Kamis, April 23, 2009

Bab 1 Undang Undang Pokok Agraria (UUPA)

BAB-1
UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
by Karsam Sunaryo

1. Sejarah
• 24 September 1960 disahkan oleh Presiden Republik Indonesia SOEKARNO
• Diundangkan dlm Lembaran Negara RI no.104 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaèUUPA

2. Perubahan Fundamental dalam Hukum Agraria Indonesia
Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan (Hukum Tanah). Perubahan tsb bersifat mendasar atau fundamental karena berubah :
• Struktur Perangkat Hukum
• Konsepsi yang mendasarinya
• Isinyaèdinyatakan UUPA harus sesuai dg kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.
Sebelum berlaku UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat hukum agraria. Ada yg bersumber pada :
• Hukum adat (konsepsi komunalistik religius),
• Hukum Perdata barat(konsepsi individualistik-liberal)
• Bekas pemerintahan Swapraja (konsepsi Feodal)
è Hukum tsb diatas hampir seluruhnya terdiri atas peraturan per-uu yg memberikan landasan hukum bagi pemerintah jajahan dalam melaksanakan politik agrarianyaèAgrarische Wet 1870
Reformasi
• Diartikan sebagai rangkaian usaha dan kegiatan yang bertujuan secara bertahap dan teratur memperbaiki keadaan disuatu bidang tertentu.
• Dibidang hukum tanah kegiatan ini sudah dimulai sejak 17-08-1945
• Dalam UUPA dimuat tujuan,konsepsi,asas-asas,lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar ketentuan pokok Hukum Agraria/Tanah Nasional.
• Tujuan UUPA adalah akan mewujudkan apa yang digariskan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
• UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional berstruktur tunggal,berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah, sebagai hukum aslinya sebagian terbesar rakyat Indonesia.
3. Panca – Program Agrarian Reform Indonesia
1. Pembaharuan Hukum Agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum
2. Penghapusan hak-hak asing dan konsensi-konsensi kolonial atas tanah
3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur
4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan
5. Perencanaan persediaan dan peruntukkan bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaannya terencana,sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
4. 24 September ditetapkan sebagai hari ULTAH UUPA
• Kepres tanggal 26 Agustus 1963 No.169/1963 è 24 September ditetapkan sebagai hari Tani, yg tiap tahun perlu diperingati scr khidmad dan diadakan kegiatan-kegiatan serta penyusunan rencana kerja kearah mempertinggi produksi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur.
• 1973 dst peringatan tsb tidak diadakan lagi,tapi setiap tanggal 24 September diperingati secara nasional sbg hari ultah UUPA
A. Pengertian dan Lingkup Hukum Agraria
• Pengertian Agraria dalam bahasa umum
- Ager (bahasa latin) berarti tanah atau sebidang tanah.
- Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian è Prent K. Adisubrata, J. Poerwodarminta, W.J.S., 1960,Kamus Latin Indonesia, Yayasan Kanisius Semarang
- Agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanahè menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994, edisi kedua.

B. Pengertian Agraria di lingkungan administrasi Pemerintahan

• Agraria dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian.
• Agrarische Recht atau Hukum Agraria di Iingkungan Administrasi Pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan per-uu yang memberikan landasan hukum bagi Penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di bidang pertanahan
• 1988 dibentuk Badan Pertanahan Nasional dengan Keputusan Presiden nomor 26 tahun 1988, yang sebagai Pemerintah Non-Departemen bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan.
• Administrasi Pertanahan meliputi baik tanah-tanah di daratan maupun yang berada di bawah air, baik air daratan maupun air laut
• Dalam KEPPRES 44/1993 ditentukan bahwa Menteri Negara Agraria bertugas pokok mengenai hal-hal yang berhubungan dengan keagrariaan dan menyelenggarakan antara lain fungsi mengkoordinasi kegiatan seluruh instansti Pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh.

