Jumat, Mei 15, 2009

GAMBARAN HUKUM TANAH NASIONAL by Karsam Sunaryo

Sesion – 3 (15/05/2009)

GAMBARAN HUKUM TANAH NASIONAL
Sifat-sifat nasional Hukum Tanah
A. Sifat nasional formal
UUPA memulai dengan menyebutkan dalam Konsideransnya cacat dan kekurangan-kekurangan Hukum Tanah yang lama, seperti dibicarakan dalam Bab II

Sehubungan dengan itu, Hukum Tanah yang lama tersebut harus diganti dengan Hukum Tanah yang baru, yaitu Hukum Tanah Nasional

Hukum Tanah yang baru itu harus bersifat nasional, baik mengenai segi formal maupun materiilnya.

Hukum Tanah bersifat formal :
- Hukum Tanah Nasional harus dibuat oleh pembentuk Undang-Undang Indonesia
- Dibuat di Indonesia
- Disusun dalam Bahasa Indonesia
- Berlaku di seluruh wilayah Indonesia
- Meliputi semua tanah yang ada di wilayah Negara Indonesia.

Ditinjau dari segi formal UUPA telah memenuhi syarat nasional


B. Sifat nasional materiil
Mengenai segi materiilnya, Hukum Tanah yang baru harus nasion al pula, yaitu berkenaan dengan tujuan, konsepsi, asas-asas, sistem, isinya.
Dalam hubungan ini, UUPA menyatakan pula dalam Konsideransnya ("Berpendapat" huruf a s/d d), bahwa Hukum Agraria / tanah yang baru itu :
a. harus didasarkan atas hukum adat tentang tanah;
b. harus sederhana;
c. harus menjamin kepastian hukum bagi selurnh rakyat Indonesi
d. harus tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hubungan agama;
e. harus memberi kemungkinan supaya bumi, air dan ruang angkasa dapat mencapai fungsinya dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur;
f. harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia;
g. harus memenuhi pula keperluan rakyat Indonesia menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
h. harus mewujudkan penjelmaan daripada Ketuhanan Yang maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai asas kerohanian Negara dan cita-cita Bangsa, seperti yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar;
i. harus merupakan pelaksanaan daripada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai yang ditegaskan dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
j. harus melaksanakan pula ketentuan dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan Bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; penggunaan itu bisa secara perseorangan maupun secara gotong-royong

Sesion – 4

RINCIAN GAMBARAN HUKUM TANAH NASIONAL

A.Hukum adat sebagai dasar
Bahwa Hukum Adat dipakai sebagai dasar Hukum Tanah Nasional adalah sesuai dengan kepribadian bangsa kita, karena Hukum Adat adalah hukum asli kita . Dalam pada itu, sebagaimana kita ketahui dari uraian nomor 22 E, Hukum Adat tersebut masih harus dibersihkan dari cacatnya yang tidak asli dan kemudian disempurnakan hingga sesuai dengan tuntutan zaman

B. Hukum yang sederhana
Kesederhanaan sesuai dengan sifat dan tingkat pengetahuan Bangsa Indonesia. Karena itu, hukumnya harus sederhana pula. Dengan menghapuskan dualisme dan memilih Hukum Adat sebagai dasar hukum yang baru , maka akan diperoleh kesederhanaan itu

C. Jaminan kepastian hukum
Dengan bertambah majunya perekonomian rakyat dan perekonomian nasional kita, bertambah pula keperluan akan kepastian mengenai soal-soal yang bersangkutan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi itu. Tanah rakyat tambah lama tambah banyak tersangkut dalam kegiatan-kegiatan tersebut, misalnya dalam jual-beli, sewa-menyewa,pemberian kredlt dan lain-lainnya. Berhubung dengan itulah, makin lama makin terasa pula perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kepastian hak di bidang pertanahan.

