Senin, Juni 01, 2009

HAK BANGSA SEBAGAI HAK PENGUASAAN ATAS TANAH YANG TERTINGGI

Sesi – 7
31-05-2009 by Karsam Sunaryo
STKIP - Kusuma Negara
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH

HAK BANGSA SEBAGAI HAK PENGUASAAN ATAS TANAH YANG TERTINGGI

Dalam Pasal 1 ayat 2, dalam hubungannya dengan Hak Bangsa. Dinyatakan dalam ayat tersebut: Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang telah bersatu sebagai bangsa Indonesia.
Dengan pernyataan dalam ayat 2 dan 1 tersebut berarti bahwa, demikian dinyatakan dalam Penjelasan Umum: bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak semata-mata menjadi hak dari para pemiliknya saja. Demikian pula tanah-tanah di daerah- daerah dan pulau-pulau, tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan. Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang-angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan Hak Ulayat, yang diangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu tingkatan yang mengenai seluruh wilayah Negara.

Pernyataan bahwa Hak Bangsa adalah semacam Hak Ulayat berarti bahwa dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional hak tersebut merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi.
Ini berarti bahwa hak-hak penguasaan atas tanah yang lain, termasuk Hak Ulayat dan hak-hak individual atas tanah yang dimaksudkan oleh Penjelasan Umum di atas, langsung ataupun tidak, scmuanya bersumber pada Hak Bangsa.

HAK BANGSA MELlPUTI SEMUA TANAH
Kata "Seluruh" dalam kalimat: Seluruh bumi, air dan ruang-angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dalam wilayah Republik Indonesia adalah bumi, air dan ruangangkasa bangsa Indonesia dalam Pasal 1 ayat 2, menunjukkan bahwa tidak ada sejengkal tanah pun di Negara kita yang merupakan apa yang disebut "res nullius" (tanah tak ber-"tuan").

HAK MENGUASAI DARI NEGARA SEBAGAI HUBUNGAN HUKUM PUBLIK SEMATA-MATA
Hubungan hukum, yang dalam UUD 1945 dirumuskan dengan istilah "dikuasai" itu, ditegaskan sifatnya sebagai hubungan hukum publik oleh UUPA dalam Pasal 2. Dalam Pasal 2 ayat 2 diberikan rincian kewenangan Hak Menguasai dari Negara berupa kegiatan:
1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang-angkasa;

2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang-angkasa;
3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang-angkasa.

Dengan rincian kewenangan mengatur, menentukan, dan menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam Pasal 2 tersebut, oleh UUPA diberikan suatu interpretasi otentik mengenai Hak Menguasai dari Negara yang dimaksudkan oleh UUD 1945, sebagai hubungan hukum yang bersifat publik semata-mata. Dengan demikian tidak akan ada lagi tafsiran lain atas pengertian dikuasai dalam pasal UUD tersebut.
Seperti halnya dalam Hak Ulayat, pelimpahan tugas kewenangan Hak Bangsa yang beraspek hukum publik tersebut tidak meliputi dan tidak mempengaruhi hubungan hukumnya yang beraspek keperdataan. Hak kepunyaan masih tetap ada pada Bangsa Indonesia.

Hak-hak perorangan atas tanah
A. HAK-HAK PERORANGAN YANG INDIVIDUAL
Sebagaimana dalam lingkup Hak Ulayat, dalam lingkup Hak Bangsa pun dimungkinkan para warganegara Indonesia, sebagai pihak yang mempunyai hak-bersama atas tanah-bersama tersebut, masing-masing menguasai dan menggunakan sebagian dari tanah-bersama itu secara individual, dengan hak-hak yang bersifat pribadi.
Menguasai dan menggunakaan tanah secara individual berarti, bahwa tanah yang bersangkutan boleh dikuasai secara perorangan. Tidak ada keharusan menguasainya bersama-sama dengan orang-orang lain Hal itu ditegaskan da1am pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa Atas dasar hak Menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan hukum.
Kata-kata "baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum" menunjukkan bahwa .dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional, tanah-tanah tersebut dapat dikuasai dan dipergunakan secara individual dan tidak ada keharusan untuk menguasai dan menggunakannya secara kolektif (Pasal 21,29,36,42 dan 45).

B. HAK-HAK ATAS TANAH YANG BERSIFAT PRlBADI
Sifat pribadi hak-hak individual menunjuk kepada kewenangan pemegang hak untuk menggunakan tanah yang bersangkutan bagi kepentingan dan dalam memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat 2, yang menyatakan, bahwa :
Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Kata-kata untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri-sendiri maupun keluarganya menunjukkan sifat pribadi dari hak-hak atas tanah dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional.

C. HAK-HAK ATAS TANAH MENGANDUNG UNSUR KEBERSAMAAN
Hak-hak atas tanah yang individual dan bersifat pribadi tersebut dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional mengandung unsur kebersamaan.
Unsur kebersamaan atau unsur kemasyarakatan tersebut ada pada tiap hak atas tanah, karena semua hak atas tanah secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa, yang merupakan hak-bersama. Lagipula tanah yang dihaki secara individual itu adalah sebagian dari tanah-bersama. Hak-hak atas tanah yang langsung bersumber pada Hak Bangsa adalah apa yang disebut hak-hak primer, yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara, sebagai Petugas Bangsa. Hak-hak yang bersumber tidak langsung dari Hak Bangsa, adalah apa yang disebut hak-hak sekunder, yaitu hak-hak yang diberikan oleh pemegang hak primer, seperti hak sewa, bagi-hasil, gadai dan lain-lainnya.
Sifat pribadi hak-hak atas tanah yang sekaligus mengandung unsur kebersamaan atau kemasyarakatan tersebut, dalam Pasal 6 dirumuskan dengan kata-kata Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial

Tidak ada komentar:

Pengikut