Rabu, Desember 23, 2009

PENDIDIKAN PANCASILA


sumber : Edi Prihantoro S.Sos,MMSi
dosen : Universitas Gunadarma

PENDAHULUAN                                                      Pertemuan-1

Pancasila adalah sebuah hasil pemikiran, perenungan yang mendalam dari beberapa tokoh nasional Indonesia yang berisi ajaran, falsafah yang memuat nilai-nilai yang luhur dari Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya,eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara Pancasila.

A. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, didalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri (kausa materialis).www.themegallery.com

2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.

3. LandasanYuridis
Landasan yuridis(hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi:
·         UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan: Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila.www.themegallery.com
·         SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal10 ayat1 dijelaskan bahwa Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

4. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moraluntuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Pertemuan-2
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
Pancasila termasuk Filsafat Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu & Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai berikut : berobyek, bermetode, bersistem dan bersifat universal.

1.    Berobyek
Objek material Pancasila adalah suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Bangsa Indonesia sebagai kausa material (asal mula nilai-nilai Pancasila), maka obyek material pembahasan Pancasila adalah bangsa Indonesiadengan segala aspek budaya dalam bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Obyek material empiris berupa lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah dan budaya, Lembaran Negara, naskah-naskah kenegaraan, dsb. Obyek material non empiris meliputi nilai-nilai budaya, nilai-nilai moral, nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya.

2. Bermetode
Metode dalam pembahasan Pancasila sangat tergantung pada karakteristik obyek formal dan material Pancasila.Oleh karena obyek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan obyek sejarah maka sering digunakan metode “hermeneutika”yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik obyek.

3. Bersistem
Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan (majemuk tunggal) yaitu ke lima sila baik rumusan, inti dan isi dari sila-sila Pancasila merupakan kesatuan dan kebulatan.

4. Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah. Nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau dengan kata lain intisari,esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya bersifat universal. egallery.com

Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
Tingkat pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik pengetahuan masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sbb :
Deskriptif   è suatu pertanyaan “bagaimana”
Kausal       è suatu pertanyaan “mengapa”
Normatif    è  suatu pertanyaan “kemana”
Essensial  è  suatu pertanyaan “apa“

1.    Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan obyektif. Kajian Pancasila secara deskriptif berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya.www.themegallery.com

2. Pengetahuan Kausal
Pengetahuan kausal adalah suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat. Kajian Pancasila secara kausal berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi 4 kausa yaitu kausa materialis, kausa formalis, kausa effisien dan kausa finalis.Selain itu juga berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber segala norma yang berlaku di masyarakat.


3. Pengetahuan Normatif
Pengetahuan normatif adalah pengetahuan yang berkaitan dengan suatu ukuran, parameter serta norma-norma. Dengan kajian normatif dapat dibedakan secara normatif pengamalan Pancasila yang seharusnya dilakukan (das sollen) dan kenyataan faktual (das sein)dari Pancasila yang bersifat dinamis.

4. Pengetahuan Esensial
Pengetahuan esensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu. Kajian Pancasila secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila (hakekat Pancasila)

Pertemuan-3
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

PENGERTIAN FILSAFAT
Secara etimologi, filsafat adalah istilah atau kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari dua kata yaitu philo, philos, philein, yang mempunyai arti cinta/pecinta/mencintai dan Sophia yang berarti kebijakan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran.Jadi secara harafiah istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkahlaku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.

1.    Obyek Filsafat
Filsafat merupakan kegiatan pemikiran yang tinggi dan murni (tidak terikat langsung dengan suatu obyek), yang mendalam dan daya piker subyek manusia dalam memahami segala sesuatu untuk mencari kebenaran.

Filsafat sebagai hasil pemikiran pemikir (filsuf) merupakan suatu ajaran atau system nilai, baik berwujud pandangan hidup (filsafat hidup) maupun sebagai ideology yang dianut suatu masyarakat atau bangsa dan negara. Filsafat demikian, telah tumbuh dan berkembang menjadi suatu tata nilai yang melembaga sebagai suatu paham(isme) seperti kapitalisme, komunisme, fasisme dan sebagainya yang cukup mempengaruhi kehidupan bangsa dan Negara modern.
Filsafat sebagai kegiatan olah pikir manusia menyelidik obyek yang tidak terbatas yang ditinjau dari sudut isi atau substansinya dapat dibedakan menjadi :
a.    Obyek material filsafat  :
 yaitu obyek pembahasan filsafat yang mencakup segala sesuatu baik yang bersifat  material kongkrit (manusia) maupun abstrak (system nilai).
b.    obyek formal filsafat : cara memandang seorang peneliti terhadap objek material tersebut.

