Rabu, September 16, 2009

PENGANTAR DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT INDONESIA

PENGANTAR DAN ASAS-ASAS
HUKUM ADAT INDONESIA

OLEH :

BEWA RAGAWINO, S.H., M.SI.

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PADJADJARAN


Kata Pengantar
Buku-buku tentang Hukum Adat di Indonesia cukup banyak beredar dalam
masyarakat yang tentu saja tujuannya sesuai dengan zaman dan waktu para
penulis masih hidup.
Disamping itu adat dan hukum adat yang lahir, tumbuh dan berkembang bersama
masyarakat dari masa ke masa mengalami banyak perubahan sesuai dengan
kemajuan dan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Sekarang kemajuan pembangunan dalam segala bidang dan kemajuan teknologi,
ilmu pengetahuan sangat mempengaruhi perkembangan adat-istiadat dan Hukum
Adat suatu masyarakat, sehingga lembaga-lembaga adat dan adat-istiadat dan
hukum adat suatu masyarakat semakin menipis bahkan adat yang telah hilang atau
hapus.
Buku Pengantar Hukum Adat ini menjanjikan garis-garis Hukum Aadat Indonesia
sebagai pegangan bagi para mahasiswa, walaupun buku ini bukan satu-satunya
pegangan dalam kuliah yang kami berikan kepada mahasiswa.
Harapan kami kiranya buku ini dapat memenuhi fungsinya dan segala kritikan,
saran kami ucapkan terima kasih.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua. Amin.
Bandung, Pebruari 2008
Penyusun


DAFTAR ISI Hal
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii

BAB I : PENDAHULUAN 1
1. Pengertian dan Istilah Adat 1
2. Istilah Hukum Adat 2
3. Pengertian Hukum Adat 3
4. Teori Reception In Complexu 6
5. Perbandingan Antara Adat Dengan Hukum Adat 7

BAB II : SIFAT-SIFAT UMUM HUKUM ADAT INDONESIA 10
1. Corak-Corak Hukum Adat Indonesia 10
2. Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat 13
3. Sumber-Sumber Hukum Adat 15
4. Pembidangan Hukum Adat 16

BAB III : SEJARAH HUKUM ADAT 19
1. Sejarah Singkat 19
2. Bukti Adanya Hukum Adat Indonesia 20
3. Sejarah Politik Hukum Adat 25
4. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat 27

BAB IV : PERSEKUTUAN HUKUM ADAT 31
1. Pengertian 31
2. Lingkungan Hukum Adat 35
3. Struktur Sosial Masyarakat Indonesia 53
iii
BAB V : HUKUM PERORANGAN 57
1. Manusia 57
2. Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum 58
BAB VI : HUKUM KEKELUARGAAN 62
1. Keturunan 62
2 Hubungan Anak Dengan Orang Tuanya 63
3 Anak Yang Lahir Tidak Normal 65
4. Hubungan Anak Dengan Keluarga 65
5. Memelihara Anak Yatim Piatu 66
6. Mengangkat Anak (Adopsi) 67

BAB VII : HUKUM HARTA PERKAWINAN 69

BAB VIII : HUKUM PERKAWINAN 72
1. Pertunangan 73
2. Perkawinan 73
3. Perceraian 75
4. Beberapa Istilah 76

BAB IX : HUKUM ADAT WARIS 78
1. Pengertian Hukum Adat Waris 78
2. Beberapa Hal Penting Dalam Hukum Adat Waris 79
3. Sistem Kewarisan Adat 79
4 Penghibahan atau Pewarisan 81
5. Para Ahli Waris 81

BAB X : HUKUM HUTANG PIUTANG 86
1. Hak Atas Perumahan, Tumbuh-Tumbuhan, Ternak, dan Barang
86
2. Sumbang Menyumbang, Sambat Sinambat, Tolong Menolong 87
3. Panjer ( Tanda Yang Kelihatan 88
4. Kredit Perseorangan 88

BAB XI : HUKUM TANAH 90
1. Kedudukan Tanah Dalam Hukum Adat Sangat Penting 90
2. Hak Persekutuan Atas Tanah 90
3. Hak Perseorangan Atas Tanah 92
4. Transaksi-Transaksi Tanah 92
5. Pemindahan Hak Atas Tanah 93
6. Hukum Benda Lepas Atau Hukum Benda Bergerak 98

BAB XII : HUKUM PERJANJIAN 103
1. Perjanjian Kredit 103
2. Perjanjian Kempitan 104
3. Perjanjian Tebasan 104
4. Perjanjian Perburuhan 105
5. Perjanjian Pemegangkan 105
6. Perjanjian Pemeliharaan 106
7. Perjanjian Pertanggungan Kredit 107
8. Perjanjian Serikat 107
9. Perjanjian Bagi Hasil 109
10. Perjanjian Ternak 111

BAB XIII : DELIK ADAT 114
1. Pengertian 114
2. Beberapa Jenis Delik Adat Dalam Lapangan Hukum Adat 116
3. Objek Delik Adat 117
4. Petugas Hukum Untuk Hukum Adat 119

DAFTAR PUSTAKA 120

BAB I
PENDAHULUAN
1. Pengertian dan Istilah Adat
Apa yang dimaksud dengan adat ?
Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam
Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”.
Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga
hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan
istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :
“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu
dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.
Dengan demikian unsure-unsur terciptanya adat adalah :
1. Adanya tingkah laku seseorang
2. Dilakukan terus-menerus
3. Adanya dimensi waktu.
4. Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.
Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang
diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini
menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap
masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri,
yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.

2
Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau bangsa dan
merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa.
Tingkat peradaban, cara hidup yang modern sesorang tidak dapat
menghilangkan tingkah laku atau adat-istiadat yang hidup dan berakar dalam
masyarakat.
Adat selalu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kemajuan zaman, sehingga
adat itu tetap kekal, karena adat selalu menyesuaikan diri dengan kemjuan
masyarakat dan kehendak zaman.
Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat sekali kaitannya dengan
tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat.
Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah
tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan ada
yang tipis dan senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku
didalam masyarakat ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturan
hukum.
2. Istilah Hukum Adat
Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian
Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang
Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam
bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”.
Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir
tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundangundangan
Belanda.


3

Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan
masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan.
Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan
menjadi Hukum Kebiasaan.
Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari
adat recht untuk menggantikan hukum adata dengan alasan :
“ Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untuk
menggantikan hukum adat, karena yang dimaksud dengan hukum kebiasaan
adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan, artinya
karena telah demikian lamanya orang biasa bertingkah laku menurut suatu
cara tertentu sehingga timbulah suatu peraturan kelakuan yang diterima dan
juga diinginkan oleh masyarakat, sedangkan apabila orang mencari sumber
yang nyata dari mana peraturan itu berasal, maka hampir senantiasa akan
dikemukakan suatu alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan
besar atau kecil sebagai pangkalnya. Hukum adat pada dasarnya merupakan
sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat-istiadat mencakup konsep yang
luas. Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakan
antara adat-istiadat (non-hukum) dengan hukum adat, walaupun keduanya
sulit sekali untuk dibedakan karena keduanya erat sekali kaitannya.
3. Pengertian Hukum Adat
Apa hukum adat itu ?
Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat, maka
perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :

4

1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam
keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan
dalam masyarakat.
Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat
apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu
melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar
peraturan adat-istiadat.
Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar
maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
2. Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang
berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
3. Dr. Sukanto, S.H.
Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak
dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi
jadi mempunyai akibat hukum.
4. Mr. J.H.P. Bellefroit
Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak
diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat
dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai
hukum.
5. Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.
5
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturanperaturan.
6. Prof. Dr. Hazairin
Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidahkaidah
kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum
dalam masyarakat itu.
7. Soeroyo Wignyodipuro, S.H.
Hukum adat adalah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada
perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturanperaturan
tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati
oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).
8. Prof. Dr. Soepomo, S.H.
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis,
meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh
yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas
keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan
hukum.
Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka terlihat unsure-unsur
dari pada hukum adat sebagai berikut :
1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
6
4. Adanya keputusan kepala adat
5. Adanya sanksi/ akibat hukum
6. Tidak tertulis
7. Ditaati dalam masyarakat
4. Teori Reception In Complexu

Teori ini dikemukakan oleh Mr. LCW Van Der Berg.
Menurut teori Reception in Coplexu :
Kalau suatu masyarakat itu memeluk adama tertentu maka hukum adat
masyarakat yang bersangkutan adlah hukum agama yang dipeluknya.
Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang
bersangkutan, maka hal-hal itu dianggap sebagai pengecualian.
Terhadap teori ini hampir semua sarjana memberikan tanggapan dan kritikan
antara lain :
Snouck Hurrunye :
Ia menentang dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan bahwa tidak
semua Hukum Agama diterima dalam hukum adat.
Hukum agama hanya memberikan pengaruh pada kehidupan manusia yang
sifatnya sangat pribadi yang erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidup
batin, bagian-bagian itu adalah hukum keluarga, hukum perkawinana, dan
hukum waris.
Terhaar berpendapat :
Membantah pendapat Snouck Hurgrunye, menurut Terhaar hukum waris
bukan berasal dari hukum agama, tapi merupakan hukum adat yang asli tidak

7

dipengaruhi oleh hukum Islam, sedangkan hukum waris disesuaikan dengan
struktur dan susunan masyarakat.
Teori Reception in Comlexu ini sebenarnya bertentangan dengan kenyataan
dalam masyarakat, karena hukum adat terdiri atas hukum asli (Melayu
Polenesia) dengan ditambah dari ketentuan-ketentuan dari hukum Agama
demikian dikatakan oleh Van Vollen Hoven.
Memang diakui sulit mengdiskripsikan bidang-bidang hukum adat yang
dipengaruhi oleh hukum agama hal ini disebabkan :
1. Bidang-bidang yang dipengaruhi oleh hukum agama sangat bervariasi dan
tidak sama terhadap suatu masyarakat.
2. Tebal dan tipisnya bidang yang dipengaruhi hukum agama juga bervariasi.
3. Hukum adat ini bersifat lokal.
4. Dalam suatu masyarakat terdiri atas warga-warga masyarakat yang
agamanya berlainan.
5. Perbandingan Antara Adat Dengan Hukum Adat
Perbedaan antara adat dengan hukum adat yaitu :
1. Dari Terhaar ;
Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala
adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah
laku/ adat.
2. Van Vollen Hoven :
Suatu kebiasaan/ adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itu
diberi sanksi.
8
3. Van Dijk :
Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan
bentuknya.
Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidak
tertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber dari
masyarakat sendiri dan tidak tertulis.
4. Pendapat L. Pospisil :
Untuk membedakan antara adat dengan hukm adat maka harus dilihat dari
atribut-atribut hukumnya yaitu :
a. Atribut authority, yaitu adanya keputusan dari penguasa masyarakat
dan mereka yang berpengaruh dalam masyarakat.
b. Intention of Universal Application :
Bahwa putusan-putusan kepala adat mempunyai jangka waktu panjang
dan harus dianggap berlaku juga dikemudian hari terhadap suatu
peristiwa yang sama.
c. Obligation (rumusan hak dan kewajiban) :
Yaitu dan rumusan hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak
yang masih hidup.
Dan apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal nenek
moyangnya, maka hanyalah putusan yang merumuskan mengeani
kewajiban saja yang bersifat keagamaan.
d. Adanya sanksi/ imbalan :
9
Putusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi/
imbalan yang berupa sanksi jasmani maupun sanksi rohani berupa rasa
takut, rasa malu, rasa benci dn sebagainya.
5. Adat/ kebiasaan mencakup aspek yang sangat luas sedangkan hukum adat
hanyalah sebagian kecil yang telah diputuskan untuk menjadi hukum adat.
6. Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral/suci sedangkann
adat tidak mempunyai nilai/ biasa.
10

BAB II
SIFAT-SIFAT UMUM HUKUM ADAT INDONESIA
1. Corak-Corak Hukum Adat Indonesia
Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang
terpenting adalah :
1. Bercorak Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh
kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram
bahagia dan lain-lain.
Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada
pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan
manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk
lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada
nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi
kebahagiaan masyarakat.
Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah,
membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu
diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan
mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
11

Arti Relegieus Magis adalah :
- bersifat kesatuan batin
- ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
- ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk
halus lainnya.
- percaya adanya kekuatan gaib
- pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
- setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
- percaya adnya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta
seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan
lain sebagainya.
- Percaya adanya kekuatan sakti
- Adanya beberapa pantangan-pantangan.
2. Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok,
sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak
dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup
bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pad
kepentingan perseorangan..
Secara singkat arti dari Komunal adalah :
- manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala
perbuatannya.

12

- Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya
- Hak subyektif berfungsi sosial
- Kepentingan bersama lebih diutamakan
- Bersifat gotong royong
- Sopan santun dan sabar
- Sangka baik
- Saling hormat menghormati
3. Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan,
kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan
pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system
pemerintahan.
Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan
hasil musyawarah dan lain sebagainya.
4. Bercorak Kontan :
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang
bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara
serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan
bermasyarakat.
5. Bercorak Konkrit

13

Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan
dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan
benda-benda yang berwujud.
Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan
nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
2. Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat
Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang
hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada
pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat.
Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan
harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan
Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi
UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan
UUd 1945.
Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum
Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila
kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang
dapat menentukan bagi mereka :

14

1. Hukum Eropa
2. Hukum Eropa yang telah diubah
3. Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4. Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum
mereka yaitu hukum Eropa.
Pasal 131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang
menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera.
Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi
kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila
berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa.
Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala
putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu
jug aharus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan
atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No.
19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok
Kekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur
tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian
Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud
dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat.
Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai
penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai
hukum yang hidup di masyarakat.

15

Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar
berlakunya hukum adat di Indonesia adalah :
1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD
1945.
2. Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945
3. Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
4. Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. Sumber-Sumber Hukum Adat
Sumber-sumber hukum adat adalah :
1. Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2. Kebudayaan tradisionil rakyat
3. Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4. Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
5. Pepatah adat
6. Yurisprudensi adat
7. Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuanketentuan
hukum yang hidup.
8. Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
9. Doktrin tentang hukum adat
10. Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku
dalam masyarakat.

16

4. Pembidangan Hukum Adat
Mengenai pembidangan hukum adat tersebut, terdapat pelbagai variasi, yang
berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat,
apabiladibandingkan dengan hukum Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat
diketemukan pada buku-buku standar, dimana sistematika buku-buku tersebut
merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui pembidangan mana yang dianut
oleh penulisnya. Van Vollen Hoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum
adat, adalah sebagai berikut :
1. Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
2. Tentang Pribadi
3. Pemerintahan dan peradilan
4. Hukum Keluarga
5. Hukum Perkawinan
6. Hukum Waris
7. Hukum Tanah
8. Hukum Hutang piutang
9. Hukum delik
10. Sistem sanksi.
Soepomo Menyajikan pembidangnya sebagai berikut :
1. Hukum keluarga
2. Hukum perkawinan
3. Hukum waris

17

4. Hukum tanah
5. Hukum hutang piutang
6. Hukum pelanggaran
Ter Harr didalam bukunya “ Beginselen en stelsel van het Adat-recht”,
mengemukakan pembidangnya sebagai berikut :
1. Tata Masyarakat
2. Hak-hak atas tanah
3. Transaksi-transaksi tanah
4. Transaksi-transaksi dimana tanah tersangkut
5. Hukum Hutang piutang
6. Lembaga/ Yayasan
7. Hukum pribadi
8. Hukum Keluarga
9. Hukum perkawinan.
10. Hukum Delik
11. Pengaruh lampau waktu
Pembidangan hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh para sarjana tersebut di
atas, cenderung untuk diikuti oleh para ahli hukum adat pada dewasa ini. Surojo
Wignjodipuro, misalnya, menyajikan pembidangan, sebagai berikut :
1. Tata susunan rakyat Indonesia
2. Hukum perseorangan
3. Hukum kekeluargaan

18

4. Hukum perkawinan
5. Hukum harta perkawinan
6. Hukum (adat) waris
7. Hukum tanah
8. Hukum hutang piutang
9. Hukum (adat) delik
Tidak jauh berbeda dengan pembidangan tersebut di atas, adalah dari Iman
Sudiyat didalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat, Sketsa Asa” (1978), yang
mengajukan pembidangan, sebagai berikut :
1. Hukum Tanah
2. Transaksi tanah
3. Transaksi yang bersangkutan dengan tanah
4. Hukum perutangan
5. Status badan pribadi
6. Hukum kekerabatan
7. Hukum perkawinan
8. Hukum waris
9. Hukum delik adat.

19

BAB III
SEJARAH HUKUM ADAT
1. Sejarah Singkat
Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman
kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Pra-
Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat
Melayu Polinesia.
Kemudian datang kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen yang masingmasing
mempengaruhi kultur asli tersebut yang sejak lama menguasai tata
kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat. Sehingga Hukum
Adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil akulturasi antara peraturanperaturan
adat-istiadat zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup
yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.
Setelah terjadi akulturasi itu, maka hukum adat atau hukum pribumi atau
“Inladsrecht” menurut Van Vaollenhoven terdiri dari :
“Inlandsrecht”
(Hukum Adat atau Hukum Pribumi)
Yang tidak ditulis
(jus non scriptum)
Yang ditulis
(jus scriptum)
Hukum Asli Penduduk Ketentuan Hukum Agama

20

2. Bukti Adanya Hukum Adat Indonesia
Bukti-bukti bahwa dulu sebelum bangsa Asing masuk ke Indonesia sudah ada
hukum adat, adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1000, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur
dengan kitabnya yang disebut Civacasana.
2. Tahun 1331-1364, Gajah Mada Patih Majapahit, membuat kitab yang
disebut Kitab Gajah Mada.
3. Tahun 1413-1430, Kanaka Patih Majapahit, membuat kitab Adigama.
4. Tahun 1350, di Bali ditemukan kitab hukum Kutaramanava.
Disamping kitab-kitab hukum kuno tersebut yang mengatur kehidupan di
lingkungan istana, ada juga kitab-kitab yang mengatur kehidupan masyarakat
sebagai berikut :
1. Di Tapanuli
Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan social di tanah Batak), Patik
Dohot Uhum ni Halak Batak (Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan
Batak).
2. Di Jambi
Undang-Undang Jambi
3. Di Palembang
Undang-Undang Simbur Cahaya (Undang-Undang tentang tanah di
dataran tinggi daerah Palembang).

