Rabu, Mei 26, 2010

PERLUKAH PROFESIONALITAS SEORANG GURU DIUKUR DENGAN RUPIAH ?

PERLUKAH PROFESIONALITAS SEORANG GURU DIUKUR DENGAN RUPIAH

Abstrak
Pentingnya profesionalitas bagi guru dalam peningkatan mutu pendidikan nasional merupakan sesuatu yang harus diutamakan. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru merupakan persyaratan dalam mengikuti program sertifikasi. Kompetensi guru adalah profesionalitas dalam tiga hal atau sering disebut ASK. Tiga hal tersebut adalah Attitude (sikap), Skill (keahlian), Knowledge (pengetahuan). Cara untuk meningkatkan ketiga hal tersebut yaitu untuk meningkatkan keahlian (skill) bisa dicapai melalui education (pendidikan) dalam hal ini adalah melalui jalur pendidikan formal, untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge) bisa dicapai melalui engineering (rekayasa/usaha pengembangan pola pikir) dalam hal ini melalui latihan-latihan, training, seminar, workshop, dan sebagainya. Untuk meningkatkan Sikap (attitude) bisa dicapai melalui enforcement (sanksi/ hukuman/ teguran. Program sertifikasi akan mewujudkan profesionalitas guru yang bisa diukur dengan rupiah atau disebut Billing Rate Teacher.

Kata Kunci : Profesionalitas, Diukur, Rupiah

A. Latar Belakang

Dalam era globalisasi fungsi pendidikan sangat penting guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa seperti yang menjadi tujuan bangsa Indonesia yang termuat dalam pembukaan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping itu pemerintah juga berkewajiban untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang dituangkan kedalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Sistem pendidikan nasional dimaksudkan untuk meningkat- kan mutu pendidikan nasional.
Peningkatan mutu pendidikan nasional bisa dicapai melalui sertifikasi guru. Program sertifikasi guru merupakan penilaian kompetensi guru dalam hal ini adalah Attitude (Sikap), Skill (Keahlian), Knowledge (Pengetahuan).Ketiga hal tersebut merupakan indikator dari profesionalitas seorang guru. Beberapa hal untuk meningkatkan kompetensi seseorang guru yaitu :
a) Untuk meningkatkan keahlian (skill) seorang guru bisa dicapai melalui education (pendidikan) dalam hal ini adalah melalui jalur pendidikan formal.

b) Untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge) seorang guru bisa dicapai melalui engineering (rekayasa/usaha pengembangan pola pikir) dalam hal ini melalui latihan-latihan, training, seminar, workshop, dan sebagainya

c) Untuk meningkatkan Sikap (attitude) seorang guru bisa dicapai melalui enforcement (sanksi/ hukuman/ teguran)


Diatas sudah disebutkan bahwa cara mengukur profesionalitas seorang guru adalah melalui program sertifikasi guru. Salah satu standar yang berkaitan langsung dengan keberhasilan penyeleng- garaan pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan delapan standar nasional pendidikan yang harus menjadi acuan sekaligus kriteria minimal dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dimana undang-undang tersebut mengatur tentang adanya tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi pendidik guna peningkatan kesejahteraan guru.

B. Permasalahan
Fenomena atau isu yang muncul saat ini adalah akan dibubarkan Ditjen PMPTK yang khusus menangani program sertifikasi guru. Hal ini meyebabkan banyak protes dari guru-guru diseluruh Indonesia. Maraknya demo guru-guru dan tenaga pendidik yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia, yang menuntut dilanjutkannya program sertifikasi, pada tanggal 11 dan 12 Mei 2010 di Senanyan Jakarta, yang menuntut antara lain :
1. Keberadaan Ditjen PMPTK tetap dipetahankan dengan atau tanpa memfusi kembali Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen.
2. Jika dengan menghidupkan kembali Ditjen PTMPK dan tetap mempertahankan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen dinilai bertentangan dengan SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kelola) yang diterbitkan oleh Kementerian Negara PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara), dimana setiap kementerian (dahulu departemen) dibatasi memiliki tidak lebih dari 5 (lima) unit utama setingkat Eselon 1 sebagaimana dimaksudkan di atas, baik atas “kesadaran sendiri” dari Pemerintah atau Kemendiknas, maupun di bawah “tekanan organisasi guru dan pihak-pihak yang tidak setuju Ditjen PMPTK ditutup”, sebaiknya gagasan awal PGRI dihidupkan kembali. Gagasan itu adalah Pengelolaan Guru dilakukan oleh sebuah Badan tersendiri yang disebut dengan Badan Pengelola Guru atau apa pun namanya, yang bertangungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Di tingkat pusat disebut Badan Pengelola Guru Nasional dan di daerah disebut Badan Pengelola Guru Provinsi dan Badan Pengelola Guru Kabupaten atau Badan Pengelola Guru Kota. Badan ini merupakan “sentralisasi gaya baru” pengelolaan guru.
3. Konsekuensi solusi No. 2 ini, pengelolaan guru dikeluarkan dari tugas pokok dan fungsi Kemendiknas dan Pemda di semua tingkatan. Hadirnya Badan Pengelola Guru dimaksud diyakini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan guru, sekaligus “mengeluarkan guru” dari aneka “cengkeraman atau anomali” birokrasi di daerah.


Banyaknya sejumlah guru yang berusaha untuk mengikuti sertifikasi merupakan fenomena yang terjadi saat ini. Mereka yang sudah lulus sertifikasi ada yang langsung menerima sejumlah rupiah sebagai tambahan penghasilan antara lain tunjangan khusus, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi pendidik. Akan tetapi ada juga yang sudah dinyatakan lulus tetapi belum menerima rupiah yang diharapkan.
Efek positif dengan adanya sertifikasi adalah memacu guru-guru untuk melanjutkan pendidikan sampai tingkat kriteria minimal yaitu S-1 atau D-4 seperti yang diharapkan dan disyaratkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini bertujuan agar profesionalitas seorang guru meningkat baik kemampuan bidang informasi dan tekhnologi maupun bidang pengetahuan lainnya karena tuntutan kemajuan dunia pendidikan.
Menurut Hartini Retnaningsih peneliti madya bidang studi kemasyarakatan (Pengkajian Dampak Sosial dan Evaluasi Program) di Pusat Pengkajian, Pengolahan Data, dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI, Jakarta bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas yang memadai, UUD Negara Tahun 1945 dan UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan ketentuan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Pasal 31 Ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945 berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebut ketentuan tentang anggaran 20 persen melalui Pasal 49 Ayat (1) yang berbunyi: “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Efek negatifnya adalah pemerintah harus menyediakan dana yang sangat besar guna keperluan pembayaran uang sertifikasi kepada guru-guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi, diluar 20% dari total anggaran sesuai dengan UU Sisdiknas No.20 tahun 2003. Dibutuhkan kurang lebih 196,5 trilyun rupiah setiap tahun, anggaran utuk membayar uang sertifikasi seluruh Indonesia. Efek yang lainnya adalah guru-guru akan selalu berhitung jumlah uang sertifikasi yang diharapkan akan diperoleh, dan yang lebih buruk lagi adalah apabila uang sertifikasi yang diharapkan belum diterima maka mengakibatkan motivasi dalam mengajar menjadi menurun.

C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan fenomena yang terjadi saat ini, penulis akan mencoba mengupas apakah perlu profesionalitas seorang guru diukur dengan rupiah ?

D. Kajian Teori
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, marilah kita mengkaji ulang, sebetulnya berapa beban biaya setiap guru dalam satu jam mengajar.
Menurut Anwar (1991), “Biaya Pendidikan dan Metode Penetapan Biaya Pendidikan”, Mimbar pendidikan, No. 1 Tahun X, 1991;28-33, Gaffar, M.F. (1991),“Konsep dan Filosofi Biaya Pendidikan”, Mimbar pendidikan, No. 1 Tahun X, 1991: 56-60 dan Thomas, J.A. (1971), “The Productive School: A System Analysis Approach to Educational Administration, New York: John Wiley & Sons, ada beberapa kategori biaya pendidikan : 

1) Biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost)
2) Biaya pribadi (private cost) dan biaya sosial (social cost). Biaya pribadi adalah biaya pengeluaran keluarga untuk pendidikan atau dikenal juga pengeluaran rumah tangga (household expenditure). Biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk pendidikan, baik melalui sekolah maupun pajak yang dihimpun oleh pemerintah kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah pada dasarnya termasuk biaya sosial.
3) Biaya dalam bentuk uang (monetary cost) dan bukan uang (nonmoneterary cost). Hal tersebut dapat diinterpretasikan bahwa ternyata masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan.
Pada artikel ini, penulis akan mengkaji kategori biaya pendidikan dari kategori yang pertama yaitu Direct Cost dan Indirect Cost. Ada beberapa indikator-indikator yang dapat digunakan dalam mengukur beban rupiah seorang guru per jam mengajar di sekolah. Kita sudah mengetahui bahwa dalam sebuah institusi pendidikan juga ada istilah COST atau Biaya yang terdiri dari Indirect Cost dan Direct Cost.
Indirect Cost adalah biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan dalam relevan range tertentu berjumlah tetap, sedangkan Direct Cost adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan besarnya berubah secara proporsional terhadap perubahan aktivitas.

Untuk lebih mempermudah dalam penghitungan beban biaya seorang guru kita perlu menghitung tarif (rate) beban biaya guru atau penulis sebut saja Billing Rate Teacher. Ada beberapa variabel yang mempengaruhi Billing RateTeacher yaitu Indirect Cost dan Direct Cost.
Billing Rate Teacher bisa diperoleh dengan membandingkan antara beban biaya per guru yang termasuk dalam indirect cost dan direct cost dengan biaya gaji per guru. Adapun indikator-indiakator dari Indirect Cost adalah :
1. Biaya Pegawai Manajemen Sekolah (Kepala Sekolah, Wakil dan Staf Pembantu dan Tata Usaha (TU) yang meliputi biaya gaji, PPh-21, Astek/Jamsostek, Tunjangan lainnya dan biaya kesejahteraan (asuransi kesehatan dan penghargaan)
2. Biaya rekrutmen pegawai dan guru
3. Biaya abodemen listrik, telepon dan air
4. Biaya kebutuhan rumah tangga (pantry) sekolah
5. Biaya Pihak ketiga (Iuran MKKS, gugus dan lain-lain)
6. Biaya promosi
7. Biaya pemeliharaan gedung, perbaikan alat-alat lain
8. Biaya PBB, asuransi bangunan, asuransi peralatan
9. Biaya penyusutan gedung dan peralatan

Indikator-indiakator dari Direct Cost adalah :
10. Biaya Pegawai Guru Sekolah (Tetap,honor,dan kontrak) yang meliputi biaya gaji, PPh-21, Astek/Jamsostek, Tunjangan lainnya dan biaya kesejahteraan (asuransi kesehatan dan penghargaan)
11. Biaya kegiatan belajar mengajar
a. Biaya Remedial, pengayaan, EHB/UAN/UASBN
b. Biaya MOS
c. Biaya praktikum
d. Biaya study banding/karyawisata
e. Biaya Lomba Science, olympiade, KIR, dll
12. Biaya penggunaan listrik, telp, dan air
13. Biaya perlengkapan belajar :
a. Alat tulis
b. Seragam siswa
c. Buku-buku paket/buku perpustakaan
d. peralatan praktikum
e. fotocopy
14. Biaya konsumsi
Untuk menghitung beban biaya per guru per jam adalah menjumlahkan semua indicator-indikator yang termasuk dalam Indirect Cost dan Direct Cost selama satu tahun , kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam satu tahun ajaran kemudian hasilnya di bagi dengan jumlah guru dan dibagi lagi dengan jumlah jam mengajar guru dalam satu bulan.

Sebagai ilustrasi penulis akan berikan contoh adalah sebagai berikut :
Direct Cost selama tahun ajaran 2009/2010
a. Biaya Pegawai                                                               :  Rp 300.000.000
b. Biaya Remedial, pengayaan, EHB/UAN/UASBN          :  Rp   10.000.000
c. Biaya kegiatan belajar mengajar
     Biaya MOS                                                               :  Rp.   1.000.000
     Biaya praktikum                                                         :  Rp.   5.000.000
     Biaya study banding/karyawisata                                 :  Rp. 10.000.000
     Biaya Lomba Science, olympiade, KIR, dll                  :  Rp.   1.000.000
d. Biaya penggunaan listrik, telp, dan air                               :  Rp. 30.000.000
e. Biaya perlengkapan belajar :
     Alat tulis                                                                      :  Rp. 10.000.000
     Seragam siswa                                                             :  Rp.   5.000.000
     Buku-buku paket/buku perpustakaan                           :   Rp. 10.000.000
     peralatan praktikum                                                     :   Rp. 10.000.000
     fotocopy                                                                      :   Rp.   5.000.000
f. Biaya konsumsi                                                                 :    Rp.  5.000.000   (+)
               Total Direct Cost selama Setahun                              Rp. 402.000.000