Cabang Filsafat
Cabang filsafat yang pokok adalah :
a.    Metafisika, yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis yang meliputi bidang :
-ontologi (membicarakan teori sifat dasar dan ragam kenyataan),
-kosmologi (membicarakan tentang teori umum mengenai proses kenyataan, dan antropologi).
b.    Epistemologi, adalah pikiran-pikiran dengan hakikat pengetahuan atau kebenaran.
c.    Metodologi, adalah ilmu yang membicarakan cara / jalan untuk memperoleh pengetahuan.
d.    Logika, ádalah membicarakan tentang aturan-aturan berpikir agar dapat mengambil kesimpulan yang benar.
e.    Etika, membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tingkah laku manusia tentang baik-buruk
f.     Estetika, membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan hakikat keindahan-kejelekan.www.t


Aliran-Aliran Filsafat

1.    Aliran Materialisme, aliran ini mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk mahluk hidup dan manusia ialah materi. Semua realitas itu ditentukan oleh  materi (misalnya benda ekonomi, makanan) dan terikat pada hukum alam, yaitu  hukum sebab-akibat (hukum kausalitas) yang bersifat objektif.
2.    Aliran Idealisme/Spiritualisme, aliran ini mengajarkan bahwa idedan spirit
manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia. Subjek manusia sadar atas realitas dirinya dan kesemestaan karena ada akal budi dan kesadaran rohani manusia yang tidak sadar atau mati sama sekali tidak menyadari dirinya apalagi realitas kesemestaan. Jadi hakikat diri dan kenyataan kesemestaan ialah akal budi (ide dan spirit). Aliran Realisme, aliran ini menggambarkan bahwa kedua aliran diatas adalah  bertentangan, tidak sesuai dengan kenyataan (tidak realistis).Realitas merupakan sintesis antara jasmaniah-rohaniah, materi dan nonmateri.wPp
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

1.    Pancasila Sebagai Jati diri Bangsa Indonesia
Kedudukan dan fungsi Pancasila harus dipahami sesuai dengan konteksnya,  misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila itu bukanlah berdiri secara sendiri-sendiri namun bilamana dikelompokan maka akan kembali pada dua kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila pada hakikatnya adalah sistem nilai (value system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Pandangan yang diyakini kebenarannya itu menimbulkan tekad bagi bangsa  Indonesia untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatannya.
Di sisi lain, pandangan itu menjadi motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan  dalam mencapai tujuannya. Dari pandangan inilah maka dapat diketahui cita-cita yang ingin dicapai bangsa, gagasan kejiwaan apa saja yang akan coba diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai itu adalah buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat dan bangsa lainnya. Kenyataan yang demikian itu merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan jatidiri bangsa Indonesia.

2.    Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat.
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Lazimnya sistem memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. suatu kesatuan bagian-bagian
b. bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
c. saling berhubungan dan saling ketergantungan
d. kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
e. terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Pada hakikatnya setiap sila Pancasila merupakan suatu asas sendiri-sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun demikian secara keseluruhan adalah suatu kesatuan yang sistematis dengan tujuan (bersama) suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

3.    Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Bersifat Organisasi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan peradaban, dalam arti, setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal, dengan akibat setiap sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila lainnyawww.themegallery.
4.    Susunan Kesatuan Yang Bersifat Hirarkhis Dan Berbentuk Piramidal.
Hirarkhis dan piramidal mempunyai pengertian yang sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantiítas) dan juga dalam hal isi sifatnya. Susunan sila-sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkatan luas dan isi sifatnya dari sila-sila sebelumnya atau diatasnya.

5.    Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Saling Mengisi Dan Saling Mengkualifikasi
Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hirarkhis pyramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal itu dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.
www.themegallery.com
KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan  pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh. Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif (dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang Komprehensif), dan secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan bagi manusia pada umumnya.

Aspek Ontologis
Ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi.www.themegallery.com

Aspek Epistemologi
Epistemologi adalah bidang/cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system)sehingga telah menjelma menjadi ideologi.
Aspek Aksiologi
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut
Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki : tingkah laku moral, yang berwujud etika, ekspresi etika, yang berwujud estetika atau senidan keindahan,sosio politik yang berwujud ideologi.

NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI DASAR DAN ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
Dengan memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antar hubungan tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.    Hubungan Vertikal
Adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penjelmaan
dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Hubungan Horisontal
Adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga bangsa maupun warga negara. Hubungan itumelahirkan hak dan kewajiban yang seimbang.
3.    Hubungan Alamiah
Adalah hubungan manusia dengan alam sekitar. Kesimpulan yang bisa diperoleh dari filsafat Pancasila adalah Pancasila memberikan jawaban yang mendasar dan menyeluruh atas masalah-masalah asasi filsafat tentang negara Indonesia











Pertemuan ke-4
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Di samping itu, terkandung jugapemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praktis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi :
1. Norma Moral
Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baikmaupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.

2. Norma Hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatupedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.

PENGERTIAN ETIKA
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok.Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap danbertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut  :
* Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beranekaragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya.

* Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun mahluk sosial (etika sosial). Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial. Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesame manusia, masyarakat, bangsa dan negara.

B. PENGERTIAN NILAI, NORMA DAN MORAL
Pengertian Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.
Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Alport mengidentifikasikan 6 nilai-nilaiyang terdapat dalam kehidupan masyarakat, yaitu :
1.      nilai teori
2.      nilai ekonomi
3.      nilai estetika
4.      nilai social
5.      nilai politik
6.      nilai religi.
Hierarkhi Nilai
Hierarkhi nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial.
Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
1.   Nilai kenikmatan
adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
2.      Nilai kehidupan
yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
3.      Nilai kejiwaan
adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
 4.  Nilai kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.

Sementara itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
1.      Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
2.      Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan,
3.      Nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
a. nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
b.nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
c. nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
d.      nilai religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak
Nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.

Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benarsecara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya,sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.

5. Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praktis
Nilai Dasar
Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu.
Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima(penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan jika nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental iitu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila.

Nilai Praktis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praktis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.

Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang

TUGAS INDIVIDU

  1. Bagaimana pendapat anda mengenai fungsi Pancasila sebagai Sistem Etika jika kita terapkan pada  beberapa kasus mulai dari PILKADA sampai PEMILU saat ini? Adakah system etika politik yang dipakai para peserta pemilihan, baik daerah atau pun nasional?
  2. Bagaimana aplikasi nilai, norma, dan moral dalam kehidupan kita sehari-hari, baik dilingkungan akademik maupun lingkungan masyarakat ? Berikan contoh kongkritnya!



Pertemuan-5
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Pengertian Asal Mula Pancasila
Kemajuan alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman kearah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa didunia ternyata membawa dampak kepada ideology yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula tidak langsung.

1. Asal Mula Langsung
a)      Asal Mula Bahan atau Kausa Materialis adalah bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat-istiadat, budaya dan nilai religious yang ada dalam kehidupan sehari hari masyarakat Indonesia.
b)      Asal Mula Bentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
c)      Asal Mula Karya atau Kausa Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah oleh PPKI.
d)     Asal Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI, PPKI termasuk didalamnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang sah.
2. Asal Mula Tak Langsung
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesia telah hidup dalam tatanan kehidupan yang penuh dengan :
a)      Nilai-nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.
b)         Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.
c)      Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan  serta nilai religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
d)     Oleh karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah bangsa sendiri”.
Bangsa Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara
Dengan nilai adat-istiadat, nilai budaya dan nilai religius yang telah digali dan  diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas :
a. Asas Kebudayaan
Secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat-istiadat dan kebudayaan.
b. Asas Religius
Toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religious telah mengakar kuat dalam sehari-hari kehidupan masyarakat Indonesia
c. Asas Kenegaraan
Karena Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar Negara maka secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal pada tanggal 18 Agustus1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa adalah:
Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya
Pandangan hidup Pancasila ini dijadikan masyarakat Indonesia untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.