21

4. Di Minangkabau
Undang-Undang nan dua puluh (Undang-Undang tentang hukum adat
delik di Minangkabau)
5. Di Sulawesi Selatan
Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkatan laut bagi
orang-orang wajo)
6. Di Bali
Awig-awig (peraturan Subak dan desa) dan Agama desa (peraturan desa)
yang ditulis didalam daun lontar.
Sebelum datang VOC belum ada penelitian tentang hukum adat, dan semasa
VOC karena ada kepentingan atas Negara jajahannya (menggunakan politik
opportunity), maka Heren 17 (pejabat di Negeri Belanda yang mengurus
Negara-negara jajahan Belanda) mengeluarkan perintah kepada Jenderal yang
memimpin daerah jajahannya masing-masing untuk menerapkan hukum
Belanda di Negara jajahan (Indonesia) tepatnya yaitu pada tanggal 1 Maret
1621 yang baru dilaksanakan pada tahun 1625 yaitu pada pemerintahan De
Carventer yang sebelumnya mengadakan penelitian dulu dan akhirnya sampai
pada suatu kesimpulan bahwa di Indonesia masih ada hukum adat yang hidup.
Oleh karena itu, Carventer memberikan tambahan bahwa hukum itu
disesuaikan sehingga perlu 4 kodifikasi hukum adat yaitu :
1. Tahun 1750, untuk keperluan Lanrad (pengadilan) di Serang dengan kitab
hukum “MOGHARRAR” yang mengatur khusu pidana adat (menurut Van
Vollenhoven kitab tersebut berasal dari hukum adat).

22

2. Tahun 1759, Van Clost Wijck mengeluarkan kitab yaitu “COMPEDIUM”
(pegangan/ikhtisar) yang terkenal dengan Compedium Van Clost Wijck
mengenai Undang-Undang Bumi Putera di lingkungan kerator Bone dan
Goa.
3. COMPENDIUM FREIZER tentang Peraturan Hukum Islam mengenai
nikah, talak, dan warisan.
4. HASSELAER, beliau berhasil mengumpulkan buku-buku hukum untuk
para hakim di Cirebon yang terkenal dengan PAPAKEM CIREBON.
Pencatatan hukum adat oleh orang luar negeri diantaranya :
1. Robert Padtbrugge (1679), ia seorang gubernur Ternate yang
mengeluarkan peraturan tentang adat istiadat Minahasa.
2. Francois Valetijn (1666-1727) yang menerbitkan suatu ensiklopedia
tentang kesulitan-kesulitan hukum bagi masyarakat.
Peridesasi hukum adat pada masa penjajahan Belanda terbagi dalam :
1. Jaman Daendels (1808-1811)
Beranggapan bahwa memang ada hukum yang hidup dalam masyarakat
adat tetapi derajatnya lebih rendah dari hukum eropa, jadi tidak akan
mempengaruhi apa-apa sehingga hukum eropa tidak akan mengalami
perubahan karenanya.
2. Jaman Raffles (1811-1816)
Pada zaman ini Gubernur Jenderal dari Inggris membentuk komisi
MACKENZIE atau suatu panitia yang tugasnya mengkaji/meneliti
peraturan-peraturan yang ada di masyarakat, untuk mengadakan

23

perubahan-perubahan yang pasti dalam membentuk pemerintahan yang
dipimpinnya. Setelah terkumpul hasil penelitian komisi ini yaitu pada
tanggal 11 Pebruari 1814 dibuat peraturan yaitu regulation for the more
effectual Administration of justice in the provincial court of Java yang
isinya :
a. Residen menjabat sekaligus sebagai Kepala Hakim
b. Susunan pengadilan terdiri dari :
1. Residen’s court
2. Bupati’s court
3. Division court
c. Ada juga Circuit of court atau pengadilan keliling
d. Yang berlaku adalah native law dan unchain costum untuk Bupati’s
court dan untuk Residen (orang Inggris) memakai hukum Inggris.
3. Zaman Komisi Jenderal (1816-1819)
Pada zaman ini tidak ada perubahan dalam perkembangan hukum adat dan
tidak merusak tatanan yang sudah ada.
4. Zaman Van der Capellen (1824)
Pada zaman ini tidak ada perhatian hukum adat bahkan merusak tatanan
yang sudah ada.
5. Zaman Du Bush
Pada zaman ini sudah ada sedikit perhatian pada hukum adat, yang utama
dalam hukum adat ialah hukum Indonesia asli.

24

6. Zaman Van den Bosch
Pada zaman ini dikatakan bahwa hukum waris itu dilakukan menurut
hukum Islam serta hak atas tanah adalah campuran antara peraturan
Bramein dan Islam.
7. Zaman Chr. Baud.
Pada zaman ini sudah banyak perhatian pada hukum adat misalnya tentang
melindungi hak-hak ulayat.
Pada tahun 1918 putera-putera Indonesia membuat disertasi mengeani hukum
adat di Balai Perguruan Tinggi di Belanda, antara lain :
1. Kusumaatmadja tahun 1922 yang menulis tentang wakaf
2. Soebroto tahun 1925 yang menulis tentang sawah vervavding (gadai
sawah)
3. Endabumi tahun 1925 yang menulis tentang Bataks grondenrecht (hukum
tanah suku Batak).
4. Soepomo tahun 1927 yang menulsi tentang Vorstenlands grondenrecht
(hak tanah di kerajaan-kerajaan).
Adapun penyelidikan tentang hukum adat di Indonesia dilakukan oleh :
1. Djojdioeno/ Tirtawinata yang menulis tentang Hukum Adat privat Jawa
Tengah.
2. Soepomo yang menulis tentang Hukum Adat Jawa Barat
3. Hazairin yang membuat disertasinya tentang “Redjang”

25

3. Sejarah Politik Hukum Adat
Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat pemerintah Hindia
Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau huku yang berlaku di
Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui asas
konkordansi.
Mengenai hukum adat timbulah masalah bagi pemerintah colonial, sampai
dimana hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda serta
kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu
dapat dimasukkan dalam rangka politik Belanda. Kepentingan atau kehendak
bangsa Indonesia tidak masuk perhitungan pemerintah colonial.
Apabila diikuti secara kronologis usaha-usaha baik pemerintah Belanda di
negerinya sendiri maupun pemerintah colonial yang ada di Indonesia ini, maka
secara ringkasnys undang-undang yang bertujuan menetapkan nasib ataupun
kedudukan hukum adat seterusnya didalam system perundang-undangan di
Indonesia, adalah sebagai berikut :
1. Mr. Wichers, Presiden Mahkamah Agung, ditugaskan untuk menyelidiki
apakah hukum adat privat itu tidak dapat diganti dengan hukum kodifikasi
Barat. Rencana kodifikasi Wichers gagal/
2. Sekitar tahun 1870, Van der Putte, Menteri Jajahan Belanda, mengusulkan
penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di Indonesia untuk
kepentingan agraris pengusaha Belanda. Usaha inipun gagal.
3. Pada tahun 1900, Cremer, Menteri Jajahan, menghendaki diadakan
kodifikasi local untuk sebagian hukum adat dengan mendahulukan daerah26
daerah yang penduduknya telah memeluk agama Kristen. Usaha ini belum
terlaksana.
4. Kabinet Kuyper pada tahun 1904 mengusulkan suatu rencana undangundang
untuk menggantikan hukum adat dengan hukum Eropa.
Pemerintah Belanda menghendaki supaya seluruh penduduk asli tunduk
pada unifikasi hukum secara Barat. Usaha ini gagal, sebab Parlemen
Belanda menerima suatu amandemen yakni amandemen Van Idsinga.
5. Pada tahun 1914 Pemerintah Belanda dengan tidak menghiraukan
amandemen Idsinga, mengumumkan rencana KUH Perdata bagi seluruh
golongan penduduk di Indonesia. Ditentang oleh Van Vollenhoven dan
usaha ini gagal.
6. Pada tahun 1923 Mr. Cowan, Direktur Departemen Justitie di Jakarta
membuat rencana baru KUH Perdata dalam tahun 1920, yang diumumkan
Pemerintah Belanda sebagai rencana unifikasi dalam tahun 1923. Usaha
ini gagal karena kritikan Van Vollenhoven. Pengganti Cowan, yaitu Mr
Rutgers memberitahu bahwa meneruskan pelaksanaan kitab undangundang
kesatuan itu tidak mungkin.
Dan dalam tahun 1927 Pemerintahn Hindia Belanda mengubah haluannya,
menolak penyatuan hukum (unifikasi). Sejak tahu 1927 itu olitik Pemerintah
Hindia Belanda terhadap hukum adat mulai berganti haluan, yaitu dari
“unifikasi” beralih ke “kodifikasi”.

27

4. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat
Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat, disamping
kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, juga faktorfaktor
yang bersifat tradisional adalah sebagai berikut :
1. Magis dan Animisme :
Alam pikiran magis dan animisme pada dasarnya dialami oleh setiap
bangsa di dunia. Di Indonesia faktor magis dan animisme cukup besar
pengaruhnya. Hal ini dapat dilihat dalam upacara-upacara adat yang
bersumber pada kekuasaan-kekuasaan serta kekuatan-kekuatan gaib.
a. Kepercayaan kepada mahkluk-mahkluk halus, roh-roh, dan hantuhantu
yang menempati seluruh alam semesta dan juga gejala-gejala
alam, semua benda yang ada di alam bernyawa.
b. Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti dan adanya roh-roh
yang baik dan yang jahat.
c. Adanya orang-orang tertentu yang dapat berhubungan dengan dunia
gaib dab atau sakti.
d. Takut adanya hukuman/ pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib. Hal
ini dapat dilihat adanya kebiasaan mengadakan siaran-siaran, sesajen
di tempat-tempat yang dianggap keramat.
Animisme yaitu percaya bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini
bernyawa.

28

Animisme ada dua macam yaitu :
1. Fetisisme :
Yaitu memuja jiwa-jiwa yang ada pada alam semesta, yang
mempunyai kemampuan jauh lebih besar dari pada kemampuan
manusia, seperti halilintar, taufan, matahari, samudra, tanah, pohon
besar, gua dan lain-lain.
2. Spiritisme :
Yaitu memuja roh-roh leluhur dan roh-roh lainnya yang baik dan yang
jahat.
2. Faktor Agama
Masuknya agama-agama di Indonesia cukup banyak memberikan
pengaruh terhadap perkembangan hukum adat misalnya :
Agama Hindu :
Pada abad ke 8 masuknya orang India ke Indonesia dengan membawa
agamanya, pengaruhnya dapat dilihat di Bali. Hukum-hukum Hindu
berpengaruh pada bidang pemerintahan Raja dan pembagian kasta-kasta.
Agama Islam :
Pada abad ke 14 dan awal abad 15 oleh pedagang-pedagang dari Malaka,
Iran. Pengarush Agama Islam terlihat dalam hukum perkawinan yaitu
dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam
bidang wakaf.
Pengaruh hukum perkawinan Islam didalam hukum adat di beberapa
daerah di Indonesia tidak sama kuatnya misalnya daerah Jawa dan

29

Madura, Aceh pengaruh Agama Islam sangat kuat, namun beberapa daerah
tertentu walaupun sudah diadakan menurut hukum perkawinan Islam,
tetapi tetap dilakukan upacara-upacara perkawinan menurut hukum adat,
missal di Lampung, Tapanuli.
Agama Kristen :
Agama Kristen dibawa oleh pedagang-pedagang Barat. Aturan-aturan
hukum Kristen di Indonesia cukup memberikan pengaruh pada hukum
keluarga, hukum perkawinan.
Agama Kristen juga telah memberikan pengaruh besar dalam bidang social
khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan, dengan didirikannya
beberapa lembaga Pendidikan dan rumah-rumah sakit.
3. Faktor Kekuasaan yang lebih tinggi
Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi yang dimaksud adalah kekuasaankekuasaan
Raja-raja, kepala Kuria, Nagari dan lain-lain.
Tidak semua Raja-raja yang pernah bertahta di negeri ini baik, ada juga
Raja yang bertindak sewenang-wenang bahkan tidak jarang terjadi
keluarga dan lingkungan kerajaan ikut serta dalam menentukan
kebijaksanaan kerajaan misalnya penggantian kepala-kepala adat banyak
diganti oleh orang-orang yang dengan kerajaan tanpa menghiraukan adat
istiadat bahkan menginjak-injak hukum adat yang ada dan berlaku didalam
masyarakat tersebut.

30

4. Adanya Kekuasaan Asing
Yaitu kekuasaan penjajahan Belanda, dimana orang-orang Belanda dengan
alam pikiran baratnya yang individualisme. Hal ini jelas bertentangan
dengan alam pikiran adat yang bersifat kebersamaan.
31
BAB IV
PERSEKUTUAN HUKUM ADAT
1. Pengertian
Persekutuan adat adalah :
Merupakan kesatuan-kesatuan yan mempunyai tata susunan yang teratur dan
kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan
materiil maupun imateriil. (Soeroyo W.P.).
Djaren Saragih mengatakan :
Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai satu kesatuan
dalam susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta
kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam hidup
diatas wilayah tertentu.
Van Vollenhoven mengartikan persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat
hukum yang menunjukkan pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia
yang mempunyai :
1. Tata susunan yang teratur
2. Daerah yang tetap
3. Penguasa-penguasa atau pengurus
4. Harta kekayaan
Beberapa contoh persekutuan hukum adalah :
Famili di Minangkabau :
Tata susunan yang tetap yang disebut rumah Jurai

32

- Pengurus sendiri yaitu yang diketuai oleh Penghulu Andiko, sedangkan
Jurai dikepalai oleh seorang Tungganai atau Mamak kepala waris.
- Harta pusaka sendiri
Terbentuknya Persekutuan Hukum ada tiga asas atau macam, yaitu :
1. Persekutuan Hukum Geneologis.
Yaitu yang berlandaskan kepada pertalian darah, keturunan.
Persekutuan Hukum Geneologisdibagi tiga macam :
a. Pertalian darah menurut garis Bapak (Patrilineal) seperti Batak, Nias,
Sumba.
b. Pertalian darah menrut garis Ibu (Matrilineal) seperti Minangkabau.
c. Pertalian darah menurut garis Bapak dan Ibu (Unilateral) seperti di
Pulau Jawa, Aceh, Dayak.
2. Persekutuan Hukum Territorial
Yaitu berdasarkan pada daerah tertentu atau wilayah.
Ada tiga macam persekutuan territorial yaitu :
a. Persekutuan Desa
Yaitu orang-orang yang terikat dalam satu desa
b. Peersekutuan Daerah
Dimana didalamnya terdapat beberapa desa yang masing-masing
mempunyai tata susunan sendiri.
c. Perserikatan

33

Yaitu apabila beberapa persekutuan hukum yang berdekatan
mengadakan kesepakatan untuk memelihara kepentingan bersama,
seperti saluran air, pengairan, membentuk pengurus bersama.
Misalnya : Perserikatan huta-huta di Batak.
3. Persekutuan Hukum Geneologis dan Territorial
Yaitu gabungan antara persekutuan geneologis dan territorial, misalnya di
Sumba, Seram. Buru, Minangkabau dan Renjang.
Setiap persekutuan hukum dipmpin oleh kepala persektuan, oleh karena itu
kepala persekutuan mempunyai tugas antara lain :
1. Tindakan-tindakan mengeani tanah, seperti mengatur penggunaan
tanah, menjual, gadai, perjanjian-perjanjian mengenai tanah, agar
sesuai dengan hukum adat.
2. Penyelenggaraan hukum yaitu pengawasan dan pembinaan hukum.
3. Sebagai hakim perdamaian desa.
4. Memelihara keseimbangan lahir dan batin
5. Campur tangan dalam bidang perkawinan
6. Menjalankan tugasnya pemerintahannya secara demokrasi dan
kekeluargaan
7. dan lain-lain
Pada dasarnya orang luar tidak diperkenankan masuk dalam persekutuan.
Masuknya orang luar dalam persekutuan ada beberapa macam, yaitu :
1. Atas izin atau persetujuan kepala persekutuan
2. Masuknya sebagai hamba

34

3. Karena pertalian perkawinan
4. Karena pengambilan anak
Istilah adat dalam persekutuan :
- Negeri = Persekutuan daerah (Tapanuli)
- Kuria = Persekutuan daerah (Tapanuli Selatan)
- Huta = Persekutuan kampong
- Nagari (Minangkabau) dikepalai oleh seorang yang disebut “Penghulu
Andiko” laki-laki tertua, bagian dari Nagari disebut Jurai yang diketuai
oleh mamak kepala adat atau Tungganai.
- Urusan Pamongpraja disebut Manti
- Urusan Polisi disebut Dubalang
- Urusan Agama disebut Malim.
Di Sumatera Selatan :
- Persekutuan daerah disebut Marga, yang dikepalai oleh “Pasirah” dengan
gelar depati/ Pangeran.
- Marga terdiri dari dusun-dusun yang dikepalai oleh Proati, Kria, Mangku
dan dibantu “Panggawa”.
Daerah Banten :
Persektuan terdiri atas beberapa ampian.
Kepala Kampung disebut Kokolot/ Tua-tua.
Desa dikepali oleh kepala desa yang disebut Jaro.
Suasana masyarakat desa yang damai, tentram dan penuh rasa kebersamaan
mengalami perubahan yang mengganggu ketentraman, kedamaian antara lain :

