15 September 2009 jam 9.00 WIB.
Tema Tulisan:
“Komitmen Stop Dreaming Start Action untuk masa depan yang lebih baik”.
Silakan tulis apa saja yang berkaitan dengan tema itu. Tulisan dianjurkan lebih bersifat motivasional, yang menggerakkan pembaca untuk bertindak. Boleh dalam bidang kehidupan apapun juga, misal bisnis, finansial, fisik, jiwa, sosial dsb.
Anda boleh tulis dari pendekatan manapun juga. Boleh dalam bentuk cerita, pengalaman, contoh, dan sebagainya. Gaya penulisan mau serius, humor, dll dipersilahkan, yang penting tujuannya tersampaikan. Kreativitas anda saya tantang di sini. Untuk bahan tulisan, silakan cari di Google.com. Anda akan temukan referensi melimpah di sana.
Target Kata kunci:
Stop Dreaming Start Action (tanpa tanda petik)
Juri:
Google.co.id, bukan Google.com
Pemenang: Top 10 Google Results.
Mereka yang menjadi pemenang adalah blog atau situs web yang berada pada posisi 1-10 halaman pertama google.co.id dengan kata kunci “Stop Dreaming Start Action” pada akhir masa perlombaan, yaitu tanggal 15 September 2009 jam 9.00 WIB.
Para pemenang akan diumumkan tanggal 16 September 2009 jam 9 pagi, melalui blog JokoSusilo.com. Tepat 4 hari sebelum lebaran. Buat pemenang, ini akan jadi bonus Hari Raya buat anda.
Hadiah:
Total hadiah sebesar Rp 25 juta, dengan komposisi sebagai berikut:
Pemenang 1: Rp 12.000.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 2: Rp 6.000.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 3: Rp 3.000.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 4: Rp 1.500.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 5: Rp 750.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 6: Rp 500.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 7: Rp 500.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 8: Rp 250.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 9: Rp 250.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Pemenang 10: Rp 250.000,- + Free membership RahasiaBlogging.com
Cara kerja:
1. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu disini. Anda akan memiliki akses ke Area Peserta.
2. Laporkan tulisan anda dengan memasukkan alamat URLnya melalui Area Peserta.
3. Pemenang akan diumumkan di blog dan di Area Peserta.
Ketentuan Utama:
* Konten harus memiliki makna sesuai tema, dan bukan hanya modifikasi keyword yang semata-mata untuk optimasi SEO saja.
* Konten harus mencantumkan nama Joko Susilo yang nge-link ke salah satu postingan blog JokoSusilo.com.
Ketentuan Umum:
* Kontes ini terbuka untuk para pemilik blog dan situs web di Indonesia.
* Hanya pemilik website dan blog pribadi (gratis atau dengan domain sendiri) yang boleh ikut. Website forum, iklan baris dan website publik lainnya (dimana konten diisi oleh pengunjung) tidak diperbolehkan ikut serta.
* Konten tidak boleh mengandung pornografi, isu SARA, hujatan, permusuhan, atau hal-hal yang tidak baik.
* URL dilarang menggunakan domain bertarget kata kunci. Hanya subdomain dan nama file yang boleh bertarget kata kunci.
* Peserta dilarang menggunakan metode Black Hat untuk mencapai ranking tinggi SEO.
* Dilarang mengcopy artikel peserta lain, atau keikutsertaannya akan digugurkan.
* Anda boleh menulis sebanyak-banyaknya, di berbagai website anda, tapi saat penilaian di Google.co.id, yang diambil hanya satu hasil teratas saja.
* Konten boleh diedit berulangkali untuk kepentingan SEO asal tidak mengubah esensi materi.
* Bila nanti hasil yang muncul di Google.co.id adalah website JokoSusilo.com, FormulaBisnis.com, RahasiaBlogging.com atau website lainnya milik Joko Susilo, maka itu tidak masuk hitungan dan pemenangnya adalah yang berada di posisi berikutnya.
* Bila nanti hasil yang muncul di Google.co.id adalah website publik (tidak diperbolehkan ikut), maka itu tidak masuk hitungan dan pemenangnya adalah yang berada di posisi berikutnya.
