Selasa, Maret 17, 2009

Pajak Penghasilan (PPh) oleh : DR. Widi Widodo 2004


Subyek Pajak


Siapa yang menjadi Subyek Pajak PPh?
ØOrang Pribadi
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
ØBadan
ØBentuk Usaha Tetap


Bentuk Usaha Tetap (BUT)


nBentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat berupa:
- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- bengkel;
- pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
- pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia.

Tipe-tipe BUT


1. BUT Tipe Fasilitas Fisik (Asset)
Adanya BUT ditandai oleh adanya fasilitas fisik yang dipakai untuk
menjalankan usaha/kegiatan BUT yang bersangkutan
2. BUT Tipe Aktivitas
BUT terbentuk karena adanya aktivitas yang dijalankan oleh WPLN ybs.
3. BUT Tipe Keagenan
BUT terbentuk karena adanya keagenan yang bersifat tidak bebas
4. BUT Tipe Perusahaan Asuransi
BUT terbentuk karena perusahaan asuransi (WPLN) menanggung risiko di Indonesia dan pembayaran premi Indonesia melalui agen atau pegawai yang ditunjuk.
Catatan
No. 1 : Actual BUT
No. 2 s.d. 4 : Deem BUT


PPh Bentuk Usaha Tetap


nIstilah “BUT” dalam perpajakan Indonesia dapat disetarakan dengan “Permanent Establishment” pada model perjanjian (OECD 1963, 1977 dan 1992 dan UN 1980)
nKonsep BUT diperkenalkan untuk menentukan hak pemajakan (taxing rights)
dari negara sumber (peserta perjanjian)
nHal-hal yang perlu diperhatikan:
- Obyek Pajak BUT
Pasal 5 UU PPh merumuskan beberapa kategori
penghasilan yang dapat didistribusikan kepada
BUT dan cara pengatribusian tersebut.
- Cakupan geografis
Pengenaan pajak perbasis teritorial
- Pengurang penghasilan
- Tarif dan Kredit Pajak
- Sistem Pemajakan Laba Cabang
- Pengaruh P3B

Subyek Pajak (Psl. 2 UU KUP)


■ Subyek Pajak Dalam Negeri

§Orang Pribadi (OP) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan atau OP yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
§Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
§Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak

■ Subyek Pajak Luar Negeri
§OP atau Badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang menjalankan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia
§OP atau Badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia

Subyek Pajak


nKapan kewajiban pajak subyektif mulai dan berakhir

Subyek Pajak

OP DN


OP LN

Warisan yg belum
terbagi

Badan

BUT

Obyek Pajak (Pasal 4 UU PPh)


Penghasilan:
“setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”
■ prinsip realisasi
■ prinsip world-wide income
■ prinsip substance over form

Penghasilan


nUU PPh memberikan pengertian “penghasilan” mengikuti konsep pertambahan (Accretion Concept of Income) atau komprehensif (Comprehensive Concept of Income)
nUU PPh juga menganut “realization criterion” yakni suatu konsep dalam akuntansi yang mengakui penerimaan (revenue = pendapatan) pada saat penerimaan tersebut diterima secara tunai (apabila Wajib Pajak mempergunakan “cash basis” = stelsel kas) atau mengakui penerimaan pada saat Wajib Pajak telah berhak untuk menagih sejumlah penerimaan tertentu, apabila Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban yang disepakati sehingga Wajib Pajak yang bersangkutan telah dapat mencatat dalam akuntansinya berupa jumlah yang menjadi haknya (apabila Wajib Pajak mempergunakan “accrual basis” = stelsel akrual)
n“Realization Criterion” dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang selama ini baik reformasi 1991, reformasi 1994, dan reformasi 2000 tidak mengalami perubahan, bahwa Penghasilan yang dikenakan pajak adalah”tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

n4 unsur yang terdapat dalam definisi “penghasilan” menurut UU PPh:
1. Pengakuan (Income Recognition)
2. Cakupan Geografis (Geographical
Source of Income)
3. Pemanfaatan
4. Sifat Pengertian