35

1. Zaman Kerajaan :
- Kerajaan dan familinya menguasai desa
- Penggantian kepala desa oleh keluarga kerajaan
- Tanah diambil oleh keluarga Raja
- Pemungutan pajak yang tinggi
- Batas-batas desa sudah tidak diperhatikan
- Wajib menyerahkan tenaga kerja untuk kepentingan kerajaan.
2. Zaman Pemerintahan Koneal Belanda :
- Penggantian tata administrasi desa
- Persekutuan menjadi lenyap
- Kewajiban membayar pajak yang tinggi
- Kewajiban menyerahkan tenaga kerja
- Melakukan politik hukum dengan berbagai peraturan.
3. Zaman Republik :
- Pengaruh Modernisasi masyarakat
2. Lingkungan Hukum Adat
C. Van Vollehhoven mengadakan analisa terhadap cirri-ciri khusus yang
berlaku di setiap lingkungan hukum adat. Ciri-ciri tersebut kemudian diujikan
terhadap sistem-sistem hukum adat yang terdapat pada masyarakat-masyarakat
di daerah-daerah yang semula diidentifikasikan sebagi tempat-tempat yang
secara hipotesis diberi nama lingkungan hukum adat, sehingga menhasilkan
lingkungan-lingkungan sebagai berikut :
1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat Aceh, Singkel, Simeulue)

36

2. Tanah Gayo, Alas, dan Batak
a. Tanah Gayo (Gayo Lueus)
b. Tanah Als
c. Tanah Batak (Tapanuli)
1. Tapanuli Utara
a. Pakpak- Batak (Barus)
b. Karo-Batak
c. Simelungun-Batak
d. Toba-Batak (Samosir, Balige,Laguboti, Sumban Julu)
2. Tapanuli Selatan
a. Padanglawas (Tano Sapanjang)
b. Angkola
c. Mandaiiling (Sayurmatinggi)
2a. Nias (Nias Saelatan)
3. Daerah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota,
Daerah Kampar, Kerinci)
3a. Mentawai (Orang Pagai)
4. Sumatera Selatan
a. Bengkulu (Rejang)
b. Lampung (Abung, Peminggir, Pubian, Rebang, Gedongtataan,
Tulangbawang)
c. Palembang (Anak-Lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)

37

4a. Enggano
5. Daerah Melayu (Lingga Riau, Indragiri, Pantai Timur Sumatera, orangorang
Banjar)
6. Bangka dan Belitung
7. Kalimantan (Daya, Bagian Barat Kalimantan, Kapuas Hulu, Kalimantan
Tenggara, Mahakam Hulu, Pasir, Daya Kenya, Daya Klematan, Daya
Landan dan Tayan, Daya-Lawangan, Lepo-Alim, Lepo-Timei, Long glatt,
Daya-maanyan-Patai, Daya Maanyan- Siung, Daya-Ngaju, Daya-Ot0-
Danum, Daya-Penyabung Punan).
8. Minahasa (Menado)
9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
10. Daerah/Tanah Toraja (Sulawesi bagian tengah, Toraja, orang Toraja
berbahasa Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawaili, Toraja Sadan, To
Mori, To Lainang, Kepulauan Banggai).
11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar,
Makasar, Selayar,Muna).
12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Pulau Sula)
13. Maluku-ambon (Ambon, Banda, orang Uliaser,Saparua, Buru, Seram,
Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, Kisar)
14. Irian
15. Kepulauan Timor (Kelompok Timor-Timur, bagian tengah Timor, Mollo,
Sumba, bagian tengah Sumba, Sumba Timur, Kodi Flores, Ngada, Roti.
Savu Bima)

38

16 Bali dan Lombok (Bali, Tanganan Pagringsingan, Kastala,
Karangasem,Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17. Bagian Tengah Jawa dan Jawa Timur termasuk Madura ( Jawa bagian
tengah, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
18. Daerah Kerajaan (Solo, Yogyakarta)
19. Jawa Barat (Parahianagan, Tanah Sunda, Jakarta, Banten.
Terhadap masing-masing lingkungan hukum adat tersebut C. Van
Vollenhoven melakukan analisa deskriptif, dengan sistematika yng etrsusun,
sebagai berikut :
1. Tempat menemukan hukum adat lingkungan hukum adat masing-masing.
2. Ruang lingkup lingkungan hukum adat yang bersangkutan
3. Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
4. Tentang pribadi
5. Pemerintahan, peradilan dan pengaturan
6. Hukum adat masyarakat :
a. Hukum kekeluargaan adat
b. Hukum perkawinan adat
c. Hukum waris adat
d. Hukum tanah adat
e. Hukum hutang piutang adat
f. Hukum delik adat
g. Sistem sanksi
h. Perkembangan hukum adat

39

Ciri-ciri khas dari masing-masing lingkungan hukum adat tampak dari
penjelasan secara analistis terhadap bidang-bidang tersebut di atas.
Didalam tulisan yang berjudul “Daftar Sementara Suku Bangsa di Indonesia
berdasarkan Klasifikasi letak pulau atau Kepulauan” yang diterbitkan dalam
majalah Sodiografi Indonesia nomor 1 tahun 1959, M.A.
Jaspan mencoba untuk mengadakan klasifikasi suku bangsa di Indonesia.
Jaspan telah mengumpulkan data tersebut semenjak tahun 1959, dengan
mengambil patokan criteria bahasa, daerah kebudayaan serta susunan
masyarakat.
Jumlah suku bangsa yang ada terinci, sebgai berikut :
1. Sumatera = 49
2. Jawa = 7
3. Kalimantan = 73
4. Sulawesi = 117
5. Nusa Tenggara = 30
6. Maluku-Ambon = 41
7. Irian Jaya = 49
Adapun deaftar suku bangsa yang lengkap, adalah sebagai berikut :
SUMATERA
NOMOR NAMA SUKU BANGSA GOLONGAN
1. Abung Lampong
2. Akit Kubu
3. Alas Gayo/Alas (Batak
Utara)
4. Anak Lakitan Lampong

40

5. Angkola (Madailing) Batak Selatan
6. Aceh Aceh
7. Bangka Melayu
8. Batak Terdiri atas :
Mandailing, Toba,
Simelungun, Karo,Pak-
Pak (dan Alas)
9. Batin Melayu Jambi
10. Benua Kubu
11. Enggano Rejang-Lampong
12. Gayo Gayo-Alas
13. Karo Batak Utara
14. Kerinci Minangkabau
15. Kubu Terdri atas : Akit,
Benua, Lubu, Mamak,
Rawas, Ridan,
Sakai,Talang, Tapung,
Ulu, Utan.
16. Lampong Rejang-Lampong
17. Lebong Rejang-Lampong
18. Lingga Melayu-Riau
19. Lom Melayu-Bangka
20. Loncong Melayu-Bangka
21. Lubu Kubu
22. Mamat Kubu
23. Mandailing Batak Selatan
24. Mentawai Mentawai
25. Melayu Melayu
26. Minangkabau Minangkabau
27. Natuna Kepulauan Anambas,
Natuna, Tambelan
28. Nias Nias
29. Pak-Pak Batak Utara
30. Paminggir

41

31. Pasemah Rejang-Lampong
32. Pepadon Sumatera Selatan
33. Pubian Rajang-Lampong
34. Rawas Kubu
35. Rawas Rejang-Lampong
36. Rejang Rejang-Lampong
37. Rejang-Lampong Terdiri atas: Lampong,
Lebong, Pasemah,
Rebangan, Rawas,
Rejang, Semenda
38. Ridan Kubu
39. Rebangan Rejang-Lampong
40. Sakai Kubu
41. Semenduyan Rejang-Lampong
42. Simalur Aceh
43. Simelungun Batak Utara
44. Talang Kubu
45. Tembilan Kepulauan Anambas,
Natuna, Tambelan
46. Timur (Simelungun) Batak Utara
47. Toba Batak Selatan
48. Ulu Kubu
49. Utan Kubu
J A W A
NOMOR NAMA SUKU BANGSA GOLONGAN
1. Badui Sunda
2. Bawean Jawa
3. Jawa Jawa-Sunda-Madura
4. Madura Jawa-Sunda-Madura
5. Sapudi-Kanggean Jawa-Madura
6. Sunda Jawa-Sunda-Madura
7. Tengger Jawa
KALIMANTAN

42

NOMOR NAMA SUKU BANGSA GOLONGAN
1. Adang Daya Klemantan
2.. Aput Daya Punan
3. Ayu “Land” Daya
4. Bajo (Bajau) Melayu Kalimantan
Timur
5. Banjar Melayu Pesisir
6. Basap Daya Punan
7. Batu Belah Daya Klemantan
8. Biaju Daya Ngaju
9. Bisaya Daya Klemantan
10. Boh Daya Punan
11. Bugis Sulawesi
12. Bukar “Land” Daya
13. Bukat Daya Punan
14. Bukit Daya Ngaju
15. Bukitan Daya Punan
16. Busang Daya Punan
17. Desa “Land” Daya
18. Dusun Daya Klemantan
19. Dusun Daya Ngaju
20. Iban Daya Laut
21. Kedayan Daya Klemantan
22. Kahayan Daya Ngaju
23. Kayan Daya Bahau
24. Kalabit Daya Klemantan
25. Kanowit Daya Klemantan
26. Katingan Daya Ngaju
27. Kelabit Daya Klemantan
28. Daya Punan
29. Kenyah Daya Bahau
30. Kinjin Daya Bahau

43

31. Klemantan Terdiri atas : Adang,
Batu Belah,Biyasa,
Dusun, Kadayan,
Kelabit, Long Kiput,
Milanau,Murik, Murut,
Saban, Sebop, Tagal,
Tidong, Tingalan, Treng
32. Kotawaringin Daya Ngaju
33. “Land” Daya Terdiri atas: Ayu,
Bukar, Desa, Lundu,
Manyukei, Mualang,
Sidin, Daya Ngaju
34. Lawangan Daya Ngaju
35. Lepo-Alim Daya (?)
36. Lepo-Timeyi Daya (?)
37. Lisum Daya Punan
38. Long Glat Daya Bahau
39. Long Kiput Daya Klemantan
40. Long Wai Daya Bahau
41. Lugat Daya Punan
42. Lundu “Land” Daya
43. Maanyan Patai Daya Ngaju
44. Maanyan Siung Daya Ngaju
45. Manyukei “Land” Daya
46. Melayu (Sunda-Jawa) Melayu
47. Milanau Daya Klemantan
48. Mualang “Land” Daya
49. Murik Daya Klemantan
50. Murung Daya Ngaju
51. Murut Daya Klemantan
52. Ngaju Terdiri atas : Biaju,
Bubit, Dusun, Kahayan,
Katingan,
Kotawaringin,
Lawangan, Maanyan,
Murung, Ot Danum,
Patai, Saruyan, Siong,

44

Tabuyan, Taman,
Tamoan
53. Ot Daya Punan
54. Ot Danom Daya Ngaju
55. Patai Daya Ngaju
56. Penyabung Daya Punan
57. Pnilhing Daya Punan
58. Punan Terdiri atas : Aput,
Basap, Boh, Bukat,
Bukitan, Busang, Kelai,
Lisum, Lugat, Ot,
Penyabung.
59. Saban Daya Klemantan
60. Sadong Daya
61. Saputan Daya Bahau
62. Saruyan Daya Ngaju
63. Sebop Daya Klemantan
64. Segai Daya Bahau
65. Siang Daya Ngaju
66. Sidin “Land” Daya
67. Siong Daya Ngaju
68. Tidong Daya Klemantan
69. Tingalan Daya Klemantan
70. Treng Daya Klemantan
71. Tring Daya Bahau
72. Uma Pagong Daya Bahau
73. Uma Suling Daya Bahau
SULAWESI
NOMOR NAMA SUKU BANGSA GOLONGAN
1. Ampana Toraja
2. Bada Toraja
3. Baku Toraja
4. Balanta Loinang-Banggai
5. Banasu Toraja

45

6. Banggai Loinang-Banggai
7. Bantik Minahasa
8. Baneca Toraja
9. Bela Mori-Laki
10. Belang Minahasa
11. Bentenan Minahasa
12. Besoa Toraja
13. Bobongko Loinang
14. Bolaang-Mongondow Minahasa
15. Bone Sulawesi Selatan
16. Bugis Sulawesi Selatan
17. Bungku Mori-Laki
18. Buol Minahasa-Gorontalo
19. Buton (Butung) Mina-Buton
20. Buyu Toraja
21. Minongko Liwuto
22. Gimpu Toraja
23. Gorontalo Minahasa
24. Gowa Sulawesi Selatan
25. Kedombuku Mori-Laki
26. Kalena Toraja
27. Kalidupa (Kongean) Toraja
28. Kaili Tomini – Kaili
29. Kotabengke Buton
30. Kinadu Mori-Laki
31. Kulawi Toraja
32. Lage Toraja
33. Layolo Muna-Buton
34. Laki Mori-Laki
35. Lalaeyo Toraja
36. Lembatu Mori-Laki
37. Lamusa Toraja

46

38. Landawe Mori-Laki
39. Leboni Toraja
40. Lewonu Toraja
41. Lindu Toraja
42. Loniang Terdiri atas : Belanta,
Banggai, Bobongko,
Loniang, Saluan,
Seyaseya, Wana
43. Longkeya Toraja
44. Luwu Toraja
45. Makasar Sulawesi Selatan
46. Mamasa Sadang
47. Mamuju Sadang
48. Manado Minahasa
49. Mandar Mandar
50. Mangki (Malihi) Serdang
51. Maronene Mori-Laki
52. Masenrempulu Sadang
53. Matano Mori-Laki
54. Mekongga (Mnegkoka) Mori-Laki
55. Minahasa Terdiri atas : Bantik,
Belang, Bentanan,
Bolaang, Mongondouw,
Buol, Gorontalo,
Nanusa, Ponosokan,
Sangir, Talaud, Tolour,
Tombuku, Tompakewa,
Tondano, Tonsawang,
Tonsea, Tonsini, Totem,
Boan.
56. Mori-Laki Terdiri atas : Bela,
Bungku, Buton,
Kabayena, Kinadu,
Laki, Lambatu,
Landawe, Marene,
Matano, Mekongga,
Mori, Mowewe, Muna,
Tambe’e, Wanji,

47

Wawoni.
57. Mouton Toraja
58. Mowewe Mori-Laki
59. Muna Mori-Laki
60. Nanusa Minahasa
61. Napu Toraja
62. Onda’e Toraja
63. Pada Sadang
64. Palapi Toraja
65. Pakambiya Toraja
66. Pakawa Toraja
67. Palane (Makawa) Toraja
68. Palu Toraja
69. Parigi Toraja
70. Pebato Toraja
71. Peladia Toraja
72. Pipikaro Toraja
73. Ponosokan Toraja
74. Poso Minahasa
75. Pu’u Mbana Toraja
76. Pu’u Mboto Toraja
77. Rampi Toraja
78. Rato Toraja
79. Rompu Toraja
80. Rongkong Sadang, Sulawesi
Selatan
81. Sadang Sadang, Sulawesi
Selatan
82. Sadang (Sa’adan) Terdiri atas : Mamasa,
Mauju, Mangki,
Masenrempulu, Pada,
Rongkong, Sadang,
Seko.
83. Salu Mauge Toraja

48

84. Saluan Loinang
85. Salayar Makasar-Bugis
86. Sandan Toraja
87. Sangir Minahasa
88. Seya-Seya Loinang-Banggai
89. Seko Sadang, Sulawesi
Selatan
90. Sigi Toraja
91. Siompu Buton
92. Talaud Minahasa
93. Tamanda Toraja
94. Tambe’e Mori-Laki
95. Tawaelia Toraja
96. Tawi Toraja
97. Toala Bugis
98. Tojo Toraja
99. Tolitoli Kaili-Tomini
100. Tolour Minahasa
101. Tombulu Minahasa
102. Tomiya Liwuto
103. Tompakewa Minahasa
104. Tondano Minahasa
105. Tonsawang Minahasa
106. Tonsea Minahasa
107. Tonsini Minahasa
108. Tontemboan Minahasa
109. Toraja Trdiri atas : Ampana,
Bada, Baku, Banasu,
Banceya, Beson, Buyu,
Gimpu, Kadombuku,
Kalena, Kulawi, Lage,
Lalaeyo, Lampa,
Lamusa, Leboni,
Lewonu, Lindu,
Longkeya, Mouton,

49

Napu, Onda’e, Pada
Onda’e, Pada, Payapi.
Pakembia, Pakawa,
Palande, Palu, Parigi,
Pebato, Peladia,
Pipikarom Poso, Pu’u
Mbana, Pu’u Mboto,
Rampi, Rato, Rompu,
Salu, Maoge, Sandan,
Sigi, Tawi, Tamanda,
Tawaelia, Tojo, Watu,
Wisa.
110. Wali Buton
111. Wanu Loinang
112. Wanci Loinang
113. Watu Toraja
114. Wawomi Mori-Laki
115. Wingke Mposo Toraja
116. Wisa Toraja
117. Wolio Buton
NUSA TENGGARA
NOMOR NAMA SUKU BANGSA GOLONGAN
1. Adunara Alor-Solor
2. Alor Alor-Solor
3. Atoni Timor
4. Bali Aga Jawa
5. Bali Hindu Jawa
6. Belo Timor
7. Bima Sumbawa
8. Budha Lombok
9. Daudah (Timor) Timor
10. Do Donggo Sumba
11. Dompo Sumbawa
12. Ende Bima-Sumbawa-
(Flores)
13. Galoli Timor

50

13a. Helo Timor
14. Kedang Alor-Solor
15. Kodi Sumba Barat
16. Kroe Alor-Solor-(Flores)
17. Kupang Timor
18. Larantuka Flores
19. Lomblem Alor-Solor
20. Manggarai Bima-Sumba-(Flores)
21. Molo Timor
22. Ngada-Lio Bima-Sumba-(Flores)
23. Pantar Alor-Solor
24. Roti Timor
25. Sanggau Sumbawa
26. Sasak Sasak (Sumbawa Barat)
27. Savu (Hawu) Bima-Sumba
28. Sika Bima-Sumba-(Flores)
29. Solor Alor- Solor
30. Tetum Timor
MALUKU - AMBON
NOMOR NAMA SUKU BANGSA GOLONGAN
1. Alune Seram
2. Aru Maluku Tenggara
3. Sabar Maluku Selatan
4. Banda Seram Laut
5. Bacan Sulu-Bacan
6. Buru Maluku
7. Damar Roma-Damar
8. Gomar Seram Laut
9. Hitu Ambon
10. Kei Maluku Tenggara
11. Kayoa Roti-Makian-Rayoa
12. Kisar Maluku Selatan