D. Unsur-unsur hukum agama
Bahwa Hukum Tanah Nasional tidak boleh mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama adalah sesuai dengan Pancasila. khususnya Sila pertama. Bukankah Hukum Tanah harus mewujudkan pula penjelmaan Pancasila? Hubungan antara masyarakat dan orang. seorang anggota masyarakat dengan tanah dan bumi, menurut Hukum Adat dan kepercayaan rakyat merupakan hubungan yang sifatnya bukan hanya sosial-ekonornis atau yuridis, tetapi juga apa yang dikatakan religio magis, suatu hubungan gaib. Ini dapat disaksikan dalam berbagai upacara adapt : upacara tedak siti, upacara panen, upacara jual-beli tanah dan sebagainya .

E. Fungsi bumi, air dan ruang-angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam pembangunan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Betapa pentingnya fungsi bumi, air dan ruang-angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam pembangunan masyarakat adil dan makmur, yang merupakan tujuan perjuangan kita. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur perlu dilakukan kegiatan-kegiatan pembangunan.
- Bagi penyelenggaraan pembangunan fisik selalu diperIukan tanah.
- Pembangunan dalam bidang-bidang tertentu yang memerIukan tanah yang luas (seperti perusahaan kebun besar, kawasan industri, perusahaan pembangunan perumahan)
- Tersedianya tanah merupakan unsur yang menentukan apakah usaha yang direncanakan akan dapat dilaksanakan atau tidak.
Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, seperti dialami mulai pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun (PELITA) Pertama (1969-1974), meningkat pula kebutuhan akan tanah. Hal ini tampak sekali di daerah-daerah dimana kegiatan pembangunan meningkat dengan cepat, seperti terjadi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan akan tanah bagi keperluan pembangunan secara memuaskan, mengingat penyediaannya untuk keperluan-keperluan lain, agar tanah yang tersedia itu dapat dipergunakan secara efisien, maka :
- Diperlukan pengaturan, pengendalian dan pembinaan oleh Pemerintah.
- Diperlukan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
- Diperlukan landasan hukum yang harus dituangkan dalam Hukum Tanah yang efisien dan efektif


E. Masyarakat Sosialis Indonesia dan unsur-unsur Sosialisme Indonesia
Pada waktu terbentuknya UUPA, lazim dipergunakan kata-kata '"Revolusi", "Sosialisme Indonesia" dan "Masyarakat Sosialis Indonesia".
Sebagai suatu undang-undang yang merupakan produk dari zamannya, di dalam UUPA terdapat juga kata-kata tersebut. Dalam perkernbangannya, sebutan "Sosialisme Indonesia" mengalami perubahan mengenai pengertian dan isinya. Maka dalam memahami UUPA, apa yang disebut "Sosialisme Indonesia" dalam Konsiderans dan berbagai pasalnya, harus diartikan menurut pengertiannya pada tahun 1959 dan 1960, yaitu tahun disusunnya kembali Rancangan UUPA menjadi "Rancangan Sadjarwo" dan mulai berlakunya UUPA sendiri.
Dalam konsiderans Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 (ad. 2) terdapat penjelasan otentik mengenai pengertian "Sosialisme Indonesia" tersebut, Dinyatakan bahwa "Masyarakat Sosialis Indonesia" adalah sama dengan "masyarakat-adil-dan-makmur-herdasarkan Pancasila "
(Ringkasan Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia no. I dan II/MPRS/1960 terbitan Departemen Penerangan tahun 1962, halaman 51).
"Sosialisme Indonesia adalah suatu ajaran dan gerakan tentang tata masyarakat-adil-dan-makmur berdasarkan Pancasila. Tata-masyarakat-adil-dan-makmur-berdasarkan Pancasila adalah tuntutan Amanat Penderitaan Rakyat Indonesia. Masyarakat-adil-dan-makmur berdasarkan Pancasila sebagai perwujudan Sosialisme Indonesia bersendi pokok pada Keadilan, Kerakyatan dan Kesejahteraan" (halaman 140).
Pada halaman 137 dan 138 diberikan penjelasan sebagai berikut: "Tujuan dari Pembangunan Nasional Semesta Berencana adalah Sosialisme Indonesia, yaitu: tata-masyarakat-adil-dan-makmur herdasarkan Pancasila". Sosialisme Indonesia bukanlah sosialisme seperti diartikan oleh negara-negara Barat atau seperti diartikan oleh negara-negara Sosialis asing.

link ke : Ukiran Jepara
by Karsam Sunaryo

Tidak ada komentar:

Pengikut