* Bila ada perubahan atau ketentuan tambahan, akan diinformasikan melalui blog JokoSusilo.com. Karena itu kunjungi terus blog JokoSusilo.com.
* Panitia berhak menyetujui/tidak keanggotaan peserta atau artikel tertentu berdasarkan peraturan yang ada.
“Sebarkan berita kontes ini dan dapatkan 3 bonus menarik!”
Agar gelegar kontes ini lebih cepat merambat ke seluruh penjuru internet, maka saya adakan penawaran tambahan. Silakan tuliskan di blog anda berita seputar kontes ini, dan anda akan mendapatkan 3 bonus khusus dari JokoSusilo.com. Bonus saat ini masih dalam perancangan, akan diumumkan sekitar tanggal 20 Juni 2009.
Silakan ramaikan kontes ini dengan semangat kejujuran dan sportivitas. Untuk pertanyaan dan komentar berkaitan dengan kontes ini, silakan sampaikan di postingan ini.
Selamat berlomba. Mulai ACTION sekarang juga dengan mengisi Form Pendaftaran Peserta Kontes!
GO! GO! GO!
JIKA ANDA SUKA ARTIKEL INI, silakan share ke teman FACEBOOK anda. Klik di sini!
Related Posts:
* Special Report
* Mendulang Traffic dari Google Blog Search dan Google Image
* Diskusi Soal 14 Kesalahan Fatal Bisnis Internet
* 8 Headline Sales Letter Paling Menjual Sepanjang Masa
* Bagaimana Cara Membaca Pikiran Pembeli
Kamis, Juni 11, 2009
PENDAFTARAN TANAH
Karsam Sunaryo
Sesi-10 STKIP-KN Gading Serpong
14 Juni 2009
Pada tanggal 8 Juli 1997 ditetapkan dan diundangkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menggantikan PP Nomor 10 Tahun 1961, yang sejak tahun 1961 mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah sebagai•mana tercantum dalam Pasal 19 UUPA.
PP tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1997, Penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mendapat pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
Asas-asas pendaftaran tanah
Menurut Pasal 2 pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederha. aman. terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Pengertian asas-asas tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2.
Tujuan diselenggarakan pendaftaran tanah
Dalam Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan PP 10/1961 ini, tetap dipertahankan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah
Pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA, bahwa pendaftaran tanah merupakan tugas Pemerintah yang diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan
Tujuan pendaftaran tanah dalam Pasal 3 adalah :
1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk itu kepada pemegang haknya diberikan sertifikat sebagai surat tanda buktinya. (Pasal 4 ayat 1)
- Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, Hak Pengelolaan, tanah wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan HakTanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
- buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
- Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
- Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan , termasuk Pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah
- Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
- Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian, yang diambil datanya dari peta pendaftaran . Dalam PP 10/1961 surat ukur merupakan petikan dari peta pendaftaran
- Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan suatu hak atas tanah, atau Hak Pengelolaan dan mengenai pemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan
Pengertian pendaftaran tanah dan pelaksanaannya
- Dalam pasal 1
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yan dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satu rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
- Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan suatu bidang yang berbatas.
Pelaksanaan pendaftaran tanah
Menurut pasal 11 meliputi kegiatan pendaftar tanah untuk pertama kali ("initial registration") dan pemeliharaan da pendaftaran tanah ("maintenance").
1. Pendaftaran tanah untuk pertama kali
adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP 10/1961 dan PP ini, meliputi :
a. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan
b. pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepcntingan, yaitu pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
Kegiatan dan pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama Kali meliputi :
a. pengumpulan dan pengelolaan data fisik ;
PENGUKURAN DAN PEMETAAN meliputi :
- Pembuatan peta dasar pendaftaran
diperlukan agar setiap bidang tanah yang didaftar dijamin letaknya secara pasti, karena dapat direkonstruksi di lapangan setiap saat. Untuk maksud tersebut diperlukan adanya titik-titik dasar teknik nasional. Titik-titik dasar teknik adalah titik tetap yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu, yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
- Penetapan batas bidang-bidang tanah
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
- Pembuatan daftar tanah
- Pembuatan surat ukur.
b. pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya
c. penerbitan sertifikat:
d. penyajian data fisik dan data yuridis
e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
2. Pemeliharaan data pendaftaran tanah
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
Obyek pendaftaran tanah
Obyek pendaftaran tanah menurut Pasal 9 meliputi :
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
- Tanah Hak Pengelolaan
- Tanah wakaf
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
- Hak Tanggungan
- Tanah Negara
Satuan wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah
Sebagaimana halnya dengan penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut PP 10/1961 desa dan kelurahan dijadikan satuan wilayah usaha pendaftaran. Pembukuan data fisik dan data yuridis dilaksanakan di desa/kelurahan demi desa/kelurahan.
Khusus untuk pendaftaran Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan, Hak Tanggungan dan tanah Negara satuan tata usaha penddaftarannya adalah Kabupaten atau Kotamadya, karena umumnya Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan dan tanah Negara meliputi: berapa desa atau kelurahan
PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada Pejabat lain, yaitu kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan. misalnya pengukuran titik dasar teknik dan pemetaan fotogrametri.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP 24/1997 ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANA H (PPAT)
Dalam Pasal 1 angka 24 disebut PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu sebagai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, yaitu akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,dan akta pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan.
Pejabat Umum adalah orang yang diangkat oleh lnstansi yang berwenang, dengan tugas melayani masyarakat umum di bidang atau kegiatan tertentu.
Dalarn Pasal 7 ditetapkan, bahwa PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN.
HAKIKAT JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Dari apa yang diuraikan dalam uraian-uraian di atas dapat diketahui, bahwa hakikat jabatan PPAT adalah, bahwa:
a. PPAT adalah pejabat umum yang diberi tugas dan wewenang khusus memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pembuatan akta yang membuktikan, bahwa telah dilakukan di hadapannya perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah , Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau pemberian Hak Tanggungan atas tanah;
b. Akta yang dibuatnya adalah akta otentik, yang hanya dialah yang berhak membuatnya;
c. PPAT adalah Pejabat Tata Usaha Negara, karena tugasnya di bidang penyelenggaraan pendaftaran tanah yang merupakan kegiatan di bidang Eksekutif/Tata Usaha Negara;
d. Akta PPAT bukan surat keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, karena akta adalah relaas, yaitu suatu laporan tertulis dari pembuat akta berupa pernyataan mengenai telah dilakukannya oleh pihak-pihak tertentu suatu perbuatan hukum di hadapannya pada suatu waktu yang disebut dalam akta yang bersangkutan;
e. Yang merupakan Keputusan PPAT sebagai Pejabat Tata Usaha Negara adalah keputusan menolak atau mengabulkan permohonan pihak-pihak yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta mengenai perbuatan hukum yang mereka akan lakukan di hadapannya. Memberi keputusan menolak atau mengabulkan permohonan tersebut merupakan kewajiban PPAT. Dalam hal syaratnya dipenuhi wajib ia mengabulkan permohonannya, Sebaliknya dalam hal ada syarat yang tidak dipenuhi ia wajib menolaknya
PANITIA AJUDIKASI
Dalam Pasal 8 ditetapkan, bahwa dalam melaksanakan pendaftaran secara sistematik Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panita' Ajudikasi, yang dibentuk oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN atau Pejabat yang ditunjuk.
Hal-hal mengenai pembentukan Panitia Ajudikasi serta susunan tugas dan kewenangannya diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Menteri 3/1997 Pasal 48 s/d 54.
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka prosesi pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya (Pasal 1 angka 8).
Pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya
A. HAK-HAK BARU
Dalam kegiatan pengumpulan data yuridis diadakan perbedaan antara pembuktian hak-hak baru dan hak lama.
- Hak-hak baru adalah hak-hak yang baru diberikan atau diciptakan sejak mulai berlakunya PP 24/1997
- Hak-hak lama yaitu hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunva UUPA dan hak-hak yang belum didaftar menurut PP 10/1961.