51

13. Lakor Leti-Maluku Selatan
14. Luang Maluku Selatan
15. Makian Moti-Makian-Kayoan
16. Moa Leti
17. Morotai Halmahera
18. Moti Moti-Makian Kayoa
19. Nila Nila-Teun-Serus
20. Obi Halmahera Selatan
21. Patamia Seram
22. Patasiwa Hitam Seram
23. Patasiwa Putih Ambon, Seram
24. Roma Roma-Damar
25. Saparua Ambon-Seram
26. Sermata Maluku-Selatan
27. Serna Nila-Teun-Serna
28. Seti Seram
29. Sula Sula-Bacaan
30. Tanimbar Maluku Selatan
31. Ternate Halmahera Utara
32. Tenu Nila-Teun-Serna
33. Tidore Halmahera Utara
34. Tobaru Halmahera
35. Uliyaser Ambon-Seram
36. Watubela Seram Laut
37. Wetar Maluku Selatan
38. Wewake Seram
39. Bonfiya Seram
40. Goram Seram Laut
41. Wemake Seram Tengah
IRIAN BARAT
NOMOR NAMA SUKU BANGSA GOLONGAN
1. Boalino Halmahera Selatan

52

2. Yap Halmahera Selatan
3. Yotofa Halmahera Selatan
4. Kowiai Halmahera Selatan
5. Mapia Halmahera Selatan
6. Misol Halmahera Selatan
7. Numfor (Nufor) Halmahera Selatan
8. Salawati Halmahera Selatan
9. Waigeyo Halmahera Selatan
10. Waropen Halmahera Selatan
11. Windesi Halmahera Selatan
12. Arguni (Wereru) Papua – Irian Barat
13. Asmat Papua – Irian Barat
14. Awyu Papua – Irian Barat
15. Boazi Papua – Irian Barat
16. Dumut Papua – Irian Barat
17. Ekari Papua – Irian Barat
18. Galela Papua – Irian Barat
19. Gawir Papua – Irian Barat
20. Yakai (Yaqay) Papua – Irian Barat
21. Yei Papua – Irian Barat
22. Yelmek Papua – Irian Barat
23. Yenimu Papua – Irian Barat
24. Kaya-kaya Papua – Irian Barat
25. Kamoro Papua – Irian Barat
26. Kanum (Mimikanum) Papua – Irian Barat
27. Kari Papua – Irian Barat
28. Kati Papua – Irian Barat
29. Kimaghama Papua – Irian Barat
30. Mangatrik Papua – Irian Barat
31. Mapi Papua – Irian Barat
32. Matind Papua – Irian Barat
33. Mbian Papua – Irian Barat

53

34. Metomba Papua – Irian Barat
35. Mombun Papua – Irian Barat
36. Moni Papua – Irian Barat
37. Moraori Papua – Irian Barat
38. Nambeonom Papua – Irian Barat
39. Ndom Papua – Irian Barat
40. Ninati Papua – Irian Barat
41. Pesegem Papua – Irian Barat
42. Pisa Papua – Irian Barat
43. Riantana Papua – Irian Barat
44. Sarmi Papua – Irian Barat
45. Sempan Papua – Irian Barat
46. Syiagha Papua – Irian Barat
47. Tarya Papua – Irian Barat
48. Tugeri Papua – Irian Barat
49. Wania Papua – Irian Barat
Sudah tentu bahwa daftar suku bangsa sebagaimana dijabarkan di atas, pada
dewasa ini masih memerlukan penelitian kembali. Ada kemungkinan
terdapatnya penggabungan-penggabungan ataupun adanya pemisahanpemisahan,
sehingga jumlahnya berkurang atau meningkat. Namun demikian,
dari sudut suku bangsa yang ada, nyatalah bahwa masyarakat Indonesia
merupakan suatu masyarakat majemuk (dari sudut sistem sosial dan
budayanya).
3. Struktur Sosial Masyarakat Indonesia
Selo Soemardjan menekankan pada factor perbedaan “culture” dari setiap
suku bangsa, yang menjadi titik tolak adanya suatu masyarakat majemuk.
Konsepsi tersebut di atas, kemudian diperhalus dan diperluas dengan

54

mengambil kriteria cirri-ciri struktur sosial dan kebudayaan, sehingga
menimbulkan klasifikasi tiga bentuk masyarakat sebagai berikut :
1. Masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana, yang ciriciri
utamanya adalah :
a. Hubungan dalam keluarga dan dalam masyarakat setempat amat kuat.
b. Organisasi sosial pada pokoknya didasarkan atas adat-istiadat yang
terbentuk menurut tradisi.
c. Kepercayaan kuat pada kekuata-kekuatan gaib yang mempengaruhi
kehidupan manusia, akan tetapi tidak dapat dikuasai olehnya.
d. Tidak ada lembaga-lembaga khusus untuk memberi pendidikan dalam
bidang teknologi; keterampilan diwariskan oleh orang tua kepada anak
sambil berpraktek dengan sedikit teori dan pengalaman, dan tidak dari
hasil pemikiran atau eksperimen.
e. Tingkat buta huruf tinggi.
f. Hukum yang berlaku tidak ditulis, tidak kompleks dan pokokpokoknya
diketahui dan dimengerti oleh semua anggota dewasa dari
masyarakat.
g. Ekonominya sebagaian besar meliputi produksi untuk keperluan
keluarga sendiri atau buat pesanan kecil setempat, sedang uang sebagai
alat penukar dan alat pengukur harga berperan terbatas.
h. Kegiatan ekonomi dan sosial yang memerlukan kerja sama orang
banyak dilakukan secara tradisional dengan gotong royong tanpa
hubungan kerja antara buruh dengan majikan.

55

2. Masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan madya, yang ciri-ciri
utamanya :
a. Hubungan dalam keluarga tetap kuat, tetapi hubungan dalam
masyarakat setempat sudah mengendor dan menunjukkan gejala-gejala
hubungan atas dasar perhitungan ekonomi.
b. Adat-istiadat masih dihormati, tetapi sikap masyarakat mulai terbuka
buat pengaruh dari luar.
c. Dengan timbulnya rasionalitas dalam cara berfikir orang maka
kepercayaan pada kekuatan-kekuatan gaib baru timbul apabila orang
sudah kehabisan akal untuk menanggulangi sesuatu masalah.
d. Didalam masyarakat timbul lembaga-lembaga pendidikan formal kirakira
sampai tingkat sekolah lanjutan pertama, tetapi masih jarang
sekali adanya lembaga pendidikan keterampilan atau kejuruan.
e. Tingkat buta huruf bergerak menurun
f. Hukum tertulis mulai mendampingi hukum tidak tertulis.
g. Ekonomi masyarakat memberi kesempatan lebih banyak kepada
produksi buat pasaran, halmana mulai menimbulkan deferensiasi
dalam struktur masyarakat; dengan sendirinya peranan uang
meningkat.
h. Gotong royong tredisional tinggal buat keperluan sosial di kalangan
keluarga besar dan tetangga, tetapi gotong-royang buat keperluan
umum dan buat kegiatan ekonomis dilakukan atas dasar upah uang.

56

3. Masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan pra modern atau
modern, yang mempunyai ciri-ciri
a. Hubungan antara manusia didasarkan terutama atas kepantingankepentingan
pribadi.
b. Hubungan dengan masyarakat-masyarakat lain dilakukan secara
terbuka dalam suasana saling pengaruh mempengaruhi, kecuali dalam
penjagaan rahasia penemuan baru dalam industri.
c. Kepercayaan kuat pada manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagai sarana untuk senantiasa meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
d. Masyarakat tergolong-golong menurut bermacam-macam profesi serta
keahlian yang masing-masing dapat dipelajari dan ditingkatkan dalam
lembaga-lembaga pendidikan keterampilan dan kejuruan.
e. Tingkat pendidikan formal adalah tinggi dan merata
f. Hukum yang berlaku pada pokoknya hukum tertulis yang amat
kompleks adanya.
g. Ekonomi hamper seluruhnya merupakan ekonomi pasar yang
didasarkan atas penggunaan uang dan alat-alat pembayaran lain.

57

BAB V
HUKUM PERORANGAN
Hukum adat mengenal dua subyek hukum yaitu :
1. Manusia :
Pada prinsipnya semua orang dalam hukum adat diakui mempunyai
wewenang hukum yang sama, yang oleh Djojodigoeno memakai istilah
“kecakapan berhak” tetapi dalam kenyataannya di beberapa daerah terdapat
pengecualian- pengecualian seperti :
- Di Minangkabau orang perempuan tidah berhak menjadi Penghulu Andiko
atau Mamak kepala waris.
- Di daerah-daerah Jawa Tengah yang berhak menjadi kepala desa anakanak
laki-laki.
Lain halnya dengan cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan
hukum (Djojo Digoeno menggunakan istilah “kecakapan bertindak”)
Menurt hukum adat cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang
yang sudah dewasa.
Ukuran dewasa dalam hukum adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan
tertentu.
Soepomo memberikan cirri-ciri seseorang dianggap dewasa yaitu :
a. kuat gawe (dapat mampu bekerja sendiri), cakap untuk melakukan segala
pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta dapat
mempertanggungjawabkan sendiri segala perbuatannya.

58

b. Cakap mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri.
c. Tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang
tuanya.
Di Jawa seseorang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum apabila sudah
hidup mandiri dan berkeluarga sendiri (sudah mentas atau Mencar).
Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam Keputusannya tertanggal
16 Oktober 1998 menetapkan khusus bagi wanita untuk dapat dianggap cakap
menyatakan kehendaknya sendiri sebagai berikut :
a. Umur 15 tahun
b. Masak untuk hidup sebagai isteri
c. Cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatannya.
Keputusan Raad van Justitie tersebut menunjukkan adanya pemakaian dua
macam criteria yaitu criteria barat dengan criteria adat, yang memberikan
perkembangan baru bagi hukum adat khususnya mengenai criteria dewasa.
2. Badan Hukum sebagai Subjek Hukum
Badan Hukum sebagai subjek Hukum dikenal ada dua macam yaitu :
a. Badan Hukum Publik
b. Badan Hukum Privat
1. Badan hukum publik merupakan subjek hukum ciptaan hukum
untuk :
1. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan bersama dalam setiap kegiatankegiatan
bersama.
2. Adanya tujuan-tujuan idiil yang ingin dicapai secara bersama.

59

Contoh badan hukum publik adalah masyarakat hukum adat, seperti
dusun, marga, desa, dan sebagainya, masyarakat hukum adat merupakan
satu kesatuan penguasa yang mempunyai kekayaan tersendiri berupa
benda-benda materiil maupun benda immaterial yang diurus oleh pengurus
yang dipimpin oleh Kepala Adat.
Dengan demikian badan hukumpublik mempunyai :
1. Pemimpin/ Pengurus
2. Harta kekayaan sendiri
3. Wilayah tertentu
2. Badan Hukum Privat
a. Wakaf
Yaitu suatu lembaga/badan yang bertugas untuk menurus harta
kekayaan yang oleh pemiliknya diserahkan kepada masyarakat untuk
digunakan bagi kepentingan umum masyarakat, yang biasanya
digunakan untuk keperluan yang ada hubungannya dengan bidang
keagamaan.
Dalam adat yang sering terlihat adalah dua macam wakaf, yaitu :
1. mencadangkan suatu pekarangan atau sebidang tanah untuk mesjid
atau langgar
2. menentukan sebagian dari harta benda yang dimiliki sebagai benda
yang tidak dapat dijual demi kepentingan keturunannya yang
berhak memungut penghasilannya.

60

Lembaga hukum wakaf ini asalnya dari hukum Islam. Oleh karena itu
maka pelaksanaannya juga terikat oleh syarat-syarat yang
ditetapkan oleh hukum Islam seperti :
1. yang membuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut
hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan.
2. benda yang diwakafkan harus ditunjuk dengan terang dan maksud
serta tujuan yang tidak bertentangan/ dilarang abaga, harus
dijelaskan.
3. mereka yang memberikan wakaf harus disebut dengan terang.
4. maksud harus tetap.
5. yang menerima wakaf harus menerimanya (Kabul).
Benda-benda yang dapat diwakafkan terdiri dari :
a. tanah kosong untuk pemekaman umum, mesjid, surau atau tempat
ibadah lainnya.
b. Rumah atau suatu bangunan tertentu berikut tanahnya yang akan
diperuntukkan bagi kantor agama, mesjid, surau, madrasahmadrasah,
sekolah keagamaan lainnya, asrama dan rumah
pertemuan keagamaan lainnya.
b. Yayasan
Yaitu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang social.
Yayasan yang demikian dapat dibentuk dengan akta pembentukan.
Contohnya sekarang banyak yayasan yang bergerak di bidang
kematian, bidang pemeliharaan anak yatim dan sebagainya.

61

c. Koperasi
Yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan
atas asas kekeluargaan (UU No. 25/ 1992)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas
asas kekeluargaan.
Ternyata hukum perorangan yang berlaku di Indonesia saat ini masih
menganut dua sumber hukum yaitu hukum adat Indoneis dan hukum
yang berasal dari Belanda. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum
perorangan di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya usaha untuk
lebih menggali sumber-sumber hukum yang ada di Indonesia demi
terbentuknya suatu hukum Nasional Indonesia.

62

BAB VI
HUKUM KEKELUARGAAN
Beberapa hal penting dalam hokum keluarga
1. Keturunan
Keturunan adalah ketunggalan leluhur artinya ada hubungan darah antara
seseorang dengan orang lain. Keturunan merupakan unsure penting bagi suatu
clan, suku atau kerabat yang menghendaki dirinya tidak punah serta
mempunyai generasi penerus.
Individu sebagai keturunan mempunyai hak dan kewajiban-kewajiban tertentu
yang berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga, misalnya boleh ikut
menggunakan nama keluarga, saling bantu membantu dan saling mewakili
dalam suatu perbuatan hokum dengan pihak ketiga dan sebagainya.
Dalam keturunan setiap kelahiran merupakan tingkatan atau derajat, misalnya
sorang anak merupakan keturuan tingak I dari bapaknya, cucu merupakan
keturunan tingkat II dari kakeknya.
Tingkatan atau derajat demikian biasanya dipergunakan untuk kerabat-kerabat
raja, untuk menggambarkan dekat atau jauhnya hubungan keluarga dengan
raja yang bersangkutan.
Keturunan dapat dibedakan beberapa macam, yatiu :
1. Lurus : yaitu apabila seseorang merupakan keturunan langsung dari atas
kebawah atau sebaliknya, misalnya antara bapak dan anak sampai cucu,
sebaliknya dari anak, bapak dan kakek disebut lurus ke atas.

63

2. Menyimpang atau bercabang
Yaitu apabila kedua orang atau lebih ada ketunggalan leluhur, misal
bersaudara bapak atau ibu atau sekakek.
3. Keturunan garis bapak (patrilineal), yaitu hubungan darahnya dilihat dari
segi laki-laki/ bapak.
4. Keturunan garis ibu : yaitu hubungan darahnya dilihat dari garis
perempuan atau matrilineal .
5. Keturunan garis ibid an garis bapak (parental) yaitu apabila dilihat dari
keturunan kedua belah pihak yaitu ibu dan bapak.
Lazimnya untuk kepentingan keturunannya dibuat “silsilah” yaitu bagan
dimana digambarkan dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang dari
suami/ isteri baik yang lurus ke atas maupun yang lurus ke bawah, ataupun
yang menyimpang.
2. Hubungan anak dengan orang tuanya
Anak kandung memiliki kedudukan yang penting dalam somah/ dalam
keluarga yaitu:
1. sebagai penerus generasi
2. sebagai pusat harapan orang tuanya dikemudian hari
3. sebagai pelindung orang tua kemudian hari dan lain sebagainya, apabila
orang tuanya sudah tidak mampu baik secara fisik ataupun orang tuanya
tidak mampu bekerja lagi.
Oleh karena itu maka sejak anak itu masih dalam kandungan hingga ia
dilahirkan, kemudian dalam pertumbuhan selanjutnya, dalam masyarakat

64

adapt diadakan banyak upacara-upacara adapt yang sifatnya relegio-magis
serta penyelenggraannya berurut-urutan mengikuti perkembangan fisik anak
yang kesemuanya itu bertujuan melindungi anak beserta ibunya dari segala
macam bahaya dan gangguan-gangguan serta kelak anak dilahirkan, agar anak
tersebut menjadi seorang anak dapat memenuhi harapan orang tuanya.
Ujud upacara setiap daerah berbeda satu dengan daerah yang lainnya.
Misalnya upacara-upacara daerah Priangan, masyarakat adapt Priangan
mengadakan upacara secara kronologis sebagai berikut :
a. anak masih dalam kandungan : bulan ke 3, 5, bulan ke 7 dan ke 9,
pada bulan ke 7 disebut “Tingkep”.
b. Pada saat lahir : penanaman “bali” atau kalu tidak ditanam
diadakan upacara penganyutan ke laut.
c. Pada saat “tali ari” diputus, diadakan sesajen dan juga pada saat
pemberian nama.
d. Setelah anak berumur 40 hari, upacara cukur yang diteruskan pada
saat anak menginjakkan kainya untuk pertama kalinya di bumu/
disentuhkan pada tanah.
Disamping upacara-upacara tersebut di atas, juga sangat diperhatikan
hari-hari kelahiran anak, misalnya anak lahir pada hari kamis, maka
tiap hari kamis diadakan sesajen.