C. Pengertian agraria dalam UUPA
– Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
– Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung: tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkan dung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
– Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yg disebut tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada di bawah air {pasal 4 jo Pasal 4 ayat 1)
– UU No.1 thn 1973 (LN 1973-1. TLN 2994) pasal 1 ayat 5 Pengertian air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia
– UU No.11 thn 1974 (LN 1974-65) pengertian air tidak seluas di UU No.1 thn 1973 pengertiannya meliputi air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yg tdp diatas maupun dibawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang terdapat di laut (pasal 1 angka 3)
– UU No.11 thn 1967 tentang ketentuan² pokok pertambangan (LN 1967-227, TLN 28314) Kekayaan alam yg terkandung didalam bumi disebut bahan-bahan galian, yaitu unsur² kimia, mineral², bijih² sr segala macam batu-batuan mulia yg mrp endapan² alam.
– UU No.9 thn 1985 tentang ketentuan² pokok perikanan (LN 1985-46) kekayaan alam yg terkandung didalam air adalah ikan dll kekayaan alam yg berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia
– UU No.5 thn 1983 tentang ZEE (LN 1983-44) Zona Ekonomi Eksklusif, yg meliputi jalur perairan dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
– UU No.24 thn 1992 pasal 1 ayat 1 pengertian agrarian = ruang, yaitu wadah yg meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sbg satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
– Hukum agraria mrp kelompok berbagai bidang hukum, terdiri dari :
1. Hukum Tanah, yg mengatur hak² penguasaan atas tanah, dlm arti permukaan bumi
2. Hukum Air, yg mengatur hak² penguasaan atas air,
3. Hukum Pertambangan, yg mengatur hak² penguasaan atas bahan² galian yg tsb dlm UU Pokok Pertambangan
4. Hukum Perikanan, yg mengatur hak² penguasaan atas kekayaan alam yg terkandung didalam air
5. Hukum Penguasaan atas tenaga dan Unsur² dalam Ruang angkasa (bukan ”Space Law”), yg mengatur hak² penguasaan atas tenaga dan unsur² dlm ruang angkasa yg dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA

D. BERBAGAI PENDAPAT PIHAK LAIN

1. Subekti / Tjitrosoedibjo,1969
Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yg ada didalamnya dan diatasnya, seperti elah diatur dalam UUPA(LN 1960-104)
Hukum Agraria (agrarisch recht, bld) adalah keseluruhan daripada ketentuan² hukum, baik Hukum Perdata, maupun Hukum Tata Negara (Staatrecht) maupun pula HukumTata Usaha Negara (administratif recht) yg mengatur hubungan² antara orang termasuk badan hukum, dg bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah Negara dan mengatur pula wewwnang yang bersumber pada hubungan² tsb.

2. Gouwgioksiong (Sudargo Gautama) ”Hukum Agraria antargolongan”,1959
...Hukum Agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengan, tetapi tdk melulu mengenai tanah. Misalnya persoalan tentang jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit (crediet verband), atau ikatan panen (oogsteverband), ”Zekerheidsstelling”, sewa-menyewa antar golongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap dan sebagainya, lebih mudah dicakupkan pada istilah pertama (yaitu Hukum Agraria) daripada istilah kedua (Hukum Tanah)

3. E. Utrecht ,”Pengantar dalam Hukum Indonesia,1961
Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara, yang menguji perhubungan2 hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para Pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.

4. Lemaire W.L.G,”Het Recht In Indonesie” 1952
Hukum Agraria (Ararisch Recht), yg mengandung bagian-bagian dari Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, juga dibicarakan sebagai suatu kelompok hukum yang bulat.

5. Fokkema Andreae. S.J.,”Rechtsgeleerd Handwoordenboek,1951.
Agrarische Recht sbg keseluruhan-keseluruhan peraturan-peraturan hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yg disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan study tertentu.



Tidak ada komentar:

Pengikut