Dalam Pasal 23 ditentukan, bahwa untuk keperluan pendaftaran :
a. hak atas tanah baru data yuridisnya dibuktikan dengan :
1) Penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku, apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan, yang dapat diberikan secara individual, kolektif ataupun secara umum;
2) asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang Hak Milik kepada penerima hak yang bersangkutan; apabila mengenai Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
b. Hak Pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang
c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf
Wakaf lahir dengan diucapkannya ikrar wakaf oleh wakif dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat tersebut. Pendaftaran wakaf dilakukan untuk ketertiban administrasi nya. Mengenai hak-hak yang lain pendaftaran merupakan syarat bagi "kelahirannya".
d. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dibuktikan dengan akta pemisahan Pernbukuannya merupakan pendaftaran untuk pertama kali, biarpun hak atas tanah tempat bangunan gedung rumah susun yang bersangkutan berdiri sudah didaftar.
e. Pemberian Hak Tanggungan dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Sesi-10 STKIP-KN Gading Serpong
14 Juni 2009
Pada tanggal 8 Juli 1997 ditetapkan dan diundangkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menggantikan PP Nomor 10 Tahun 1961, yang sejak tahun 1961 mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah sebagai•mana tercantum dalam Pasal 19 UUPA.
PP tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1997, Penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mendapat pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
Asas-asas pendaftaran tanah
Menurut Pasal 2 pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederha. aman. terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Pengertian asas-asas tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2.
Tujuan diselenggarakan pendaftaran tanah
Dalam Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan PP 10/1961 ini, tetap dipertahankan tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah
Pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA, bahwa pendaftaran tanah merupakan tugas Pemerintah yang diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan
Tujuan pendaftaran tanah dalam Pasal 3 adalah :
1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk itu kepada pemegang haknya diberikan sertifikat sebagai surat tanda buktinya. (Pasal 4 ayat 1)
- Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, Hak Pengelolaan, tanah wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan HakTanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
- buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
- Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
- Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan , termasuk Pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah
- Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
- Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian, yang diambil datanya dari peta pendaftaran . Dalam PP 10/1961 surat ukur merupakan petikan dari peta pendaftaran
- Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan suatu hak atas tanah, atau Hak Pengelolaan dan mengenai pemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan
Pengertian pendaftaran tanah dan pelaksanaannya
- Dalam pasal 1
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yan dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satu rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
- Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan suatu bidang yang berbatas.
Pelaksanaan pendaftaran tanah
Menurut pasal 11 meliputi kegiatan pendaftar tanah untuk pertama kali ("initial registration") dan pemeliharaan da pendaftaran tanah ("maintenance").
1. Pendaftaran tanah untuk pertama kali
adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP 10/1961 dan PP ini, meliputi :
a. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan
b. pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepcntingan, yaitu pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
Kegiatan dan pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama Kali meliputi :
a. pengumpulan dan pengelolaan data fisik ;
PENGUKURAN DAN PEMETAAN meliputi :
- Pembuatan peta dasar pendaftaran
diperlukan agar setiap bidang tanah yang didaftar dijamin letaknya secara pasti, karena dapat direkonstruksi di lapangan setiap saat. Untuk maksud tersebut diperlukan adanya titik-titik dasar teknik nasional. Titik-titik dasar teknik adalah titik tetap yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu, yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
- Penetapan batas bidang-bidang tanah
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
- Pembuatan daftar tanah
- Pembuatan surat ukur.
b. pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya
c. penerbitan sertifikat:
d. penyajian data fisik dan data yuridis
e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
2. Pemeliharaan data pendaftaran tanah
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
Obyek pendaftaran tanah
Obyek pendaftaran tanah menurut Pasal 9 meliputi :
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
- Tanah Hak Pengelolaan
- Tanah wakaf
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
- Hak Tanggungan
- Tanah Negara
Satuan wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah
Sebagaimana halnya dengan penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut PP 10/1961 desa dan kelurahan dijadikan satuan wilayah usaha pendaftaran. Pembukuan data fisik dan data yuridis dilaksanakan di desa/kelurahan demi desa/kelurahan.