65

3. Anak yang lahir tidak normal :
1. Anak lahir di luar perkawianan :
Bagaimana pandangan masyarakat adapt terhadap peristiwa ini dan
bagaimana hubungan antara si anak dengan wanita yang melahirkan dan
bagaimana dengan pria yang bersangkutan?
- pandangan beberapa daerah tidak sama, ada yang menganggap biasa,
yang mencela dengan keras, di buang di luar persekutuan, bahkan
dibunuh dipersembahkan sebagai budak dan lain-lain.
- Dilakukan pemaksaan kawin dengan pria yang bersangkutan
- Mengawinkan dengan laki-laki lain, dengan laki-laki lain dimaksudkan
agar anak tetap sah.
2. Anak lahir karena hubungan zinah :
Apabila seorang isteri melahirkan anak karena hubungan gelap dengan
seorang pria lain bukan suaminya, maka menurut hokum adapt, laki-laki
itu menjadi bapak dari anak tersebut.
3. Anak lahir setelah perceraian
Anak yang dilahirkan setelah perceraian, menurut hokum adapt
mempunyai bapak bekas suami si ibu yang melahirkan tersebut, apabila
terjadi masih dalam batas-batas waktu mengandung.
4. Hubungan anak dengan Keluarga
Hubungan anak dengan keluarga sangat dipengaruhi oleh keadaan social
dalam masyarakat yang bersangkutan yaitu persekutuan yang susunan

66

berlandaskan tiga macam garis keturunan, keturunan ibu, keturunan bapak,
dan keturunan ibu bapak.
5. Memelihara anak Yatim Piatu
Apabila dalam suatu keluarga, slah satu dari orang tuanya bapak atau ibunya
sudah tidak ada lagi, maka anak-anak yang belum dewasa dipelihara oleh
salah satu orang tuanya yang masih hidup. Jika kedua orang tuanya tidak ada,
maka yang memelihara anak-anak yang ditinggalkan adalah salah satu dari
kelurga yang terdekat dan yang paling memungkinkan untuk keperluan itu.
Dalam keadaan demikian biasanya tergantung pada anak diasuh dimana pada
waktu ibu dan bapaknya masih ada, kalu biasanya diasuh dikeluarga ibu, maka
anak akan diasuh oleh keluarga ibu dan sebaliknya, demikianlah pengasuhan
anak dalam system kekeluargaan parental.
Dalam keluarga matrilineal, jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya
meneruskan kekuasannya terhadap anak-anak yang belum dewasa. Jika ibunya
yang meninggal dunia, maka anak-anak yang belum dewasa berada pada
kerabat ibunya serta dipelihara terus oleh kerabat ibunya yang bersangkutan,
sedangkan hubungan antara anak dengan bapaknya dapat terus dipelihara.
Dalam keluarga yang patrilineal jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya
terus memelihara anak-anak yang belum dewasa, jika ibunya meninggalkan
rumah dan pulang kerumah lingkungan keluarganya atau kawin lagi, maka
anak-anak tetap pada kekuasaan keluarga almarhum suaminya.

67

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas, makin hari atau lambat laun mengalami
perubahan dan penyimpangan-penyimpangan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan cara berfikir masyarakat yang modern.
6. Mengangkat Anak (Adopsi)
Mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain
kedalam keluarga sendiri dan menimbulkan akibat hokum.
Pengangkatan anak dibedakan beberapa macam yaitu :
a. Mengangkat anak bukan warga keluarga :
- anak yang diangkat bukan warga keluarga
- menyerahkan barang-barang magis dan sejumlah uang kepada keluarga
anak
- tujuan untuk melanjutkan keturunan
- dilakukan secara terang artinya dilakukan dengan upacara adapt
disaksikan oleh kepala adapt misalnya : daerah Gayo, Nias, Lampung,
Kalimantan.
b. Mengangkat Anak dari kalangan keluarga :
- alasan “takut tidak punya keturunan”
- Di Bali perbuatan ini disebut “nyentanayang”
- Biasanya anak selir-selir yang diangkat
- Melalui upacara adapt dengan membakar benang melambangkan
hubungan dengan ibunya putus
- Diumumkan (siar) kepada warga desa
c. Mengangkat anak dari kalangan Keponakan :

68

Alasan-alasan :
- tidak punya anak sendiri
- belum dikaruniai anak
- terdorong oleh rasa kasian
- perbuatan disebut “pedot” Jawa
- biasanya tanpa ada pembayaran
- biasanya anak laki-laki yang diangkat.

69

BAB VII
HUKUM HARTA PERKAWINAN
Untuk memenuhi keperluan hidup somah, diperlukan harta kekayaan yang disebut
harta perkawinan atau harta keluarga.
Harta perkawinan atau harta keluarga dapat dibedakan dalam 4 golongan, yaitu :
1. Barang-barang yang diperoleh secara warisan atau penghibahan.
- Barang-barang ini teteap milik suami atau isteri yang menerima warisan
atau penghibahan.
- Barang-barang ini hanya jatuh kepada anak-anak mereka sebagai warisan.
- Kalau terjadi perceraian dan apabila tidak mempunyai anak, maka barangbarang
ini kembali kepada asalnya.
2. Barang-barang yang diperoleh atas jasa sendiri
- Barang-banrang ini diperoleh suami atau isteri sebelum kawin
3. Barang-barang diperoleh dalam masa perkawinan
- Kekayaan milik bersama disebut :
Harta suarang (Minangkabau)
Barang perpantangan (Kalimantan)
Barang cakkara (Bugis)
Harta gonogini (Jawa)
Guna kaya, campura kaya, barang sekaya (Sunda)
4. Milik bersama isteri adalah semua kekayaan yang diperoleh selama
berlangsungnya perkawinan asalkan kedua-duanya bekerja kepentingan

70

somah. Walaupun seorang isteri hanya bekerja dirumah mengurus anak-anak,
mengurus rumah tangga, sudah dianggap bekerja juga. Semua kekayaan yang
diperoleh suami menjadi milik bersama.
Suami telah menerima bantuan yang sangat berharga serta memperlancar
pekerjaan suami sehari-hari.
Yurisprudensi M.A. tanggal 7 November 1956, mengatakan : Semua kekayaan
selama berjalannya perkawinan , merupakan harta gono gini, biarpun hanya
kegiatan suami saja.
- Menurut hukum adat suami isteri cakap melakukan perbuatan hukum,
misalnya transaksi barang-barang campur kaya dapat dilakukan oleh isteri
apabila suami tidak ada ditempat dan isteri disini bukan mewakili suami akan
tetapi sebagai pemilik sendiri. Jadi ia cakap mengambil keputusan sendiri.
- Hak milik bersama dapat dipakai untuk membyar hutang baik hutang suami
maupun hutang isteri apabila harta gonogini tidak cukup, maka dapat dipakai
harta asal.
Pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian :
- Prinsipnya milik bersama dibagi antara kedua belah pihak masing-masing
pada umumnya mendapat separuh.
- Ada beberapa daerah yang mempunyai kebiasaan sedemikian rupa sehingga
suami lebih besar dari pada isterinya yaitu dua- pertiga untuk suami dan
sepertiga untuk isteri, yang disebut “sagen dong sapikul” (Jawa).

71

- Kebiasaan sagendong sapikul lambat laun berubah akibat kesadaran
masyarakat dan masalah ini tidak sesuai dengan kesadaran adanya persamaan
hak.
- Keputusan Mahkamah Agung tangga 25 Pebruari 1959 Reg. No. 387
K/Sip/1960 menyatakan bahwa menurut hukum adat yang berlaku di Jawa
Tengah seorang janda mendapat separuh dari harta gono gini.
- Selanjutnya Keputusan Mahkamah Agung tanggal 9 April 1960 Reg. No. 120
K/Sip/1960 menetapkan bahwa harta pencaharian itu harus dibagi sama rata
antara suami isteri.
- Apabila salah seorang (suami atau isteri) meninggal biasanya semua harta
bersama dibawah kekuasaan yang masih hidup guna keperluan hidupnya.
- Selama seorang janda belum kawin lagi barang-barang bersama dikuasai
olehnya tidak dapat dibagi-bagi, guna menjamin hidupnya (Keputusan
Mahkamah Agung tanggal 8 Juli 1959 Reg. No. 189 K/Sip/1959.

72

BAB VIII
HUKUM PERKAWINAN
Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat adapt, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut kedua mempelai
saja, kedua keluarga, tetapi juga menyangkut masyarakat bahkan menyangkut
arwah leluhur-leluhur kedua belah pihak :
A.Van Genep (Perancis) mengatakan semua upacara-upacara perkawinan “rites de
passage” yaitu upacara-upacara peralihan perubahan status dari kedua mempelai.
Setelah melalui upacara-upacara itu kedua belah pihak menjadi hidup bersatu
dalam suatu kehidupan bersama suami isteri.
Rites de passage terdiri dari tiga stadia , yaitu :
1. Rites de separation, yaitu upacara perpisahan dari status semula.
2. Rites de marge, yaitu upacara perjalanan ke status yang baru.
3. Rites de aggregation, yaitu upacara penerimaan dalam status yang baru.
Tujuan Perkawinan :
Tujuan pokok dari perkawinan adalah untuk mempertahankan dan meneruskan
keturunan, untuk kebahagiaan rumah tangga, keluarga dan untuk memperoleh
nilai-nilai adapt serta kedamaian dan mempertahankan kewarisan.
Hubungan suami isteri setelah perkawinan bukanlah suatu hubungan perikatan
yang berdasarkan perjanjian atau kontrak, tetapi merupakan suatu paguyuban/
somah/ keluarga, dan merupakan satu ketunggalan.
Bukti bahwa suami isteri merupakan satu ketunggalan :

73

1. melepaskan nama menjadi satu nama biasanya menggunakan nama suaminya.
2. merupakan belahan jiwa bagi keduanya.
3. adanya harta gono gini.
1. Pertunangan :
Pertunangan adalah suatu persetujuan antara pihak keluarga laki-laki dengan
keluarga pihak wanita sebelum dilangsungkan suatu perkawinan.
- adanya lamaran/ meminang yang biasanya dilakukan oleh utusan dari
pihak laki-laki.
- Adanya tanda pengikat yang kelihatan, seperti peningset (Jawa),
panyangcang (Sunda), biasanya dengan pertukaran cincin.
Alasan pertunangan biasanya adalah :
1. untuk menjamin perkawinan
2. untuk membatasi pergaulan bebas
3. memberi kesempatan untuk saling mengenal
2. Perkawinan
Perkawinan dalam hokum adapt sangat dipengaruhi oleh sifat dari pada
susunan kekeluargaan. Susunan kekeluargaan dikenal ada beberapa macam,
yaitu :
1. Perkawinan dalam kekeluargaan Patrilineal :
- corak perkawinan adalah “perkawinan jujur”
- pemberian jujur dari pihak laki-laki melambangkan diputuskan
hubungan keluarga si isteri dengan orang tuanya dan kerabatnya.
- Isteri masuk dalam keluarga suami berikut anak-anaknya.

74

- Apabila suami meninggal, maka isteri tetap tinggal di rumah suaminya
dengan saudara muda dari almarhum seolah-olah seorang isteri itu
diwarisi oleh adik almarhum.
2. Perkawinan dalam keluarga Matrilineal :
- dalam upacara perkawianan mempelai laki-laki diljemput
- suami berdiam di rumah isterinya, tetapi suami tetap dapa keluarganya
sendiri.
- Anak-anak masuk dalam clan isterinya dan si ayah tidak mempunyai
kekuasaan terhadap anak-anaknya.
3. Perkawinan dalam keluarga Parental :
- setelah kawin keduanya menjadi satu keluarga, baik keluarga suami
maupun keluarga isteri.
Dengan demikian dalam susunan kekelurgaan parental suami dan isteri
masing-masing mempunyai dua keluarga yaitu kelurga suami dan keluarga
isteri.
Sistem Perkawinan :
Dalam hokum adapt dikenal ada tiga system perkawinana yaitu :
1. Sistem Endogami :
Yaitu seseorang hanya dibenarkan mengadakan perkawinan dengan
seseorang dalam suku sendiri.
Sistem perkawinan ini sudah jarang terjadi.
2. Sistem Exogami :

75

Yaitu perkawinan dengan seseorang yang berlainan suku atau suku yang
lain.
3. Sistem Eleutherogami :
Sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan.
Larangan-larangan dalam system ini adalah yang bertalian dengan ikatan
kekeluargaan yaitu :
Nasab (=turunan yang dekat) seperti kawin dengan ibu, nenek, anak
kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
Musyaharah (=periparan) yaitu kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua,
anak tiri..
3. Perceraian ;
- Prinsip perceraian adalah suatu yang tidak dikehendaki atau dilarang.
- Perceraian dapat dibenarkan apabila :
1. Isteri berzinah
akibatnya sangat merugikan isteri, dapat dibunuh, keluarganya harus
mengembalikan jujur/belis, tidak dapat apa-apa balik telanjang.
2. Kemadulan isteri
tujuan perkawinan untuk melanjutkan keturunan.
3. Impotensi suami
suami tidak memenuhi kewajiban hidup bersama sebagai suami isteri.
4. Suami meninggalkan isteri dalam waktu yang lam
5. Isteri berkelakuan tidak sopan
6. adanya keinginan bersama dari kedua belah pihak

76

7. Isteri atau Suami tidak menghormati adapt-istiadat.
4. Beberapa istilah :
1. Kawin lari : yaitu kedua calon suami isteri bersama-sama melakukan
perkawinan sendiri.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dari suatu keharusan misalnya
membayar “jujur”, atau orang tua tidak setuju dan menghindari dari
prosedur yang berbelit-belit.
2. Perkawinan bawa lari :
Yaitu seorang pemuda melarikan seorang gadis yang sudah ditunangkan
atau seorang wanita yang sudah bersuami dan wanita itu dipaksa oleh
pemuda tersebut. Jadi seolah-olah suatu penculikan.
3. Perkawinan “Nyalindung kegelung”
Yaitu perkawinan dimana seorang wanita kaya kawin dengan pemuda
miskin.
4. Perkawinan “Manggi Kaya” :
Yaitu perkawinan antara seorang suami dengan isteri miskin
5. Perkawinan “Ngarah gawe” :
Yaitu perkawinan antara sorang gadis yang belum dewasa dengan pemuda
yang sudah dewasa.
Setelah menikah suami yang sudah dewasa bertempat tinggal di rumah
mertuanya, mereka belum dapat hidup sebagai suami isteri delama isteri
belum dewasa.
6. Kawin “Gantung” :

77

Yaitu perkawinan yang dilaksanakan oleh kedua orang tua, sedangkan
kedua mempelai sama-sama belum dewasa.
7. Perkawinan “ semendo ambil anak “
Yaitu perkawinan agar menantu laki-laki itu menjadi anaknya sendiri.

78

BAB IX
HUKUM ADAT WARIS
1. Pengertian Hukum Adat Waris
a. Prof. Soepomo, merumuskan hukum adat waris adalah : Hukum adat waris
memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta
mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak
berwujud dari angkatan manusia kepada turunannya.
b. Ter Haar, merumuskan hukum adat waris adalah Hukum adat waris
meliputi peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan dengan proses
yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang
penerusan dan pengoperan kekayaan materiil dan immaterial dari suatu
generasi kepada generasi berikutnya.
c. Wirjono Prodjodikoro, S.H., menyatakan : Warisan itu adalah soal apakah
dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang
kekayaan sesorang pada waktu meninggal dunia akan beralih kepada orang
lain yang masih hidup.
d. Soerojo Wignjodipoero, S.H., mengatakan : Hukum adat waris meliputi
norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil
maupun immaterial yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan
kepada keturunannya.

79

2. Beberapa hal penting dalam Hukum Adat Waris :
- Hukum adat waris erat hubungannya dengan sifat-sifat kekeluargaan
dalam masyarakat hukum yang bersangkutan, misalnya Patrilineal,
Matrilineal, dan Parental.
- Pengoperan warisan dapat terjadi pada masa pemiliknya masih hidup yang
disebut “penghibahan” atau hibah wasiat, dan dapat terjadi setelah
pemiliknya meninggal dunia yang disebut warisan.
- Dasar pembagian warisan adalah kerukunan dan kebersamaan serta
memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris
- Adanya persamaan hak para ahli waris
- Harta warisan tidak dapat dipaksakan untuk dibagi para ahli waris.
- Pembagian warisan dapat ditunda ataupun yang dibagikan hanya sebagian
saja.
- Harta warisan tidak merupakan satu kestuan, tetapi harus dilihat dari sifat,
macam asal dan kedudukan hukum dari barang-barang warisan tersebut.
3. Sistem Kewarisan Adat
Tiga Kewarisan Adat yaitu :
1. Sistem kewarisan individual
Harta peninggalan dapat dibagi-bagikan kepada para ahli waris seperti
dalam masyarakat di Jawa

80

2. Sistem kewarisan kolektif
Harta peninggalan itu diwarisi secara bersama-sama para ahli waris,
misalnya harta pusaka tidak dilmiliki atau dibagi-bagikan hanya dapat
dipakai atau hak pakai.
3. Sistem kewarisan mayorat
Harta peninggalan diwariskan keseluruhan atau sebagian besar jatuh pada
salah satu anak saja.
Sistem kewarisan mayorat dibagi dua yaitu :
a. mayorat laki-laki yaitu harta peninggalan jatuh kepada anak-anak lakilaki.
b. Mayorat perempuan yaitu harta peninggalan jatuh pada anak
perempuan tertua.
Tidak semua harta peninggalan dapat diwariskan/ dibagi-bagikan kepada ahli
waris, alasan-alasan harta peninggalan tidak dapat dibagi, yaitu :
1. karena sifatnya seperti barang-barang milik bersama/ milik kerabat.
2. karena kedudukan hukumnya seperti barang kramat, kasepuhan, tanah
bengkok, tanah kasikepan.
3. karena pembagian warisan ditunda, misalnya adanya anak-anak yang
belum dewasa.
4. karena belum bebas dari kekuasaan dari persekutuan seperti tanah milik
desa.
5. karena hanya diwariskan pada satu golongan saja seperti system kewarisan
mayorat.