Jadi beban biaya guru perbulan adalah Total Direct Cost : 12 = 402.000.000 : 12
                                                                                            = 33.500.000
Misalkan jumlah guru adalah 40 orang dan jam ngajar selama sebuan adalah 60 jam, maka Beban biaya per guru per bulan adalah                         = 33.500.000 : 40  =  837.500
Beban biaya per guru per jam adalah = 837.500 : 60        = Rp 13.958

Untuk menghitung Billing Rate Teacher, kita harus menghitung seluruh biaya yang termasuk dalam indikator Indirect Cost dan Direct Cost, kemudian dibandingkan dengan jumlah biaya pegawai. Sebagai ilustrasi bahwa biaya (Indirect cost) selama setahun adalah 500 juta dan biaya (direct cost) sebesar 402juta, sedangkan biaya pegawai sebesar 300juta. Maka
Billing Rate Teacher = 1    :     Indirect cost + direct cost
                                               Biaya Pegawai

Billing Rate Teacher = 1    :     500 jt + 402jt
                                                300jt
Billing Rate Teacher = 1 : 3


Jadi beban biaya seorang guru dalam mengajar adalah 3 kali biaya gaji guru tersebut.


Dari ilustrasi diatas, kita bisa menghitung beban biaya yang dibutuhkan oleh seorang guru setiap jamnya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Masing-masing institusi atau lembaga penyelenggara pendidikan, beban biayanya akan berbeda-beda. Kita ambil contoh beban biaya indirect cost untuk sekolah swasta yang bertaraf international akan lebih besar daripada sekolah negeri, karena gedung nya lebih luas,fasilitas sarana dan prasarana lebih lengkap dan modern dibandingkan sekolah negeri. Jika beban seorang guru bisa diukur dengan rupiah tentunya akan berpengaruh terhadap tingkat profesionalitas seorang guru. Seharusnya guru-guru menyadari bahwa setiap jam yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar dibutuhkan sejumlah biaya, oleh karena itu guru-guru harus lebih professional dalam memberikan dan mendidik siswanya guna tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


E. Kesimpulan
1. Program sertifikasi guru merupakan penilaian kompetensi guru dalam hal ini adalah Attitude (Sikap), Skill (Keahlian),Knowledge(Pengetahuan).Ketiga hal tersebut merupakan indikator dari profesionalitas seorang guru
2. Berdasarkan kategori biaya pendidikan, beban biaya seorang guru bisa dihitung dan diukur dengan rupiah, sehingga profesionalitas seorang guru juga perlu diukur dengan rupiah

3. Billing rate juga bisa digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dari suatu institusi pendidikan



F. Daftar Pustaka

Anwar. Biaya Pendidikan dan Metode Penetapan Biaya Pendidikan. Mimbar pendidikan, No. 1 Tahun X, 1991;28-33.
Gaffar, M.F. Konsep dan Filosofi Biaya Pendidikan. Mimbar pendidikan, No. 1 Tahun X, 1991: 56-60.
Thomas, J.A. The Productive School : A System Analysis Approach to Educational Administration, New York: John Wiley & Sons.1971
Depdiknas RI, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Depdiknas RI, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
PGRI . Tutntutan PGRI terhadap Menteri Pendidikan Nasional, 2010
http://www.pgri.or.id/berita-139-quo-vadis-penghapusan-ditjen-pmptkstrategi-marginalisasi-guru-dan-tenaga-kependidikan.html







Penulis
Nama : Karsam,S.E.,M.Ak
Jabatan : Dosen STKIP Kusuma Negara Pokjar Gading Serpong
Alamat : Komp. RS.14 B.7 Sawah Baru Ciputat Tangerang Selatan
Telp : 021-7451908 / 0817 819 416
Alamat email : karsam@jayaschool.org / karsamse@yahoo.com
Pendidikan : S-2 Magister Akuntansi
Universitas Pancasila

Pengikut