Khusus untuk pendaftaran Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan, Hak Tanggungan dan tanah Negara satuan tata usaha penddaftarannya adalah Kabupaten atau Kotamadya, karena umumnya Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan dan tanah Negara meliputi: berapa desa atau kelurahan
PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada Pejabat lain, yaitu kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan. misalnya pengukuran titik dasar teknik dan pemetaan fotogrametri.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP 24/1997 ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANA H (PPAT)
Dalam Pasal 1 angka 24 disebut PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu sebagai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, yaitu akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,dan akta pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan.
Pejabat Umum adalah orang yang diangkat oleh lnstansi yang berwenang, dengan tugas melayani masyarakat umum di bidang atau kegiatan tertentu.
Dalarn Pasal 7 ditetapkan, bahwa PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN.
HAKIKAT JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Dari apa yang diuraikan dalam uraian-uraian di atas dapat diketahui, bahwa hakikat jabatan PPAT adalah, bahwa:
a. PPAT adalah pejabat umum yang diberi tugas dan wewenang khusus memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pembuatan akta yang membuktikan, bahwa telah dilakukan di hadapannya perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah , Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau pemberian Hak Tanggungan atas tanah;
b. Akta yang dibuatnya adalah akta otentik, yang hanya dialah yang berhak membuatnya;
c. PPAT adalah Pejabat Tata Usaha Negara, karena tugasnya di bidang penyelenggaraan pendaftaran tanah yang merupakan kegiatan di bidang Eksekutif/Tata Usaha Negara;
d. Akta PPAT bukan surat keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, karena akta adalah relaas, yaitu suatu laporan tertulis dari pembuat akta berupa pernyataan mengenai telah dilakukannya oleh pihak-pihak tertentu suatu perbuatan hukum di hadapannya pada suatu waktu yang disebut dalam akta yang bersangkutan;
e. Yang merupakan Keputusan PPAT sebagai Pejabat Tata Usaha Negara adalah keputusan menolak atau mengabulkan permohonan pihak-pihak yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta mengenai perbuatan hukum yang mereka akan lakukan di hadapannya. Memberi keputusan menolak atau mengabulkan permohonan tersebut merupakan kewajiban PPAT. Dalam hal syaratnya dipenuhi wajib ia mengabulkan permohonannya, Sebaliknya dalam hal ada syarat yang tidak dipenuhi ia wajib menolaknya
PANITIA AJUDIKASI
Dalam Pasal 8 ditetapkan, bahwa dalam melaksanakan pendaftaran secara sistematik Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panita' Ajudikasi, yang dibentuk oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN atau Pejabat yang ditunjuk.
Hal-hal mengenai pembentukan Panitia Ajudikasi serta susunan tugas dan kewenangannya diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Menteri 3/1997 Pasal 48 s/d 54.
Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka prosesi pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya (Pasal 1 angka 8).
Pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya
A. HAK-HAK BARU
Dalam kegiatan pengumpulan data yuridis diadakan perbedaan antara pembuktian hak-hak baru dan hak lama.
- Hak-hak baru adalah hak-hak yang baru diberikan atau diciptakan sejak mulai berlakunya PP 24/1997
- Hak-hak lama yaitu hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak yang ada pada waktu mulai berlakunva UUPA dan hak-hak yang belum didaftar menurut PP 10/1961.
Dalam Pasal 23 ditentukan, bahwa untuk keperluan pendaftaran :
a. hak atas tanah baru data yuridisnya dibuktikan dengan :
1) Penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku, apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan, yang dapat diberikan secara individual, kolektif ataupun secara umum;
2) asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang Hak Milik kepada penerima hak yang bersangkutan; apabila mengenai Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
b. Hak Pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang
c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf
Wakaf lahir dengan diucapkannya ikrar wakaf oleh wakif dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat tersebut. Pendaftaran wakaf dilakukan untuk ketertiban administrasi nya. Mengenai hak-hak yang lain pendaftaran merupakan syarat bagi "kelahirannya".
d. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dibuktikan dengan akta pemisahan Pernbukuannya merupakan pendaftaran untuk pertama kali, biarpun hak atas tanah tempat bangunan gedung rumah susun yang bersangkutan berdiri sudah didaftar.
e. Pemberian Hak Tanggungan dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Langganan:
Postingan (Atom)