81

4. Penghibahan atau Pewarisan
Dasar pemberian hibah adalah sebagai koreksi terhadap hukum adat dan untuk
memberikan kepastian hukum.
Hibah ada dua macam yaitu :
a. Hibah biasa yaitu pemberian harta kekayaan pada waktu pewaris masih
hidup.
b. Hibah Wasiat yaitu pelaksanaannya setelah pewaris meninggal dunia harta
tersebut baru diberikan.
Keputusan Mahkamah Agung tanggal 23 agustus 1960 Reg. No. 225
K/Sip/1960 menetapkan syarat-syarat hibah yaitu :
a. Hibah tidak memerlukan persetujuan ahli waris
b. Hibah tidak menyebabkan ahli waris yang lain menjadi kehilangan hak
atas harta kekayaan tersebut.
5. Para ahli waris
Yang menjadi ahli waris yang terpenting adalah anak kandung sendiri. Dengan
adanya anak kandung ini maka anggota keluarga yang lain menjadi tertutup
untuk menjadi ahli waris.
Mengenai pembagiannya menurut Keputusan Mahkamah Agung tanggal 1
Nopember 1961 Reg. No. 179 K/Sip/61 anak perempuan dan anak laki-laki
dari seorang peninggal warisan bersama berhak atas harta warisan dalam arti
bahwa bagian anak laki-laki adalah sama dengan anak perempuan.
Hukum adat waris iini sangat dipengaruhi oleh hubungan kekeluargaan yang
bersifat susunan unilateral yaitu matrilineal dan patrilineal.

82

Di daearah Minangkabau yang menganut system matiarchaat, maka apabila
suaminya meninggal, maka anak-anak tidak merupakan ahli waris dari harta
pencahariannya, sebab anak-anak itu merupakan warga anggota famili ibunya
sedangkan bapaknya tidak, sehingga harta pencahariannya jatuh pada sausarasaudara
sekandungnya.
Di Bali, hanya anak laki-laki tertua yang menguasai seluruh warisan, dengan
suatu kewajiban memelihara adik-adiknya serta mengawinkan mereka.
Di Pulau Savu yang bersifat parental harta peninggalan ibu diwarisi oleh anakanak
perempuan dan harta peninggalan bapak diwarisi anak laki-laki.
Beberapa Yurisprudensi tentang adat waris :
1. Keputusan M..A. tanggal 18 Amret 1959 Reg. No. 391/K/SIP/1959
mengatakan :
Hak untuk mengisi/ penggantian kedudukan ahli waris yang telah lebih
dahulu meninggal dunia dari pada yang meninggalkan warisan adalah ada
pada keturunan dalam garis menurun.
Jadi cucu-cucu adalah ahli waris dari bapaknya.
2. Keputusan M.A. tanggal 10 Nopember 1959 Reg. No. 141/K/SIP/1959
mengatakan :
Penggatian waris dalam garis keturunan ke atas juga mungkin ditinjau dari
rasa keadilan.
Pada dasarnya penggantian waris harus ditinjau pada rasa keadilan
masyarakat dan berhubungan dengan kewajiban untuk memelihara orang
tua dan sebaliknya.

83

Didalam masyarakat adat dikenal juga apa yang disebut dengan :
1. anak angkat
2. anak tiri
3. anak di luar kawin
4. kedudukan janda
5. kedudukan duda
1. Anak Angkat :
Kedudukan hukum anak angkat di lingkngan hukum adat di beberapa
daerah tidak sama
Di Bali perbuatan mengangkat anak adalah perbuatan hukum yang
melepaskan hak anak dari pertalian orang tua kandungnya, sehingga anak
tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dengan tujuan
untuk melanjutkan keturunannya.
Di Jawa perbuatan mengangkat anak hanyalah memasukkan anak itu
kekehidupan rumah tangganya saja, sehingga anak tersebut hanya menjadi
anggota rumah tangga orang tua yang mengangkatnya, dan tidak
memutuskan pertalian keluarga antara anak itu dengan orang tua
kandungnya. Jadi bukan untuk melanjutkan keturunan seperti di Bali.
Putusan Raad Justitie tanggal 24 Mei 1940 mengatakan anak angkat
berhak atas barang-barang gono gini orang tua angkatnya. Sedangkan
barang-barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak
mewarisinya, (Putusan M.A. tanggal 18 Maret 1959 Reg. No. 37
K/SIP/1959).

84

2. Anak Tiri
Anak tiri yang hidup bersama dengan ibu kandungnya dan bapak tirinya
atau sebaliknya adalah warga serumah tangga pula.
Terhadap Bapak atau ibu kandungnya anak itu adalah ahli waris, tetapi
terhadap bapak atau ibu tirinya anak itu bukanlah ahli waris melainkan
hanya warga serumah tangga saja..
Hidup bersama dalam suatu rumah tangga membawa hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antara satu dengan yang lainnya.
Kadang-kadang begitu eratnya hubungan antara anggota rumah tangga,
sehingga anak tiri mendapat hak hibah dari bapak tirinya, bahkan anak tiri
berhak atas penghasilan dari bagian harta peninggalan bapak tirinya
demikian sebaliknya.
3. Anak yang lahir diluar Perkawianan:
Anak yang lahir diluar perkawinan hanya menjadi ahli waris dari ibunya.
4. Kedudukan Janda ;
Didalam hukum adat kedudukan janda didalam masyarakat di Indonesia
adalah tidak sama sesuai dengan sifat dan system kekelurgaan.
Sifat kekelurgaan Matriachaat : harta warisan suaminya yang meninggal
dunia kembali kekeluarga suaminya atau saudara kandungnya.
Di Daerah Tapanuli dan Batak :
a. Isteri dapat mewarisi harta peninggalan suaminya.

85

b. Anak yang belum dewasa dibawah kekuasaan ibunya dan harta
kekayaan anak dikuasai ibunya.
Janda wajib tetap berada dalam ikatan kekelurgaan kerabat suaminya,
bahkan sering janda menjadi isteri dari saudara suaminya.
5. Kedudukan Duda
Di Daerah Minangkabau dengan sifat kekeluargaan matrilineal suami pada
hakekatnya tidak masuk keluarga isteri, sehingga duda tidak berhak atas
warisan isteri.
Di Daerah Batak dan Bali suami berhak atas warisan isterinya yaitu
barang-barang yang dulu dibawa oleh isterinya.
Di Jawa duda berhak mendapat nafkah dari harta kekayaan rumah tangga
setelah isterinya meninggal dunia.

86

BAB X
HUKUM HUTANG PIUTANG
Dalam suasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan
merupakan kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggotaanggota
persekutuan atas benda-benda yang bukan tanah. Hak-hak tersebut
ditandaskan dalam hukum perseorangan sebagai hak milik. Pada umumnya
persekutuan tidak dapat menghalangi hak-hak perseorangan sepanjang hak-hak
tersebut mengeani benda-benda yang bukan tanah.
Dalam adat hukum hutang piutang tidak hanya meliputi atau mengatur perbuatanperbuatan
hukum yang menyangkutkan masalah perkreditan perseorangan saja,
tetapi juga masalah yang menyangkut tentang :
1. hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
2. sumbang menyumbang, sambat sinambat, tolong menolong
3. panjer
4. kredit perseorangan.
1. Hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
Dalam prinsipnya hak milik atas rumah dan tumbuh-tumbuhan terpisah
daripada hak milik atas tanah dimana rumah atau tumbuh-tumbuhan itu
berada. Jadi ini artinya bahwa sesorang dapat memiliki rumah dan atau
pohon di atas pekarangan orang lain.
Terdapat pengecualian terhadap prinsip ini yaitu :

87

a. dalam transakswi-transaksi tentang pekarangan termasuk praktis selalu
rumah dan tumbuh-tumbuhan yang ada di situ.
b. Kadang-kadang hak milik atas tumbuh-tumbuhan membawa hak milik
atas tanahnya.
c. Hak milik atas tanah terikat oleh hak milik atas rumah tembok yang
ada di situ, satu dan lain karena rumah tembok itu tidak mudah untuk
dipindahkan seperti rumah yang terbuat dari bamboo atau kayu.
Hak milik atas barang
Peralihan hak milik atas barang yang mempunyai kekuatan magis hanya
dapat dilakukan dengan transaksi jual atau barang-barang tersebut dapat
pula digadaika
Tentang benda bergerak dan tidak bergerak :
1. tanah adalah barang yang tidak bergerak
2. ternak dan barang-barang lain adalah barang bergerak.
3. rumah dan tumbuh-tumbuhan adalah barang yang ada kepastiannya
termasuk bergerak atau tidak, untuk itu wajib dilihat keadannya
2. Sumbang menyumbang, sambat sinambat, tolong menolong
Dengan dasar sumbang menyumbang ini timbul perkumpulan yang asa
dan tujuannya selain mempererat ikatan persaudaraan juga memberikan
bantuan kepada para anggotanya tersebut secara bergilir.
Apabila diteliti secara mendalam, maka dapat pula digolongkan dalam
perbuatan-perbuatan yang dasarnya juga tolong menolong yaitu :
a. transaksi maro

88

b. memberi kesempatan kepada warga persekutuan yang tidak memiliki
ternak untuk memelihara ternaknya dengan perjanjian hasil penjualan
atau kembang biak ternak akan dibagi.
c. Kerjasama yang dilakukan pada penangkapan ikan oleh pemilik perahu
dengan nelayan.
3. Panjer (tanda yang kelihatan)
Perjanjian dengan panjer lazimnya mengandung janji untuk mengadakan
perbuatan kontan. Dalam perjanjian itu sama sekali tidak ada paksaan dan
apabila ada salah satu pihak yang dirugikan, maka pihak yang lain
seringkali membayar kerugian tersebut.
4. Kredit Perseorangan
Dalam praktek, hutang itu dapat berwujud hutang barang, hutang makanan
dan sebagainya, ada pula hutang uang dengan perjanjian mengembalikan
dalam bentuk hasil bumi, hasil ternak dan sebagainya.
Tanggung Menanggung
Perasaan kesatuan dan persatuan yang kuat sekali dalam persekutuan
menyebabkan timbulnya kewajiban adat yang menganggap hutang dari
salah satu warga persekutuan atau clan adalah hutang persekutuan atau
clan, sehingga kewajiban melunasi hutang tersebut dapat diminta kepada
salah satu warga persekutuan yang bersangkutan dan tidak perlu terbatas
kepada warga yang melakukan pinjaman tersebut.
Hutang dengan Borg atau Jaminan

89

Hutang dengan jaminan terjadi apabila ada orang ketiga dan orang tersebut
mau menanggung pinjaman tersebut.
Kempitan
Semacam perjanjian dengan komisi, terdapat di Jawa Ngeber.
Transaksi ini dijumpai di Jawa Barat serta berupa suatu transaksi
menjualkan barang orang lain.
Ijon atau Ijoan
Ijon adalah perbuatan menjual misalnya tanaman padi yang masih muda.
Hasil panen ini menjadi milik yang membeli pada waktu masih muda.
Kalau membeli pda tersebut pada waktu sudah masak dan sudah waktunya
untuk dipanene, maka perbuatan itu disebut tebasan.
Ngaran atau mengaranan anak
Di Minahasa dikenal suatu perjanjian yang istimewa yaitu yang disebut
ngaran atau mengaranan anak yang artinya dimana satu pihak (pemelihara)
menanggung pihak lain (terpelihara) lebih-lebih selam masa tuanya, dan
pemelihara atau penanggung menaggung pemakaian dan pengurusan harta
bendanya.
Mirip ngaranan di Minahasa adalah mahidangraga yang dijumpai di Bali
yaitu mengikatkan diri sendiri berserta harta kekayaan di bawah asuhan
orang lain dan orang ini wajib mengurus segala sesuatu setelah ia
meninggal dunia, misalnya pengurusan pembakaran mayat dan sebagai
imbalannya ia berhak mewarisi harta peninggalan.

90

BAB XI
HUKUM TANAH
1. Kedudukan Tanah Dalam Hukum Adat Sangat Penting
Ada dua hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat
penting dalam hukum adat yaitu :
a. Karena Sifatnya
Yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meski mengalami
keadaan yang bagaimanapun juga, masih bersifat tetap dalam keadaannya,
bahkan kadang-kadang malah menjadi lebih menguntungkan.
b. Karena Fakta
Yaitu suatu kenyataan bahwa tanah itu :
1. merupakan tempat tinggal persekutuan
2. memberikan penghidupan kepada persekutuan
3. merupakan tempat tinggal kepada dayang-dayang pelindung
persekutuan kepada roh para leluhur persekutuan.
4. merupakan tempat dimana para warga persekutuan yang meninggal
dunia.
2. Hak Persektuan Atas Tanah
Hubungan erat dan bersifat religio-magis menyebabkan persekutuan
memperoleh hak untuk menguasai tanah dimaksud, memanfaatkan tanah itu,
memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di atas tanah itu, juga
berburu terhadap bianatang-binatang yang hidup di situ .

91

Apakah yang menjadi objek hak ulayat yang merupakan hak persekutuan?
Yang menajdi hak ulayat/ objek ulayat adalah :
a. tanah
b. air
c. tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar
d. binatang yang hidup liar
Persekutuan memelihara serta mempertahankan hak ulayatnya yaitu dengan
cara :
1. persekutuan berusaha meletakkan batas-batas disekeliling wilayah
kekuasaannya itu.
2. menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas menguasai
wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan.
Hak ulayat sendiri dipengaruhi juga oleh kekuasaannya kerajaa-kerajaan dan
kekuasaan pemerintah colonial Belanda. Pengaruh-pengaruh ini dibedakan
menurut sifatnya ada yang menguntungkan dan ada yang merugikan.
Pengaruh menguntungkan pada umumnya berwujud sebagai perlindungan
ataupun penegakkan hak ulayat suatu persekutuan terhadap tanah wilayahnya,
sedangkan pengaruh yang merugikan dijumpai dalam tiga wujud, yaitu :
a. perkosaan
b. perlunakan
c. pembatasan

92

3. Hak Perseorangan Atas Tanah
Harus diperhatikan bahwa hak perseorangan atas tanah, dibatasi oleh hak
ulayat sebagai warga persekutuan tiap individu mempunyai hak untuk :
a. mengumpulkan hasil-hasil hutan
b. memburu binatang liar
c. mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar
d. mengusahakan untuk diurus selanjutnya suatu kolam ikan.
Hak milik atas tanah daro seorang warga persekutuan yang membuka dan
mengerjakan tanah itu pengertiannya adalah bahwa warga yang mendiami
tanah itu berhak sepenuhnya kan tetapi dengan ketentuan wajib dihormati :
a. hak ulayat desa
b. kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah
c. peraturan-peraturan adat seperti kewajiban memberi izin ternak orang lain
masuk dalam tanah pertaniannya selama tanah itu tidak dipagari.
Hak usaha oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap kewajibankewajiban
yang harus dipenuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah
yang mempunyai hak eigendom ayau tanah partikelir itu adalah :
a. membayar cukai
b. melakukan pekerjaan untuk keperluan tuan tanah.
4. Transaksi-Transaksi Tanah
a. transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak :
1. pendirian suatu desa
2. pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan

93

b. transaksi-transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak.
Transaksi jual menurut isinya dapat dibedakan dalam 3 macam, yaitu :
1. menggadai
2. jual lepas
3. jual tahunan.
5. Pemindahan hak atas tanah
Setiap subyek hukum baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum,
pada dasarnya mempunyai suatu kewenangan untuk memindahkan haknya
atas tanah kepada fihak lainnya. Oleh sebab itu, maka didalam masyarakat
hukum adat dikenal pula proses pemindahan hak atas lingkungan tanah.
Pemindahan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan
pemindahan hak dan kewajiban yang sifatnya tetap atau mungkin juga bersifat
sementara.
A. Pengertian jual beli tanah
Menurut hukum adat, maka jual beli tanah adalah suatu perbuatan
pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai. Terang berarti,
bahwa perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan di hadapan
kepada adat yang berperan sebagai pejabat yang menanggung keteraturan
dan sahnya perbuatan pemindahan hak tersebut, sehingga perbuatan
tersebut diketahui oleh umum.
Dengan tunai dimaksudkan bahwa perbuatan pemindahan hak dan
pembayaran harganya dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, maka
tunai mungkin berarti bahwa harga tanah dibayar secara kontan, atau baru

94

dibayar sebagian (tunai yang dianggap tunai). Dalam hal pembeli tidak
membayar sisanya, maka penjual tidak dapat menuntut atas dasar
terjadinya jual beli tanah, akan tetapi atas dasar hukum hutang piutang.
B. Isi Jual beli tanah
Transaksi jual tanah mungkin mempunyai tiga isi (Menurut ter Haar)
a. Pemindahan hak atas tanah, atas dasar pembayaran tunai sedemikian
rupa bahwa pemindah hak tetap mempunyai hak untuk mendapatkan
tanahnya kembali setelah membayar sejumlah uang yang pernah
dibayarnya : antara lain menggadai..., menjual gade..., adil sende...,
ngajual akad atau gade...;
b. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai tanpa hak
untuk membeli kembali, jadi menjual lepas untuk selamanya..., adol
plas turun temurun, pati bogor..., menjual jaja...;
c. Pemindahan hak atas tanah atas dasar pembayaran tunai dengan
perjanjian, bahwa setelah beberapa tahun panen dan tanpa tindakan
hukum tertentu tanah akan kembali (menjual tahunan..., adol
oodan....”)
C. Bentuk-Bentuk jual beli tanah
1. Jual lepas
Jual lepas merupakan proses pemindahan hak atas tanah yang bersifat
terang dan tunai, dimana semua ikatan antara bekas penjual dengan
tanahnya menjadi lepas sama sekali. Menurut keputusan Mahkamah
Agung tertanggal 25 September 1958, maka keterangan jual beli saja

