Kisi kisi
Kuliah : Hukum Agraria Indonesia
============================================================
- Reformasi diartikan sebagai rangkaian usaha dan kegiatan yang bertujuan secara bertahap dan teratur memperbaiki keadaan disuatu bidang tertentu.
- Dalam perspektif hukum tanah nasional adanya hukum adat sebagai hukum dasar, hukum yang sederhana, serta adanya jaminan kepastian hukum. Jelaskan menurut pendapat saudara mengenai ketiga hal tersebut !
- Hubungan hukum, yang dalam UUD 1945 dirumuskan dengan istilah "dikuasai" itu, ditegaskan sifatnya sebagai hubungan hukum publik oleh UUPA. Sebutkan pasal dan uraian yang menyebutkan kewenangan Hak Menguasai dari Negara Indonesia !
- Didalam hak-hak atas tanah dapat dibebani dengan hak tanggungan. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak milik, hak guna usaha, Hak Guna Bangunan !
========================Good Luck==========================
Senin, Juni 29, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar