Hukum Agraria
Gary Robert Dean (NIM 96/111909/EK/13500)
Reference: http://okusi.net/garydean/works/hukumagraria.html
Universitas Gadjah Mada 17 Januari 1998
Hukum Agraria
Dalam pembahasan tentang sejarah Hukum Agraria
- suatu landasan untuk pemerintah supaya dapat memberikan tanah dengan hak-hak Barat, seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal dan lain sebagainya.
- pembuktian pemilikan tanah. Kalau ada seseorang yang mengakui bahwa sebidang tanah adalah hak eigendom-nya, orang itu diwajibkan untuk membuktikan hak ini.
Jadi, jelas bahwa tujuan Agrarische Wet bertentangan dengan keadaan alam kemerdekaan sekarang ini, karena Agrarische Wet itu bertujuan untuk "memberi kemungkinan pada modal besar asing agar berkembang di Indonesia". Sekarang ini
Dasar-dasar Pembentukan UUPA
Hukum Agraria yang baru harus memberi kemungkinan tercapainya penggunaan yang bermanfaat dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bagi kepentingan rakyat dan negara. Hukum Agraria baru ini harus juga mewujudkan penjelmaan asas Kerohanian Negara dan cita-cita Bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, serta harus merupakan perwujudan ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 adalah UU No. 5/1960, yang dikenal dengan istilah Undang-Udang Pokok Agraria (UUPA). Penjelasan tentang sebagian Pasal-pasal dalam UUPA (UU No. 5/1960)
Pasal 20-27: Hak Milik
Hak Milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang. Tetapi hak ini tidak mutlak karena tanah juga mempunyai fungsi sosial, misalnya seseorang tidak bebas memanfaatkan tanahnya jika itu mengganggu atau mencemari lingkungannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6, yang berbunyi sebagai berikut: "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial." Pasal 6 ini sangat bertentangan dengan pemahaman orang penjajah Belanda tentang hak atas tanah, yang lebih mementingkan hak individual atas tanah. Hak Milik hanya dapat dipunyai oleh warganegara
Pasal 28-34: Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu yang tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau perternakan. Hak Guna Usaha diberikan dalam waktu paling lama 25 tahun, dan untuk perusahaan tertentu yang memerlukan waktu lebih lama diberi waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang 25 tahun. Yang berhak memiliki Hak Guna Usaha adalah WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum
Pasal 35-40: Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun. Seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dapat dialihan kepada pihak lain, dan hanya WNI atau badan hukum
Pasal 41-43: Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dengan perjanjiannya dengan pemilik tanahnya. Hak ini bukan hak sewa-menyewa atau perjanjian pengolehan tanah. Yang boleh memiliki Hak Pakai adalah WNI orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pasal 44-45: Hak Sewa untuk Bangunan
Seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Perjanjian sewa yang dimaksudkan tidak boleh disertai syarat yang mengandung syarat-syarat memeraskan. Yang boleh memiliki Hak Sewa adalah WNI orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pasal 46: Hak Membuka Tanah, Memungut Hasil Hutan
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan hanya dapat dipunyai oleh WNI dan diatur oleh peraturan pemerintah. Penggunaan Hak Memungut Hasil Hutan secara sah tidak berarti diperoleh hak milik atas tanah itu.
Pasal 47: Hak Guna-air, Pemeliharaan & Penangkapan Ikan
Hak guna-air adalah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalir air itu di atas tanah orang lain. Hak guna air serta pemeliharaan & penangkapan ikan diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 48: Hak Guna Ruang Angkasa
Hak Guna Ruang Angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dari ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak Guna Ruang Angkasa diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 49: Hak-hak tanah untuk Keperluan Suci dan Sosial
Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
posted by Karsam Sunaryo
Dosen STKIP Kusuma Negara
1 komentar:
Wah...HGB ..Hak Guna Bangunan...
Hak Milik....
Let us to study ...
Posting Komentar