95

belum mengakibatkan pemindahan atau penyerahan hak milik.
Menurut Iman Sudiyat :
“Jadi keterngan tersebut sekan-akan harus diikuti pula semacam
“levering”, sebelum hak milik tersebut berpindah”. Pertimbangan dari
Mahkamah Agung adalah, bahwa dengan surat Notaris dan surat di
bawah tangan serta yang disimpan pada Notaris yang dimaksudkan
dalam putusan judex facti, walaupun didalamnya disebutkan bahwa
fihak-fihak yang bersangkutan menerangkan menjual belikan
tanahnya, namun belum lagi dapat diterima bahwa sebenarnya telah
terjadi pemindahan atau penyerahan hak milik oleh yang dinamakan
penjual kepada yang dinamakan pembeli.”
Biasanya, pada jual lepas, maka calon pembeli akan memberikan suatu
tanda pengikat yang lazim disebut “panjer”. Akan tetapi didalam
kenyataannya “panjer” tersebut yang merupakan tanda jadi, tidak
terlalu mengikat, walaupun ada akibatnya bagi calon pembeli yang
tidak jadi melaksanakan pembelian tanah dikemudian hari (artinya
“panjer” nya menjadi miliki calon penjual).
2. Jual gadai
Jual gadai merupakan suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah
kepada fihak lain (yakni pribadi kodrat) yang dilakukan secara terang
dan tunai sedemikian rupa sehingga fihak yang melakukan
pemindahan dan mempunyai hak untuk menebus kembali tanah
tersebut. Denagan demikian, maka pemindahan hak atas tanah pada

96

jual gadai bersifat sementara, walaupun kadang-kadang tidak ada
patokan tegas mengenai sifat sementara waktu tersebut. Ada
kecendrungan untuk membedakan antara gadai biasa dengan gadai
jangka waktu, dimana yang terakhir cenderung untuk memberikan
semacam patokan pada sifat sementara dari perpindahan hak atas tanah
tersebut.
Pada gadai biasa, maka tanah dapat ditebus oleh penggadai setiap saat.
Pembatasannya adalah satu tahun panen, atau apabila di atas tanah
masih terdapat tumbuh-tumbuhan yang belum dipetik hasil-hasilnya.
Dalam hal ini, maka penerima gadai tidak berhak untuk menuntut,
agarpenggadai menebus tanahnya pada suatu waktu tertentu. Untuk
melindungi kepentingan penerima gadai, maka dia dapat melakukan
paling sedikit dua tindakan, yakni :
a. menganak gadaikan (“onderverpanden”) dimana penerima gadai
menggadaikan tanah tersebut kepada fihak ketiga. Dalam hal ini
terjadi dua hubungan gadai, yakni pertama antara penggadai
pertama dengan penerima gadai pertama, dan kedua antara
penggadai kedua (yang merupakan penerima gadai pertama)
dengan fihak ketiga (sebagai penerima gadai kedua).
b. Memindah gadaikan (“doorverpanden”), yakni suatu tindakan
dimana penerima gadai menggadaikan tanah kepada pihak ketiga,
dan fihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan sebagai
penerima gadai untuk selanjutnya berhubungan langsung dengan

97

penggdai. Dengan demikian, maka setelah terjadi pemindahan
gadai, maka hanya terdapat hubungan antara penggadai dengan
penerima gadai yang baru.
Pada gadai jangka waktu, biasanya dibedakan antara gadai jangka
waktu larang tebus dengan gadai jangka waktu wajib tebus, adalah
sebagai berikut :
a. Gadai jangka waktu larang tebus terjadi apabila antara penggadai
dengan penerima gadai ditentukan, bahwa untuk jangka waktu
tertentu penggadai dilarang untuk menebus tanahnya. Dengan
demikian , maka apabila jangka waktu tersebut telah lalu, gadai ini
menjadi gadai biasa.
b. Gadai jangka waktu wajib tebus, yakni gadai dimana oleh
penggadai dan penerima gadai ditentukan, bahwa setelah jangka
waktu tertentu, tanah harus ditebus oleh penggadai. Apabila tanah
tersebut tidak ditebus, maka hilanglah hak penggadai atas
tanahnya, sehingga terjadi jual lepas.
3. Jual tahunan :
Jual tahunan merupakan suatu perilaku hukum yang berisikan
penyerahan hak atas sebidang tanah tertentu kepada subyek hukum
lain, dengan menerima sejumlah uang tertentu dengan ketentuan
bahwa sesudah jangka waktu tertentu, maka tanah tersebut akan
kembali dengan sendirinya tanpa melalui perilaku hukum tertentu.

98

Dalam hal ini, terjadi peralihan hak atas tanah yang bersifat sementara
waktu.
Nenurut S.A. Hakim, maka jual tahunan sebenarnya adalah sama
dengan sewa tanah yang uang sewanya telah dibayarkan terlebih
dahulu. Apabila jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir, maka
dengan sendirinya tanah itu akan kembali kepada pemeberi sewa.
4. Jual gengsur
Pada jual gengsur ini, maka walaupun telah terjadi pemindahan hak
atas tanah kepada pembeli, akan tetapi tanah masih tetap berada
ditangan penjual. Artinya bekas penjual masih tetap mempunyai hak
pakai, yang bersumber pada ketentuan yang disepakati oleh penjual
dengan pembeli.
Mengenai hal pemberian tanah, maka subyek hukum yang
melakukannya harus benar-benar menguasai dan memiliki tanah
tersebut. Dengan memberikan tanah tersebut, maka hak iliki atas tanah
akan berpindah seketika itu juga. Di Minahasa dan Sulawesi Selatan,
misalnya, tanah pertanian mungkin diberikan sebagai tanda
pengangkatan anak, atau mungkin sebagai jujur, dan seterusnya.
Tanah-tanah tersebut kadang-kadang mempunyai nama yang
menunjuk pada asalnya.
6. Hukum Benda Lepas atau Hukum Benda Bergerak
Menurut hukum adat, maka yang dinamakan sebagai benda lepas atau benda
bergerak adalah benda-benda diluar tanah. Ruang lingkupnya mencakup:

99

I. rumah
II. tumbuh-tumbuhan
III. ternak
IV. benda-benda lainnya
Pada azasnya setiap warga suatu masyarakat hukum adat tertentu, dapat
mempunyai hak milik atas rumah, tumbuh-tumbuhan, ternak, dan benda-benda
lainnya. Mengenai rumah berlahu azas, bahwa hak milik atas rumah terpisah
dengan hak milik atas tanah, dimana rumah tadi berada. Azas tersebut hidup di
beberapa daerah di Indonesia, kecuali rumah-rumah batu yang anggap bersifat
permanen.
Di daerah Kotabumi, dimana lebih banyak warga masyarakat yang sekaligus
memiliki rumah dan tanahnya, maka apabila ada rumah di atas tanah orang
lain, kedua belah fihak punya kewajiban-kewajiban tertentu, antara lain :
a. Pemilik rumah harus membayar sewa tanah
b. Apabila hendak menjual rumah, maka rumah tersebut harus ditawarkan
terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
c. Kalau hendak menjual harus ditawarkan kepada pemilik tanah dan bila
akan diwariskan harus memberitahukan pemilik tanah.
Azas yang sama berlaku pula bagi tumbuh-tumbuhan, dimana pengertian
“numpang” dari pemilik rumah atau tumbuh-tumbuhan menunjukkan bahwa
orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tanah dimana rumah atau
tumbuh-tumbuhan tersebut berada.

100

Mengenai hak-hak atas ternak khususnya mengeanai penjualan ternak di
daerah Lampung dibedakan antara unggas dengan ternak besar (misalnya
kerbau, sapi, dan lain-lain). Penjualan unggas tidak memerlukan syarat-syarat
tertentu, sedangkan untuk ternak besar diperlukan izin kepala kampong yang
dihadiri saksi-saksi, serta diperlukan pula surat resmi dari dinas kehewanan
serta pembayaran pajak.
Perihal pemotongan hewan diperlukan aturan-aturan tertentu khususnya
terhadap ternak besar. Untuk itu harus dilakukan upacara adat tertentu, dimana
bagian-bagian tertentu dari bagian tersebut diberikan kepada seluruh warga
kampong. Kalau hewan tersebut hendak dijual, maka izin sebagaimana
dijelaskan dimuka juga berlaku.
Hukum Hak Immateril
Hukum hak immaterial yang merupakan hak mutlak, antara lain, mencakup
hak atas merek, hak oktroi, hak cipta dan lain sebagainya. Hukum hak
immaterial juga terdapat didalam hukum adat yang antara lain mencakup hak
cipta, gelar dan jugan kedudukan-kedudukan tertentu didalam masyarakat.
Hak cipta atas perhiasan perahu di pulau Kei, misalnya, merupakan hak dari
pribadi kodrati yang dikenal sejak dahulu kala. Demikian pula hak cipta atas
hiasan pada kain sarung di Minangkabau, yang masih berkembang hingga
dewasa ini.
Di Bali misalnya, dikenal pula gelar-gelar yang erat hubungannya dengan
system kasta yang berlaku. Bagi laki-laki, maka gelar tertinggi adalah Ida
Bagus, yang merupakan gelar bagi orang (kasta) Brahmana. Selanjutnya ada

101

gelar-gelar Cokorda, Dewa, Ngakan, Bagus, Gusti, dan seterusnya. Orangorang
(kasta) Sudra juga memakai gelar-gelar seperti misalnya, Pande, Kbon,
Pasek, dan lain-lain. Ada kecenderungan bahwa gelar-gelar diwariskan kepada
keturunan. Keadaan di Bali tersebut sekaligus menunjukkan betapa eratnya
hubungan antara gelar dengan kedudukan seseorang didalam masyarakat yang
berkasta.
Mengeani masyarakat Jawa, khususnya di daerah-daerah bekas swapraja :
“Orang bangsawan Jawa adalah orang-orang yang merupakan keturunan dari
salah satu dari keempat kepala swapraja di Jawa Tengah. Orang bangsawan
biasanya mempunyai gealr-gelar di depan namanya, seperti misalnya Bendera
Raden Mas, Raden Mas, dan sebagainya, yang diturunkan dari salah seorang
kepala swapraja kepada keturunannya secara bilateral melalui orang-orang
laki-laki maupun wanita. Supaya tidak semua keturunan sampai angkatanangkatan
tak terbilang banyaknya mendapat gelar itu, maka ada suatu prinsip,
khusus yang mempunyai suatu efek selektif. Ada gelar-gelar yang diturunkan
hanya sampai angkatan kedua, gelar-gelar itu adalah gelar-gelar bagi
bangsawan tertinggi.
Kemudian ada gealr-gelar yang diturunkan sampai angkatan ketiga, dan orang
yang mendapat gelar ini adalag orang-orang bangsawan yang lebih rendah
tingkatnya.
Kemudian ada gelar-gelar yang diturunkan kepada keturunan mulai angkatan
keempat sampai angkatan ketujuh, dan orang-orang ini adalah orang-orang
terendah tingkat kebangsawanannya”.

102

Gelar-gelar di kalangan bangsawan Jawa tersebut, hingga kini masih
dipergunakan dan erat kaitannya dengan kedudukan social yang bersangkutan
dalam kalangan tertentu.

103

BAB XII
HUKUM PERJANJIAN
Hukum Perjanjian pada dasarnya mencakup hukum hutang piutang. Dengan
adanya perjanjian, maka suatu fihak berhak untuk menuntut prestasi dan alin fihak
berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Prestasi tersebut adalah mungkin
menyerahkan benda, atau melakukan suatu perbuatan, atau tidak melakukan suatu
perbuatan.
Bentuk-bentuk darim perjanjian dalam masyarakt hukum adat adalah :
1. Perjanjian kredit
Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian meminjamkan uang dengan atau
tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai
dengan nilainya masing-masing pada saat yang telah disepakati.
Hasil penelitian lapangan di Lampung dan Sumatera Selatan menyatakan
bahwa peminjaman yang dikenakan bunga telah lazim terjadi, apabila yang
meminjam uang itu adalah orang luar, artinya yang tidak mempunyai
hubungan kekerabatan dengan fihak yang meminjamkan uang itu.
Adanya bunga atau jaminan terhadap pinjaman uang, rupa-rupanya merupakan
pengaruh dari kebiasaan-kebiasaan di kota dari para pendatang.
Demikian pila dengan pinjam-meminjam barang, maka pinjam-meminjam
tersebut merupakan suatu hal yang sudah lazim. Pinjam-meminjam barang ini
harus dikembalikan dengan barang sejenis ataupun dengan uang yang sepadan
dengan nilai barang yang dipinjamkan.

104

2. Perjanjian kempitan
Perjanjian kempitan merupakan suatu bentuk perjanjian dimana sesorang
menitipkan sejumlah barang kepada fihak lain dengan janji bahwa kelak akan
dikembalikan dalam bentuk uang atau barang yang sejenis. Perjanjian
kempitan ini lazim terjadi dan pada umumnya menyangkut hasil bumi dan
barang-barang dagangan.
Didalam perjanjian kempitan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi,
yaitu antara lain :
a. Harus ada musyawarah lebih dahulu, kepercayaan dan surat perjanjian.
b. Diadakan batas waktu pengembalian barang, dan kalu barang tersebut
tidak diambil, maka barang itu dijual atas dasar mufakat.
c. Dalam surat perjanian itu ditentukan jumlah harga pengembalian barang
tersebut
d. Apabila barang yang dititipkan itu hilang, maka hrus ada penggantian dan
apabila barang itu telah dijual orang yang dititipi barang tersebut harus
diberi upah untuk jerih payahnya.
Dengan demikian, dalam perjanjuan kempitan terdapat kecenderungan bahwa
barang yang dititipkan itu harus dikembalikan apabila dikehendaki oleh
pemilik barang dan adanya suatu syarat utama yaitu bahwa antara para fihak
harus saling percaya-mempercayai.
3. Perjanjian tebasan
Perjanjian tebasan terjadi apabila seseorang menjual hasil tanamannya sesudah
tanaman itu berbuah dan sebentar lagi kan dipetik hasilnya. Perjanjian tebasan

105

ini lazim terjadi pada padi atau tanaman buah-buahan yang sudah tua dan
sedang berada di sawah ataupun di kebun. Di daerah-daerah tertentu (misalnya
beberapa daerah Sumatera Selatan) perjanjiantebasan merupakan perjanjian
yang tidak lazim terjadi dan ada kecenderungan bahwa perikatan dalam
bentuk ini merupakan perjanjian yang dilarang.
4. Perjanjian perburuhan
Biasakan seseorang memperkerjakan orang lain yang bukan keluarga tanpa
diberi upah berupa uang? Perihal bekerja sebagai buruh dengan mendapat
upah merupakan suatu hal yang sudah lazim dimana-mana. Dengan demikian
terdapat kecenderungan bahwa apabila memperkerjakan orang lain harus
diberi upah dan upah tersebut haruslah berupa uang.
Tetapi ada variasi lain, yaitu bahwa ada kemungkinan seseorang bekerja tanpa
diberi upah berupa uang, akan tetapi segala biaya kehidupannya ditanggung
sepenuhnya.
Ter Haar menyatakan bahwa tentang menumpang di rumah orang lain dan
mendapat makan dengan Cuma-Cuma tapi harus bekerja untuk tuan rumah,
merupakan hal yang berulang-ulang dapat diketemukan dan sering bercampur
baur dengan memberikan penumpangan kepada kepada sanak-saudara yang
miskin dengan imbangan tenaga bantuannya di rumah dan di lading.
5. Perjanjian pemegangkan
Apakan lazim bahwa seseorang menyerahkan suatu benda kepada orang lain
sebagai jaminan atas hutangnya ?

106

Di beberapa masyarakat, pada umumnya perjanjian pemegangkan ini cukup
lazim dilakukan dan pemilik uang berhak mempergunakan benda yang
dijaminkan itu sampai uang yang dipinjamkan itu sampai uang yang
dipinjamkan itu dikembalikan. Akan tetapi, apabila pinjaman uang tersebut
dikenakan bunga, maka pemilik uang itu hanya berkewajiban menyimpan
barang tersebut dan tidak berhak untuk memprgunakannya, karena dia
menerima bungan hutang tersebut.
6. Perjanjian pemeliharaan
Perjanjian pemeliharaan mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hukum
harta kekayaan adat.
Isi perjanjian pemeliharaan ini adalah bahwa fihak yang satu – pemelihara
menanggung nafkahnya fihak lain – terpelihara – lebih-lebih selama masa
tuanya, pula menanggung pemakamannya dan pengurusan harta
peninggalannya. Sedangkan sebagai imbalan si pemelihara mendapat sebagian
dari harta peninggalan si terpelihara, dimana kdang-kadang bagian itu sama
dengan bagian seorang anak.
Perjanjian ini pada umumnya dikenal antara lain di Minahasa dan
persamannya terdapat di Bali dimana seseorang menyerahkan dirinya bersama
segala harta bendanya kepada orang lain. Orang yang menerima penyerahan
sedemikian itu wajib menyelenggarakan pemakamannya dan pembakaran
mayatnya si penyerah, pula wajib memelihara sanak saudaranya yang
ditinggalkan; untuk itu semua maka ia berhak atas harta peninggalannya.