2.      Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila.
Pengertian Ideologi
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti :
a. Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan

Ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa.
Ideologi Terbuka
* Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat-istiadat, budaya dan religious masyarakatnya.
* Menerima reformasi
* Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat
Menurut Alfian kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideology tersebut yaitu:
a)      Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideology tersebut secara riil hidup didalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
b)       Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideology tersebut mengandung idealism yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari
c)      Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideology tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideology bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Pancasila memenuhi ketiga syarat tersebut sehingga ideologi Pancasila senantiasa hidup, tahan uji dan fleksibel terhadap perubahan jaman dari masa kemasa. Dalam proses Reformasi, MPR melalui siding istimewa tahun 1998, kembali menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam prosesreformasi, yang meliputi rakyat (Sila keempat) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan , Kerakyatan dan Keadilan.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secaralebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang selalu berkembang.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat


Pertemuan ke-6

PAHAM NEGARA KEBANGSAAN
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu:
a)      Jaman kerajaan sriwijaya
b)      Jaman Negara kebangsaan Majapahit
c)      Negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karena itu deklarasi Bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang  memiliki sifat dan karakter tersendiri.
Beberapa teori Kebangsaan:
1. Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsur lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat dikalangan bangsa-bangsa di dunia.
2. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut  :
a. Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
b. Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
c. Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu : Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.

3. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Teori ini menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa. Negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara yang besar (secara ekonomi dan militer) biasanya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme.

4. Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, melainkan merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keaneka ragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.

Paham Negara Integralistik
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke“binnekatunggalika”an, nilai religiusitas serta selaras.

Pelaksanaan Pancasila
1.      Pelaksanaan Pancasila Secara Obyektif
Pelaksanaan Pancasila sebagai dasar Negara, dalam arti pelaksanaan Pancasila dalam rangka untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Karena Pancasila sebagai sumber hukum, maka pada dasarnya untuk melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara tidak lain adalah melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam semua peraturan perundang-undangan dalam Republik Indonesia bersumber kepada Pancasila. Pelaksanaan Pancasila secara obyektif dapat digambarkan sebagai berikut  :
a)      Pembukaan UUD 1945 merupakan pencerminan Falsafah Pancasila dan mengandung empat pokok pikiran
b)      Pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945
c)      Penjelasan otentik UUD 1945 merupakan petunjuk yang sangat penting dalam memberikan interprestasi ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.
d)     Ketetapan-ketetapan MPR sebagai hasil keputusan dari lembaga Negara tertinggi pemegang kedaulatan tertinggi Negara menurut UUD 1945 adalah sumber petunjuk yang sangat penting dalam pelaksanaan Pancasila sebagai Dasar Negara.


2.      Pelaksanaan Pancasila Secara Subyektif
Yaitu pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yaitu melaksanakan Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Karena hidup sehari-hari itu meliputi bidang yang sangat luas dan selalu berkembang, maka dalam prakteknya setiap warga Negara harus melaksanakan Pancasila dalam pengalamannya seperti yang telah dituangkan dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1978 yang terkenal dengan nama Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang disebut juga Eka Prasetya Pancakarsa.
Pelaksanaan Pancasila secara subyektif adalah lebih penting karena hal ini merupakan persyaratan bagi berhasilnya pelaksanaan pancasila secara obyektif.
Pelaksanaan pancasila secara subyektif akan terlaksana dengan baik, apabila pada tiap pribadi warga Negara Indonesia patuh terhadap “ketaatan”.

SOAL
Saat ini banyak usaha baik secara langsung maupun tidak langsung berusaha untuk menggantikan Ideologi Pancasila dengan ideology lain, yang menurut kelompok-kelompok ini lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Coba anda jelaskan pernyataan tersebut, setuju atau tidak setujukah anda terhadap perubahan yang seperti yang mereka inginkan, berikanlah contoh kasusnya!
Selamat Mengerjakan!
Pertemuan ke-7

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A. Undang-UndangDasar 1945
DalamperkembangannyahukumdiIndonesia mengalamiperubahanyang mendasar,  salah satu perubahan tersebut adalah perubahan terhadap Undang–Undang Dasar 1945, perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen ke dua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang–Undang Dasar1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal–pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.

Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita –citanya.

Sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur –unsur penting yaitu :
a. Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d. Suatu sistem perwakilan.
e. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia lembaga–lembaga negara atau alat –alat perlengkapan negara adalah :
-Majelis Permusyawaratan Rakyat
-Dewan Perwakilan Rakyat
-Presiden
-Mahkamah Agung
-Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu Negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
- Partai Politik
- Golongan Kepentingan (Interest Group)
- Golongan Penekan (PreassureGroup)
- Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
- Tokoh–tokoh Politik
Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagai mana tercantum dalam Undang–UndangDasar1945 adalah sebagai berikut :
1.      Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
2.      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
3.      Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
4.      Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat 1.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan sebagai berikut  :
1)      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat).
2)      Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas).
3)      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
4)      Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
5)      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
6)      Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hokum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri –ciri suatu negara hukum adalah :
*      Pengakuan dan perlindungan hak–hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
*      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
*      Jaminan kepastian hukum.
7.   Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya. Menurut system pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat

- Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
- Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.
- Wilayah Negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas–batas dan hak–haknya ditetapkan dengan
Undang–Undang.
- Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa “.

B.  Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Kaidah–kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara. 
Negara menurut “Teori Kekelompokan“ yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg adalah “Negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama “
Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tubuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara ( lihat alinea ke 4 ).... Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik “.

Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah –kaidah hukum perundang –undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu sumber hukum tata negara.
Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/
2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang-undangan.
TAP MPR NO XX/MPRS/1966
 TAP MPR NO. III/MPR/2000
 Tata Urutannya sebagai berikut :
 Tata Urutannya sebagai berikut:
1. UUD 19452.
1. UUD 19452.
2. TAP MPR3.
2. TAP MPR RI3.
3. Undang-Undang /
     Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3. Undang–Undang
4. PeraturanPemerintah
4. Peraturan Pemerintah Peng ganti
     Undang–Undang (Perpu)
5. KeputusanPresiden
5. PeraturanPemerintah
6. Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti
6. KeputusanPresiden
 -PeraturanMenteri
7. PeraturanDaerah
 -InstruksiMenteri





Sifat Undang–Undang Dasar 1945, singkat namun supel, namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal–hal sebagai berikut:
a)      Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok–pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggara Negara dan pimpinan pemerintah untuk : Menyelenggarakan pemerintahan Negara dan Kesejahteraan Sosial
b)      Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tataran hokum yang lebih rendah yakni Undang–Undang, yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.
c)      Semangat para penyelenggara Negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan.
d)     Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, actual dan konsisten dapat dipergunakan untuk  menjelaskan ungkapan “Pancasila merupakan ideology terbuka “ serta membuatnya operasional.
Fungsi dari Undang–Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa–bangsa didunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata–katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai–nilai yang dijunjung oleh bangsa–bangsa beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi 4 alinea.
Pokok–pokok pikiran; alinea pertama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
Hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan perikeadilan“. Makna yang terkandung dalam alinea pertama ini
Alinea kedua berbunyi : “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, makna yang terkandung disini adalah :
a.       Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia,  dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
b.      Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.       Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita –cita bangsa Indonesia ( cita –cita nasional ).
Alinea ke tiga berbunyi : “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya “. Maknanya adalah :
1.      Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan didunia dan akhirat.
2.      Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan  ialah:
a)      Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan
b)      penjajah.
c)      Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan
d)     untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
e)      Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan
f)       dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
g)      Menegaskan kepada bangsa / pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap
h)      bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.

Alinea ke-empat berbunyi :
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Alinea ke empat ini sekaligus mengandung :
1. Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia
-Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-Memajukan kesejahteraan umum
-Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
-Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2. Susunan/ bentuk Negara adalah Republik

3. Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat
4. Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti alam sila–sila yang terkandung didalamnya.
Dari uraian diatas maka, sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu : Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil dan makmur material dan spiritual didalam Negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif.
Sebelum menjelaskan mengenai system ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disampaikan terlebih dahulu mengenai struktur ketatanegaraan yang terbagi dua, yaitu: supra struktur politik dan infra struktur politik. Supra struktur politik disini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang  disebut alat–alat perlengkapan negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya. Yang termasuk dalam supra struktur politik ini adalah; mengenai kedudukannya, kekuasaan dan wewenangnya, tugasnya, pembentukannya, serta hubungan antara alat–alat perlengkapan itu satu sama lain. Adapun infra struktur politik meliputi lima macam komponen, yaitu: komponen Partai Politik; Komponen golongan kepentingan, Komponen alat komunikasi politik, Komponen golongan penekan, Komponen tokoh politik.

MEMAHAMI DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh PKI tanggal 18 Agustus1945, dalam pelaksanaannya, UUD 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
-Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus1945 sampai dengan tanggal 27 Desember1949.
-Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli1959 ( DekritPresiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu: Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
Pada pelaksanaan UUD 1945 mengalami beberapa perubahan sebagai akibat tuntutan kebutuhan dan dinamika politik yang terjadi waktu itu, namun ternyata UUD 1945 tidak tergantikan, dan masih sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia sampai saat ini.