Derivative Transaction


n“Realization Criterion” merupakan salah satu dasar pengakuan penghasilan atau biaya yang didasarkan atas penerimaan tunai atau diperolehnya hasil untuk menagih
nBagi transaksi khusus tertentu, yaitu “Derivative Transaction” terdapat dua dasar (basis) lain yang dipakai sebagai saat pengakuan penghasilan yang dikenakan pajak atau kerugian/beban yang boleh dikurangkan yakni “Mark-to-Market Basis” dan “Matching Basis”


n“Mark-to-Market Basis” adalah suatu dasar yang dipakai untuk menentukan waktunya tambahan kemampuan ekonomis itu diakui sebagai penghasilan yang dikenakan pajak adalah tanggal neraca akhir tahun buku yang berpatokan pada harga pasar pada tanggal tersebut yang dibandingkan dengan harga yang disepakati dalam perjanjian. Apabila harga pasar lebih tinggi, diakui sebagai penghasilan dan apabila harga pasar lebih rendah dari harga kontrak diakui sebagai kerugian.
nMark-to-Market Basis” oleh para ahli perpajakan dianggap yang paling sesuai dengan “economic substance” karena nilai barang yang akan dibeli tersebut telah disesuaikan dengan harga pasarnya, sehingga tambahan kemampuan ekonomis yang ternyata pada akhir tahun telah dapat dikenakan pajak atas tahun yang bersangkutan dan tidak ditunggu hingga barang tersebut telah bisa diterima

“Matching Basis” dipergunakan apabila realisasi keuntungan “Derivative Transaction” tidak jatuh dalam tahun pajak yang sama dengan tahun pajak terjadinya realisasi kerugian dari transaksi yang diberi lindung nilai, sehingga keuntungan yang ditujukan untuk menutup kerugian transaki instrumen yang diberi lindung nilai, malah dikenakan pajak. Jika demikian maka tujuan dilakukannya “Derivative Transaction” menjadi tidak tercapai.


Obyek Pajak


ØNon Final (Psl 4 ayat 1):diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh
- Gaji, upah dsb
- Laba usaha
- Keuntungan karena pengalihan harta
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
- dividen, royalti, sewa (kec. sewa tanah/bangunan) keuntungan karena pembebasan utang
- keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- premi asuransi

ØPPh Final (Psl 4 ayat 2): tidak diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh
- bunga deposito dan tabungan,
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,
- penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan,
- penghasilan tertentu lainnya, diatur dengan Peraturan Pemerintah

Obyek Pajak BUT


§Penghasilan BUT sendiri dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
§Penghasilan dengan pendekatan force of attraction, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
§Effectively Connected Income (ECI): penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud

Contoh Penghasilan BUT


§Penghasilan dengan pendekatan force of attraction:
Sebuah bank asing (Citibank) berkantor pusat di New York mempunyai cabang di Jakarta (BUT). Kantor pusat di NY memberikan kredit kepada PT. A sebuah perusahaan di Jakarta. Atas penghasilan bunga yang dibayarkan kepada Citibank NY diakui sebagai penghasilan BUT Citibank di Jakarta.
§Effectively Connected Income (ECI):
XYZ Co. berkantor pusat di New Zealand, memberikan lisensi produknya kepada PT. ABC di Jakarta untuk memproduksi dan memasarkan produk XYZ tersebut di Indonesia. XYZ mempunyai BUT di Jakarta. BUT XYZ memberikan jasa manajemen dalam rangka pemasaran produk PT. ABC tsb. PT. ABC membayar royalti atas penggunaan lisensi tsb kepada XYZ di New Zealand. Royalti yang dipeoleh XYZ diakui sebagai penghasilan BUT XYZ karena ada hubungan efektif antara BUT dengan penghasilan berupa royalti, yaitu melakukan jasa manajemen dalam rangka pemasaran


Bukan Obyek Pajak


übantuan sumbangan, zakat;
üharta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs.;
üwarisan;
üsetoran moda;l
üpenggantian atau pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi;
üdividen atau bagian laba yang diterima WP Badan dalam negeri, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikandan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- kepemilikan saham paling rendah 25%
üIuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

üpenghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; (berupa bunga deposito dan bunga obligasi)
übagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer, yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;
übunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha;
üpenghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
- merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
- sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia


Pengurang Penghasilan


Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dapat dikurangkan: biaya untuk mendapatkan/menagih memelihara penghasilan.
- biaya pembelian bahan,
- upah/gaji/bonus/tunjangan dsb,
- bunga, sewa, royalti,
- biaya pengolahan limbah,
- piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,
- premi asuransi,
- biaya administrasi,
- pajak kecuali biaya yang berkenaan dengan penghasilan yg dikenakan pajak penghasilan secara final, PPh, PPN yang merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan dan sanksi-sanksi pajak


Pengurangan yang Tidak Diperbolehkan


npembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun;
nbiaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
npembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
npremi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
npenggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

njumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
nharta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan (tidak ada hubungan dengan pekerjaan/kegiatan usaha) kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
nPajak Penghasilan dan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;
nbiaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
ngaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;




nWajib Pajak Orang Pribadi berhak mendapat pengurangan berupa PTKP
1.Rp 2.880.000 untuk diri Wajib Pajak
2.Rp 1.440.000 tambahan untuk WP Kawin
3.Rp 2.880.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
4.Rp 1.440.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, paling banyak 3 orang.

Note....untuk tahun 2007 mengalami perubahan dan tahun 2009 sudah berubah kembali (lihat UU PPh No.36 tahun 2008)



Penyusutan


Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang memelihara penghasilan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A


nHarta tetap berwujud/tak berwujud
nPengelompokan KMK # 520 th 2000
nNilai perolehan seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aktiva ybs.
nNilai buku fiskal nilai perolehan minus akumulasi penyusutan
nMetode garis lurus dan saldo menurun
nTarif menurut metode dan golongan aktiva
nTiming kapan saat penyusutan dimulai
nPengalihan aktiva perlakuan keuntungan/kerugian

Tarif PPh


1. Tarif Umum Pasal 17 UU PPh
WP Badan
Lapisan PKP Tarif
- s.d.Rp 50 juta 10%
- di atas Rp 50 juta
s.d. Rp 100 Juta 15%
- di atas Rp 100 juta 30%
WP Orang Pribadi
Lapisan PKP Tarif
- s.d. Rp 25 juta 5%
- di atas Rp 25 juta s.d. Rp 50 juta 10%
- di atas Rp 50 juta s.d. Rp 100 juta 15%
- di atas Rp 100 juta s.d. Rp 200 juta 25%
- di atas Rp 200 juta 35%
2. Tarif khusus untuk jenis penghasilan dari badan usaha tertentu
Note....untuk tahun 2009 sudah berubah kembali (lihat UU PPh No.36 tahun 2008)

- Biaya penyusutan aktiva tetap yang digunakan dalam kegiatan usaha

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI


nKREDIT PAJAK YG DAPAT DIPERHITUNGKAN adalah
jumlah pajak yang dibayar/dipotong atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maksimal sebesar PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan dari LN X Total PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak


Contoh Kredit Pajak Luar Negeri


1.Pajak yang dibayar di LN Rp 7.000.000
2.Penghasilan Kena Pajak dari luar negeri Rp 20.000.000
3.Penghasilan Kena Pajak dari dalam negeri Rp 80.000.000
4.Total Penghasilan Kena Pajak Rp 100.000.000
5.PPh terutang atas penghasilan neto DN dan LN setelah kompensasi kerugian Rp 12.500.000
6.Batas maksimum Kredit Pajak:
20.000.000 X 12.500.000 = 2.500.000
100.000.000
Kredit pajak yang boleh diperhitungkan adalah jumlah terkecil antara 2.500.000 dengan Rp 7.000.000

2 komentar:

SAM² mengatakan...

Hayoo..anak MAKSI-UP...silahkan post artikel n sharing ilmu...

Anonim mengatakan...

lumayaan pak.... but wallpapernya ga banget!!!! terlalu feminim

Pengikut