107

7. Perjanjian pertanggungan kerabat
Apakah lazim seseorang menanggung hutang orang lain yang tidak sanggup
melunasi hutang tersebut ?
Ter Haar pernah menulis bahwa dalam hukum adat terdapat perjanjian dimana
seseorang menjadi penanggung hutangnya orang lain. Si penanggung dapat
ditagih bila dianggap bahwa perlunasan piutang tak mungkin lagi diperoleh
dari si peminjam sendiri. Menanggung hutang orang lain, pertama-tama
mungkin disebabkan karena adanya ikatan sekerabat, berhadapan dengan
orang luar. Kedua mungkin juga berdasarkan atas rasa kesatuan daripada
sanak saudara.
Misalnya dikalangan orang-orang Batak Karo, seorang laki-laki selalu
bertindak bersama-sama atau dengan penanggunagan anak beru sinina, yaitu
sanak saudaranya semenda dan kerabatnya sedarah yang seakan-akan
mewakili golongan-golongan mereka berdua yang bertanggung jawab.
Penelitian di beberapa masyarakat menyatakan kebenaran dari perkiraan yang
diajukan oleh ter Haar di atas. Di Sumatera Selatan perjanjian pertanggungan
kerabat orang lain juga masih lazim dilakukan. Alasan-alasannya antara lain :
a. Menyangku kehormatan suku
b. Menyangkut kehormatan keluarga batih
c. Menyangkut kehormatan keluarga luas.
8. Perjanjian serikat
Acapkali ada kepentingan-kepentingan tertentu yang dipelihara oleh anggota
masyarakat dalam berbagai macam kerja sama. Kerja sama dari para anggota

108

masyarakat untuk memenuhi kepentingan itulah yang menimbulkan serikat,
yang didalamnya muncul perikatan atau perjanjian-perjanjian untuk memenuhi
kepentingan tertentu tadi. Sebagai contoh adalah dimana beberapa orang yang
setiap bulan membayar sejumlah uang tertentu dalam waktu yang telah
ditetapkan bersama, misalnya, dalam setiap bulan. Masing-masing mereka
secara bergiliran akan menerima keseluruhan jumlah uang yang telah
dibayarkan itu dan dapat mempergunakan uang tersebut sekaligus dan juga
seluruhnya.
Kegiatan yang demikian ini di Jakarta disebut dengan serikat, di Minangkabau
disebut dengan jula-jula, di Salayar disebut dengan mahaqha dan di Minahasa
disebut mapalus.
Tetapi perlu diingatkan bahwa mapalus di Minahasa mengandung arti
rangkap. Pertama- sebagai bentuk kerjasama yang pada prinsipnya
mengandung kegiatan tolong menolong secara timbale balik, sehingga dapat
digolongkan dalam bentuk perikatan tolong menolong yang merupakan
“wederkeng hulpbetoon”. Kedua adalah bentuk kerja sama dalam kegiatan
yang telah diuraikan di muka. Bentuk kerja sama tersebut, kini telah
mengalami perkembangan dan tidak semata-mata menyangkut uang saja, akan
tetapi juga berkaitan dengan pelbagai keperluan, seperti keperluan rumah
tangga, dan lain sebagainya. Kegiatan tersebut juga sudah meluas dalam
masyarakat, dan lazim disebut arisan.

109

9. Perjanjian bagi hasil
Menurut ter Haar, maka transaksi ini merupakan suatu perikatan, dimana
obyek transaksi bukanlah tanah, akan tetapi pengolahan tanah dan tanaman di
atas tanah tersebut. Proses tersebut mungkin terjadi, oleh karena pemilik tanah
tidak mempunyai kesempatan untuk mengerjakan tanahnya sendiri, akan tetapi
berkeinginan untuk menikmati hasil tanah tersebut. Maka, dia dapat
mengadakan perjanjiandengan fihak-fihak tertentu yang mampu mengerjakan
tanah tersebut, sengan mendapatkan sebagain dari hasilnya sebagai upah atas
jerih payahnya. Transaksi semacam ini dapat dijumpai hamper di seluruh
Indonesi, dengan pelbagai variasi, baik dari sudut penanamannya, pembagian
hasilnya, dan seterusnya.
Di daerah Sumatera Barat (Minangkabau), transaksi ini dikenal dengan nama
“mampaduoi” atau “babuek sawah urang”. Perjanjian bagi hasil tersebut
didalam kenyataannya dilakukan secara lisan (dihadapan kepala adat), dan
tergantung dari factor kesuburan tanah, penyediaan bibit, jenis tanaman dan
seterusnya. Apabila tanah yang akan dikerjakan akan dijadikan sawah,
sedangkan benih padi disediakan oleh pemilik tanah, maka hasilnya dibagi dua
antara pemilik tanah dengan penggarap, tanpa memperhitungkan nilai benih
serta pupuknya. Perjanjian semacam ini disebut “mempaduoi”. Lain halnya,
apabila tanah keras, ldang atau sawah yang akan dikerjakan, ditanami dengan
palawija, dimana pemilik tanah menyediakan bibit serta pupuk. Hasilnya tetap
dibagi dua, akan tetapi dengan memperhitungkan harga bibit dan pupuk;
perjanjian semacam ini disebut “saduo bijo”. Perjanjian tersebut dapat

110

diteruskan (atau dihentikan) oleh ahli waris, apabila pemilik tanah penggarapn
meninggal.
Di Jawa Tengah, maka perjanjian tersebut tergantung pada kualitas tanah,
macam tanaman yang akan dikerjakan, serta penawaran buruh tani. Kalau
kualitas tanah baik, misalnya, maka pemilik tanah akan memperoleh bagian
yang lebih besar. Dengan demikian, maka ketentuan-ketentuannya adalah,
sebagai berikut :
a. Pemilik tanah dan penggarapnya memperoleh bagian yang sama (“maro”)
b. Pemilik tanah memperoleh 2/3 bagian (“mertebu”)
c. Pemilik tanah mendapat 1/5 bagian untuk tanaman kacang.
Khususnya di Bali Selatan, perjanjian bagi hasil penerapannya disebut “sakap
menyakap” (Koentjaraningrat 1967:60). Ketentuan-ketentuannya adalah,
sebagai berikut :
a. Pemilik tanah dan penggarapnya memperoleh bagian yang sama, yaitu
masing-masing ½ (”nandu”).
b. Pemilik tanah mendapat 3/5 bagian dan penggarap 2/5 bagian (“nelon”)
c. Pemilik tanah mendapat 2/3 bagian dan penggarap 1/3 bagian (“ngapit”).
d. Pemilik tanah mendapat ¾ bagian, sedangkan penggarap ¼ bagian
(“merapat”)
Mengenai perjanjian bagi hasil atau “sharecropping” ini, sebetulnya telah
diatur didalam Undang_Undang Nomor 2 tahun 1960, yang intinya adalah :

111

a. Penentuan bagian yang didasarkan pada kepentingan penggarap dan
kualitas tanah, dengan ketentuan penggarap memperoleh ½ bagian atau 2/3
bagian.
b. Atas dasar kualitas dan tipe tanah, perjanjian bagi hasil berjangka waktu
antara 3 sampai 5 tahun.
c. Kepala Desa mengawasi perjanjian-perjanjian bagi hasil.
10. Perjanjian ternak
Ter Haar menyatakan “ Pemilik ternak menyerahkan ternaknya kepada fihak
lain untuk dipelihara dan membagi hasil ternak atau peningkatan nilai dari
hewan itu”
Di Sumatera Barat (Minangkabau) dikenal dengan nama “paduon taranak”
atau “saduoan taranak”. Mengenai hal ini, lazimnya berlaku ketentuanketentuan
sebagai berikut :
1. Jika ternak itu ternak betina, maka setelah beranak, anaknya itu dibagi
sama banyaknya antara si pemilik dan si pemelihara, atau dipatut harga
induknya, kemudian anaknya dibagi dua sama banyak, dan kelebihan
harga induknya yang dipatut itu dibagi dua pula. Kelebihan harga induk
adalah dari harga waktu penyerahan dan waktu akan membagi.
2. Jika ternak itu ternak jantan, maka sewaktu diserahkan pada pemelihara
harus ditentukan harganya, kemudian setelah dijual laba dibagi dua.Kalau
dijual sebelum beranak maka ketentuannya adalah :
- Jika induknya dahulu dipatut harganya, maka laba dibagi dua

112

- Jika induknya dahulu tidak dipatut harganya, maka kepada pemelihara
diberikan sekedar uang jasa selama ia memelihara ternak tersebut,
besarnya tergantung kepada pemilik ternak, sifatnya hanya social saja.
- Kalau ternak iitu mandul, maka dijual, biasanya dikeluarkan juga uang
rumput pemeliharaan, dan pemelihara mempunyai hak terdahulu jika ia
ingin membeli atau memeliharanya kembali.
- Jika ternak itu mati ditangan si pemelihara..., biasanya kedua fihak pasrah
kepada kedua tkdir tersebut.
Di Daerah Lampung, maka lzimnya berlaku ketentuan-ketentuan, sebagai
berikut (Soerjono Soekanto 1975 : 46) :
a. Pada ternak besar, hasilnya dibagi sama rata
b. Kalau pokoknya mati, maka harus diganti dengan hasil pertama
c. Pad unggas, maka bagi hasil tergantung pada musyawarah antara para
fihak
Didalam keputusannya tertanggal 23 Oktober 1954 nomor 10/1953,
pengadilan negeri Tapanuli Selatan menetapkan bahwa menurut hukum adat
di Tanah Batak, tentang pemelihraan kerbau, adalah sebagai berikut :
a. Kalau seekor kerbau mati dalam pemeliharaan, yaitu kelihatan
bangkainya, tidak diganti oleh pemelihara.
b. Kalau kebau itu mati karena tidak dipelihara atau liar ataupun hilang, yang
memeliharanya harus menggantikannya sebesar kerbau yang mati, liar atau
hilang itu, atau membayar seharga kerbau yang mati, liar atau hilang itu.

113

In casu seekor kerbau yang mati karena masuk lubang di padangan, dianggap
mati dalam pemeliharaan. Didalam kasasi, maka Mahkamah Agung
memutuskan, bahwa bila ada kerbau yang hilang atau mati karena masuk
lubang, maka sangat sulit untuk menentukankesalahan dari fihak pemelihara.
Dengan demikian, maka sepatutnya resiko ditanggung oleh kedua belah fihak,
secara sebanding (Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 2 April 1958,
nomor 348 K/Sip/1957).

114

BAB XIII
DELIK ADAT
1. Pengertian
Ruang lingkup Delik Adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu
hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris.
Didalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang
baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang
dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negative.
Soepomo menyatakan bahwa Delik Adat :
“ Segala perbuatan atau kejadian yang sangat menggangu kekuatan batin
masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin,
yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat
seluruhnya”
Selanjutnya dinyatakan pula :
“Delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang memperkosa
perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang
memperkosa dasar susunan masyarakat”.
Walaupun agak abstrak, tetapi dapat diperoleh suatu pedoman sebagai ukuran
dalam menentukan sikap-tindak yang merupakan kejahatan, yaitu sikap tindak
yang mencerminkan ketertiban batin masyarakat dengan ketertiban dunia gaib.
Dengan demikian (Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto mengatakan :

115

“... menurut pandangan adat, ketertiban ada dalam alam semesta atau osmos.
Kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta wargawarganya
ditempatkan didalam garis ketertiban kosmis tersebut.
Bagi setiap orang garis ketertiban kosmis tersebut harus dijalnkan dengan
spontan atau serta merta........ .
Penyelewengan atau sikap-tindak (perikelakuan) yang menggangu
keseimbangan kosmis, maka para pelakunya harus mengembalikan keslarasan
yang semula”
Menurut Teer Haar, suatu delik itu sebagai tiap-tiap gangguan dari
keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materiil dan immaterial
milik hidup seorang atau kesatuan orang-orang yang menyebabkan timbulnya
suatu reaksi adat, yang dengan reaksi ini keseimbangan akan dan harus dapat
dipulihkan kembali.
Pada dasarnya suatu adat delik itu merupakan suatu tindakan yang melnggar
perasaan keadilan dan kepatuhannya yang hidup dalam masyarakat, sehingga
menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang
bersangkutan, guna memulihkan keadaan ini maka terjadilah reaksi-reaksi
adat.
Dari pernyataan-pernyataan di atas, dapat diambil suatu landasan untuk dapat
menentukan sikap-tindak yang dipandang sebagai suatu kejahatan, dan
merupakan petunjuk mengenai reaksi adat yang akan diberikan.
Dengan memperhatikan pandangan di atas, maka dapat diadakan klasifikasi
beberapa sikap-tindak yang merupakan kejahatan, yaitu :

116

A. Kejahatan karena merusak dasar susunan masyarakat.
1) kejahatan yang merupakan perkara sumbang, yaitu mereka yang
melakukan perkawinan, padahal diantara mereka itu berlaku larangan
perkawinan. Larangan perkawinan itu dapat berdasarkan atas :
a. eratnya ikatan hubungan darah
b. struktur social (stratifikasi social), misalnya antara mereka yang tidak
sederajat
2) kejahatan melarikan gadis (“schaking”), walaupun untuk dikawini
B. Kejahatan terhadap jiwa, harta, dan masyarakat pada umumnya
1. Kejahatan terhadap kepala adat
2. Pembakaran
3. Penghianatan
2. Beberapa jenis delik dalam lapangan hukum adat
a. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa
perimbangan antara dunia lahirdan dunia gaib serta segala pelanggaran
yang memperkosa susunan masyarakat
b. Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya,
karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat.
c. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung
d. Segala perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan
mencemarkan suasana batin masyarakat
e. Delik yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest

117

f. Delik yang menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang
kepentingan hukum suatu golongan famili
g. Delik yang melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan
hukum seorang sebagai suami.
h. Delik mengeani badan seseorang misalnya malukai
3. Obyek delik adat
Didalam bagian ini akan dijelaskan perihal reaksi masyarakat terhadap
perilaku yang dianggap menyeleweng.
Untuk hal ini, masyarakat yang diwakili oleh pemimpin-pemimpinnya, telah
menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam hukum adat, yang fungsi
utamanya, adalah sebagai berikut :
a. Merumuskan pedoman bagaiman warga masyarakat seharusnya
berperilaku , sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat
b. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat sehingga dapat
dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban.
c. Mengatasi persengketaan, agar keadaan semula pulih kembali
d. Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang mengatur hubungan antara
warga-warga masyarakat dan kelompok-kelompok apabila terjadi
perubahan-perubahan.
Dengan demikian maka perilaku tertentu akan mendapatkan reaksi tertentu
pula. Apabila reaksi tersebut bersifat negative, maka masyarakat menghendaki
adanya pemulihan keadaan yang dianggap telah rusak oleh sebab perilakuperilaku
tertentu (yang dianggap sebagai penyelewengan)

118

Didalam praktek kehidupan sehari-hari, memang sulit untuk memisahkan
reaksi adat dengan koreksi, yang seringkali dianggap sebagai tahap-tahap yang
saling mengikuti.
Secara teoritis, maka reaksi merupakan suatu perilaku serta merta terhadap
perilaku tertentu, yang kemudian diikuti dengan usaha untuk memperbaiki
keadaan, yaitu koreksi yang mungkin berwujud sanksi negatif . Rekasi adat
merupakan suatu perilaku untuk memberikan, klasifikasi tertentu pada
perilaku tertentu, sedangkan koreksi merupakan usaha untuk memulihkan
perimbangan antara dunia lahir dengan gaib. Betapa sulitnya untuk
memisahkan kedua tahap tersebut, tampak, antara lain dari pernyataan
Soepomo yang mencakup :
a. pennganti kerugian “imateriel” dalam pelbagai rupa seperti paksaan
menikah gadis yang telah dicemarkan
b. bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang
sakti sebagai pengganti kerugian rohani.
c. Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran
gaib
d. Penutup malu, permintaan maaf
e. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati
f. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang di lua tata hukum
Dengan demikian, maka baik reaksi adat maupunkoreksi, terutama bertujuan
untuk emmulihkan keseimbangan kosmis, yang mungkin sekali mempunyai
akibat pada warga masyarakat yang melakukan penyelewengan.

119

4. Petugas hukum untuk perkara adat
Menurut Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang mempertahankan
ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 9 Maret 1935 Ataatblad No.
102 tahun 1955, Statblad No. 102/1945 maka hakim perdamaian desa diakui
berwenang memeriksa segala perkara adat, termasuk juga perkara delik adat.
Didalam kenyataan sekarang ini, hakim perdamaian desa biasanya memeriksa
delik adat yang tidak juga sekaligus delik menurut KUH Pidana.
Delik-delik adat yang juga merupakan delik menurut KUH Pidana, rakyat desa
lambat laun telah menerima dan menganmgap sebagai sutu yang wajar bila
yang bersalah itu diadili serta dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan Negeri
dengan pidana yang ditentukan oleh KUH Pidana.

120

DAFTAR PUSTAKA
1. Abdurrahman, S.H.., 1984, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan
Republik Indonesia, Jakarta, Cendana Press
2. Arthur, Schiller A dan E Adamson Hoebel, 1962, Adat Law In Indonesia,
Jakarta, Bhratara.
3. Hadikusuma, Hilman, Prof., S.H., 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat
Indonesia, Bandung, Mandar Maju.
4. Hartono, Sumarjati,Dr.,S.H., 1989, Dari Hukum Antar Golongan ke
Hukum Antar Adat, Bandung, Citra Aditya Bakti.
5. Kartohadiprodjo, Soediman, Prof. S.H., 1978, Hukum Nasional Beberapa
Catatan, Bandung, Bina Cipta.
6. -----------------------------------, 1984, Pengantar Hukum Di Indonesia,
Jakarta, Ghalia Indonesia.
7. Koesno, Moh, Prof,Dr,S.H., 1992, Hukum Adat Sebagai Suatu Model
Hukum Bag. I (Historis), Bandung, Mandar Maju.
8. Muhammad, Bushar, Prof,S.H.,1986, Asas-Asas Hukum Adat Suatu
Pengantar, Jakarta, Pradnya Paramita.
9. Pudjosewojo, Kusumadi, Prof..S.H., 1984, Pedoman Pelajaran Tata
Hukum Indonesia, Jakarta, Aksara Baru.
10. Soepomo, R, Prof, Dr, S.H., 1966, Bab-Bab Tentang Hukum Adat,
Jakarta, Universitas.
11. ---------------------------------- , 1980, Hukum Perdata Adat Jawa Barat,
Bandung, Sumur Bandung.
12. Subekti, R, Prof, S.H., 1983, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi
Mahkamah Agung, Bandung, Alumni
13. Sudiyat, Iman, Prof,S.H., 1981, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar,
Yogyakarta, Liberty.
14. Tamakiran, S.H., 1992, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem
Hukum, Bandung, Pionir Jaya.
121
15. Van Dijk, R, Prof,Dr, 1982, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung,
Sumur Bandung.
16. Widnjodipoero, Soerojo, S.H., 1987, Pengantar dan Asas-Asas Hukum
Adat, Jakarta, Haji Masagung.
ii

Pengikut