7 Kunci Pokok Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1.  Negara Hukum
2.  Sistem Konstitusi
3.  Presiden penyelenggara Pemerintahan Tertinggi
4.  Menteri Negara sebagai Pembantu Presiden
5.  Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
6.  Negara hokum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan
7.  Kekuasaan Pemerintahan Negara








Pertemuan ke-8

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA


A. Pengertian Paradigma
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalambukunya yang  berjudul“The Structure Of Scientific Revolution”, paradigm adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, cirri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam ilmu-ilmu social manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang parsial, terukur, korelatif dan positivistik, maka hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari obyek ilmu pengetahuanya itu manusia.
Dalam masalah yang popular istilah paradigm berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dari suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan & pendidikan.

B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah“Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini merupakan tujuan Negara hokum formal, adapun rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional.
Adapun tujuan umum atau internasional adalah“ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”.  Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigm pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Unsur-unsur hakikat manusia“monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, terdiri rokhani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia terdiri makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan.

C. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasadalambidangestetis, dankehendakdalambidangmoral (etika).
Tujuan yang esensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai.
Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak.
Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya.
-Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab. Iptek adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
-Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
-Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, mendasari pengembangan Iptek secara demokratis.
Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga  harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lainnya.
-Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUDHANKAM. Pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsure  hakikat manusia monopluralis, atau dengan kata lain membangun martabat manusia

* Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Pengembangan dan pembangunan bidang politik harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia.
Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu –mahluk sosial yang terjelma sebagai rakyat,selain sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara.
Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa “negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menurutnya agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan.
Dalam sila-sila Pancasila tersusun atas urut-urutan sistematis, bahwa dalam politik negara harus mendasarkan pada kerakyatan (sila IV), adapun pengembangan dan aktualisasi politik negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaan (sila II) dan moral persatuan, yaitu ikatan moralitas sebagai suatu bangsa (sila III). Adapun aktualisasi dan pengembangan politik negara demi tercapainya keadilan dalam hidup bersama (sila V).

* Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa



* Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia.
Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “, ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.

D. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Negara Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius sertamasyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru.
 Proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila


1. GerakanReformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 pada Pembangunan Jangka Panjang II Pelita ketujuh bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah.
Sistem politik dikembangkan kearah sistem “Birokratik Otoritarian”dan suatu sistem “Korporatik”.Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi didalam pembuatan keputusan-keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan penguasa negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendikiawan dan kelompok pengusaha oligopolistik dan bekerjasama dengan mayarakat bisnis internasional.
Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil  Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie menggantikan kedudukan Presiden.Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.
Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama perubahan paket UU politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi negara yaitu pada susunan DPR dan MPR, yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui Pemilu secepatnya
a.      Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Arti Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dengan akar kata reform yang artinya“make or become better by removing or putting right what is bad or wrong”. Secara harfiah reformasi memiliki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi, dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945
2.       Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu. Dalam hal ini Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia.
3.      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi.
4.      Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan
5.      Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan yang maha esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Menurut Hamengkubuwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif  Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi sebab tanpa adanya  suatu dasar  nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi,  anarkisme,brutalisme pada akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan negara Indonesia. Maka reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat.
Dalam mengantisipasi perkembangan jaman yaitu dengan jalan menata kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.

2.Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu subsistem yang mengalami kerusakan parah adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegaknya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan serta keadilan.Kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya, politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan HukumDalam negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata negara disebut staats fundamental. Sumber hukum positif di Indonesia tidak lain adalah Pancasila.Hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat, maka hukum harus selalu diperbarui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat. Sebagai cita-cita hukum, Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatif Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu sendiri




Pertemuan-9

AKTUALISASI PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.  Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif.  Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hokum terutama dalam penjabaran kedalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat.
Aktualisasi yang subyektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Tridharma Perguruan Tinggi
Pendidikan Tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Menurut PP No. 60 Th. 1999, perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma PerguruanTinggi, yang meliputi:
  1. Pendidikan Tinggi Lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Tugas pendidikan tinggi adalah :
a)      Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanahilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
b)      Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Pengembangan ilmu diperguruantinggi bukanlah value free (bebas nilai), melainkan senantiasa terikat nilaiya itu nilai ketuhahan dan kemanusiaan. Oleh karena itu pendidikan tinggi haruslah menghasilkan ilmuwan, intelektual serta pakar yang bermoral ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.
  1. Penelitian
Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat obyektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
Dalam suatu kegiatan penelitian seluruh unsure dalam penelitian senantiasa mendasarkan pada suatu paradigm tertentu, baik permasalahan, hipotesis, landasan teori maupun metode yang dikembangkannya.
Dalam khasanah ilmu pengetahuan terdapat berbagai macam bidang ilmu pengetahuan yang masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri, karena paradigm yang berbeda. Bahkan dalam suatu bidang ilmu terutama ilmu sosial, antropologi dan politik terdapat beberapa pendekatan dengan paradigm yang berbeda, misalnya pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif.
Dasar-dasar nilai dalam Pancasila menjiwai moral peneliti sehingga suatu penelitian harus bersifat obyektif dan ilmiah. Seorang peneliti harus berpegangan pada moral kejujuran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. Suatu hasil penelitian tidak boleh karena motivasi uang, kekuasaan, ambisi atau bahkan kepentingan primordial tertentu. Selain itu asas manfaat penelitian harus demi kesejahteraan umat manusia, sehingga dengan demikian suatu kegiatan penelitian senantiasa harus diperhitungkan manfaatnya bagi masyarakat luas serta peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan.
3. Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Realisasi pengabdian kepada masyarakat dengan sendirinya disesuaikan dengan cirikhas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Aktualisasi pengabdian kepada masyarakatini pada hakikatnya merupakan suatu aktualisasi pengembangan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan umat manusia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebenarnya merupakan suatu aktualisasi kegiatan masyarakat ilmiah perguruan tinggi yang dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan sebagai mana terkandung dalam Pancasila.
Budaya Akademik
Warga dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi. Terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik sebagai berikut :
a)      Kritis, senantiasa mengembangkan sikap ingin tahu segala sesuatu untuk selanjutnya diupayakan jawaban dan pemecahannya melalui suatu kegiatan ilmiah penelitian.
b)      Kreatif, senantiasa mengembangkan sikap inovatif, berupaya untuk menemukan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi masyarakat.
c)      Obyektif, kegiatan ilmiah yang dilakukan harus benar-benar berdasarkan pada suatu kebenaran ilmiah, bukan karena kekuasaan, uang atau ambisi pribadi.
d)     Analitis, suatu kegiatan ilmiah harus dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang merupakan suatu prasyarat untuk tercapainya suatu kebenaran ilmiah.
e)      Konstruktif, harus benar-benar mampu mewujudkan suatu karya baru yang memberikan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
f)       Dinamis, ciri ilmiah sebagai budaya akademik harus dikembangkan terus-menerus.
g)      Dialogis, dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan ruang pada peserta didik untuk mengembangkan diri, melakukan kritik serta mendiskusikannya.
h)      Menerima kritik, sebagai suatu konsekuensi suasana dialogis yaitu setiap insane akademik senantiasa bersifat terbuka terhadap kritik.
i)        Menghargai prestasi ilmiah/akademik, masyarakat intelektual akademik harus menghargai prestasi akademik, yaituprestasidarisuatukegiatanilmiah.
j)        Bebas dari prasangka, budaya akademik harus mengembangkan moralitas ilmiah yaitu harus mendasarkan kebenaran pada suatu kebenaran ilmiah.
k)      Menghargai waktu, senantiasa memanfaatkan waktu seefektif dan seefisien mungkin, terutama demi kegiatan ilmiah dan prestasi.
l)        Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah, memiliki karakter ilmiah sebagai inti pokok budaya akademik
m)    Berorientasi kemasa depan, mampu mengantisipasi suatu kegiatan ilmiah kemasa depan dengan suatu perhitungan yang cermat, realistis dan rasional.
ForcePMasyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, tanggungjawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan.
Indonesia dalam melaksanakan reformasi dewasa ini, agenda yang mendesak untuk diwujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam reformasi bidang hukum, bangsa Indonesia telah mewujudkan Undang-undang Hak Asasi Manusia yaitu UU No. 39 Th.1999. Sebagaimana terkandung dalam konsideran bahwa yang dimaksud Hak asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam penegakan hak asasi manusia tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat obyektif dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuatan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara.

Pengikut